Daerah

PROYEK Rp6,2 MILIAR DI PAGAR MERBAU DIDUGA TAK SESUAI SPEK  Tebal Aspal Hanya 3-3,5 Cm, Papan Proyek Tak Ada. Bupati: “Pengawas Turun, Tolak Jika Tak Sesuai RAB”

Redaksi Diterbitkan 14:20 3 menit membaca
Ukuran Teks:

 

Deli Serdang, http://gomsindosuaramerdeka.com-|

Pekerjaan peningkatan jalan senilai miliaran rupiah di Kecamatan Pagar Merbau diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi. Hasil pantauan lapangan menunjukkan tebal aspal jauh di bawah standar dan tidak dipasangnya papan informasi proyek.

 

Pada Kamis (10/9/2026), tim di lapangan mengukur Jalan Tanjung Garbus ll, Desa SP. Perbarakan – Kebun Jagung, Kec. Pagar Merbau.

 

Hasilnya: tebal lapis aspal berkisar 3 cm – 3,5 cm dengan lebar badan jalan 3,8 meter.

 

Padahal proyek ini memiliki nilai kontrak Rp6.299.200.000,00 yang bersumber dari APBD Kabupaten Deli Serdang TA 2026 dengan nama paket “Peningkatan Ruas Jalan SP. Perbarakan – Kebun Jagung Kec. Pagar Merbau”.

 

Ironisnya, hingga saat pemantauan, papan proyek tidak terpampang di lokasi pekerjaan.

 

Jauh dari SOP Bina Marga

 

Mengacu Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 Revisi 2, untuk peningkatan jalan kabupaten minimal harus:

1.  Tebal AC-WC : 4 cm – 5 cm per lapis

2.  Lebar jalan kolektor : 6,0 meter

 

Sementara temuan di lapangan, tebal hanya 3 cm – 3,5 cm dan lebar 3,8 meter. Artinya ada selisih tebal hingga 2 cm dan selisih lebar 2,2 meter dari standar.

 

“Dengan tebal 3 cm dan nilai proyek Rp6,2 Miliar, kami khawatir ini pemborosan. Umur jalan tidak akan sampai 1 tahun kalau dilewati truk,” ujar sumber di lapangan.

 

Bupati Sudah Ingatkan: Tolak Jika Tak Sesuai

 

Temuan ini muncul 1 minggu setelah Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, M.Ked (PD), Sp.PD-KGEH, FINASIM, memimpin rapat di Dinas SDABMK pada Rabu (3/9/2026).

 

Dalam rapat tersebut Bupati secara tegas menginstruksikan agar seluruh pekerjaan fisik diawasi ketat dan menolak pembayaran jika tidak sesuai RAB.

 

“Saya minta petugas di dinas, terutama pengawas, agar turun ke lapangan. Jangan hanya duduk di kantor. Kalau tidak sesuai RAB, tolak. Jangan dibayar,” tegas Bupati Asri Ludin saat itu.

 

Bupati juga menekankan, proyek APBD harus memberikan manfaat nyata dan dikerjakan dengan integritas.

 

Warga dan Pemerhati Minta Audit

 

Tidak adanya papan proyek juga melanggar Peraturan KIP dan Perpres tentang keterbukaan informasi publik. Seharusnya masyarakat tahu: siapa kontraktornya, berapa nilainya, berapa lama waktu pengerjaan.

 

“Kami butuh transparansi. Proyek Rp6,2 Miliar masa papan proyeknya tidak ada. Terus kami mau mengadu ke siapa kalau ada yang janggal,” kata salah seorang warga SP. Perbarakan.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas SDABMK, PPK, dan Konsultan Pengawas belum memberikan klarifikasi resmi.

 

Gomsindo Suara Merdeka mendesak Inspektorat dan APIP Kabupaten Deli Serdang segera melakukan audit teknis dan administrasi terhadap paket pekerjaan ini agar anggaran Rp6,2 Miliar benar-benar tepat sasaran.

 

DATA PROYEK

Nama Paket : Peningkatan Ruas Jalan SP. Perbarakan – Kebun Jagung Kec. Pagar Merbau

Lokasi : Desa SP. Perbarakan – Kebun Jagung, Kec. Pagar Merbau

Nilai Kontrak : Rp. 6.299.200.000,00

Sumber Dana : APBD Kabupaten Deli Serdang TA 2026

Temuan Lapangan 10/9/2026 : Tebal Aspal 3 cm – 3,5 cm, Lebar 3,8 m, Papan Proyek Nihil

 

TABEL PERBANDINGAN:

**Uraian** **SOP Bina Marga Jalan Kab.** **Temuan Lapangan** **Keterangan**

**Tebal Aspal** Min. 5 cm AC-WC 3 cm – 3,5 cm Tidak Sesuai

**Lebar Jalan** 6,0 meter 3,8 meter Tidak Sesuai

**Papan Proyek** Wajib Ada Tidak Ada Tidak Sesuai (*)

 

Reporter : Habar.

Tinggalkan komentar