Hukum

Pengamat Hukum Desak Aparat Tindak “Kerajaan Judi” di Deli Serdang, Nilai Aparat Jangan Tebang Pilih

Redaksi Diperbarui 09:31 2 menit membaca
Ukuran Teks:

Lubuk Pakam, http://gomsindosuaramerdeka.com –|

 

Pengamat Hukum, Jhon Erwin Tambunan, angkat bicara terkait maraknya dugaan aktivitas perjudian yang dikendalikan jaringan *Jackson Situmorang* yang disebut sebagai kaki tangan bandar besar berinisial *Aseng Kayu* di Kabupaten Deli Serdang.

 

Pernyataan itu disampaikan Jhon Erwin kepada wartawan di Lubuk Pakam, Senin (27/7/2026).

 

Ia menilai, jika informasi tersebut benar, maka aktivitas perjudian yang berjalan secara terstruktur tersebut sudah sangat meresahkan dan mencederai wibawa hukum.

 

*”Jangan Ada Yang Kebal Hukum”*

 

Jhon Erwin menegaskan, praktik perjudian merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 303 KUHP. Negara tidak boleh kalah terhadap jaringan-jaringan yang diduga beroperasi secara bebas.

 

“Jika benar ada nama Jackson Situmorang sebagai pengelola lapangan dan Aseng Kayu sebagai bandar besar, maka aparat penegak hukum wajib bertindak. Jangan sampai ada kesan ‘kebal hukum’. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, siapapun orangnya,” tegasnya.

 

Menurutnya, pembiaran terhadap praktik perjudian akan berdampak sistemik. Mulai dari meningkatnya angka kriminalitas, rusaknya sendi-sendi ekonomi keluarga, hingga rusaknya moral generasi muda.

 

*Desak Kapolresta dan Polda Sumut Bertindak Tegas*

 

Jhon Erwin mendesak *Kapolresta Deli Serdang dan Kapolda Sumatera Utara* untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan secara menyeluruh.

 

“Jangan hanya menindak pengecer atau bandar kecil. Sikat sampai ke bandar besarnya, ke otaknya. Lakukan pemetaan, lakukan penggerebekan, dan proses hukum secara transparan,” ujarnya.

 

Ia juga meminta agar dilakukan penelusuran aliran dana dari bisnis ilegal tersebut. Karena menurutnya, jaringan besar biasanya memiliki “pelindung” dan penyokong dana.

 

“Kalau memang ada oknum yang membekingi, itu harus diusut juga. Itu namanya sudah masuk ke obstruction of justice,” tambah Jhon Erwin.

 

*Tunggu Sikap Aparat*

 

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari Polresta Deli Serdang terkait dugaan jaringan perjudian tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak yang disebut dalam pemberitaan, Jackson Situmorang dan Aseng Kayu, juga belum berhasil.

 

Warga Deli Serdang kini menunggu langkah nyata dari aparat. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

 

*Reporter: Tim http://gomsindosuaramerdeka.com*

 

 

*Catatan Redaksi*:

Pihak yang disebut dalam berita ini berhak memberikan hak jawab dan hak koreksi kepada redaksi http://gomsindosuaramerdeka.com

Tinggalkan komentar