Lubuk Pakam, http://gomsindosuaramerdeka.com – |
Pengamat Kebijakan Publik, Jhon Erwin Tambunan, menegaskan bahwa organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak diperbolehkan menggunakan simbol, atribut, nama, atau lambang yang sama atau menyerupai milik lembaga pemerintahan, TNI, Polri, maupun Kejaksaan.
Hal itu disampaikannya kepada wartawan di Lubuk Pakam, Senin (27/7/2026).
*Ada Aturan Tegas dan Sanksi*
Jhon Erwin menyebut, larangan tersebut sudah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Aturan Hukum: Tercantum dalam Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017. Di situ jelas melarang ormas memakai atribut, pakaian, bendera, atau lambang milik lembaga pemerintah dan aparat penegak hukum,” jelasnya.
*Bentuk Pelanggaran* yang dimaksud, lanjut Jhon Erwin, meliputi penggunaan seragam, corak loreng, logo, hingga atribut lain yang mirip dengan militer dan instansi resmi negara.
“Ini bukan persoalan sepele. Ini menyangkut marwah lembaga negara dan ketertiban umum,” tegasnya.
*Sanksi Bisa Sampai Pencabutan Izin*
Menurut Jhon Erwin, konsekuensi bagi ormas yang melanggar cukup berat.
“*Sanksi Tegas*: Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dapat menjatuhkan sanksi administratif. Paling berat bisa sampai *pencabutan izin operasional* bagi ormas yang terbukti melanggar ketentuan ini,” ujarnya.
*Soroti LPM yang Gunakan Logo Pemkab*
Dalam kesempatan itu, Jhon Erwin juga menyoroti keberadaan *LPM – Lembaga Pemberdayaan Masyarakat* yang dinilainya menggunakan logo Pemerintah Kabupaten.
“*TERMASUK LPM MENGGUNAKAN LOGO PEMKAB*. Ini juga perlu dievaluasi. LPM memang mitra pemerintah desa/kelurahan, tapi bukan berarti boleh memakai logo resmi Pemkab secara bebas. Harus ada pembeda. Jangan sampai publik terkecoh mengira itu atribut resmi pemerintah,” katanya.
Ia mendesak Pemkab Deli Serdang melalui Kesbangpol dan Dinas PMD untuk segera melakukan penertiban dan sosialisasi kepada seluruh ormas dan LPM di wilayahnya.
“Negara hadir untuk memberi kepastian hukum. Kalau aturannya sudah jelas, ya ditegakkan. Jangan sampai ada pembiaran karena ini menyangkut identitas negara,” pungkas Jhon Erwin.
*Reporter: Tim http://gomsindosuaramerdeka.com*
—
*Catatan Redaksi*:
Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi.
