Berita

Diduga Kebal Hukum, Masyarakat Hamparan Perak Gelisa Dengan Aktivitas Ilegal Penimbunan BBM Bersubsidi di Kawasan Hukum Polres Belawan.

Redaksi Diterbitkan 21:02 3 menit membaca
Ukuran Teks:
Aktivitas Truk BBM Dilokasi

Hamparan Perak, gomsindosuaramerdeka.com

Berdasarkan penelusuran team reporter gomsindo suara merdeka di Kec. Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang terdapat beberapa gudang penimbunan BBM Bersubsidi yang sudah beroperasional cukup lama dan sangat meresahkan masyarakat sekitar. Hal tersebut menjadi rahasia umum dan pemandangan yang biasa saja ditemukan di sana. Sistem tutup buka sering terjadi dan tidak ada tindakan yang tegas dari pihak berwenang dalam hal ini Polres Belawan. Tindakan tegas dan terukur diharapkan dapat dilakukan oleh Polres Belawan, bisa dikatakan bahwa maling-maling minyak subsidi kebanyakan berada di kawasan hukum Polres Belawan.

Dugaan praktik penimbunan dan penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) ilegal kembali mencuat di Sumatera Utara. Sebuah gudang yang berada di Jalan Kapten Ramadbudin, Kelurahan Pauh, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, menjadi sorotan masyarakat karena disebut masih beroperasi hingga kini meski diduga tidak mengantongi izin resmi.

Hasil penelusuran team reporter yang bertugas dilapanagan mendapatkan adanya Sejumlah warga mengaku sangat resah dengan aktivitas di lokasi tersebut. Selain diduga telah berlangsung cukup lama, keberadaan gudang itu dinilai berpotensi membahayakan lingkungan sekitar karena menyimpan BBM dalam jumlah besar yang rawan memicu kebakaran.

Keresahan warga berlanjut dimana “Gudang penimbunan BBM Ilegal masih bebas beroperasi dan tidak ada sedikitpun terlihat adanya tindakan pihak yang berwenang untuk menutup praktek ilegal tersebut. Warga yang di hubungi awak media gomsindo merasa ketakutan jika sampai terjadi kebakaran, masyarakat sekitar yang menjadi korban,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Rabu (19/8/2026).

Berdasarkan pantauan tim awak media di lokasi, terlihat aktivitas kendaraan tangki yang diduga bertuliskan identitas PT Pertamina Patra Niaga keluar masuk area gudang. Selain itu, tampak pula sejumlah drum yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan BBM.

Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan belum dapat dipastikan asal-usul maupun legalitas BBM yang berada di lokasi tersebut. Karena itu, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui penyelidikan aparat penegak hukum dan instansi berwenang.

Apabila nantinya terbukti terdapat praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi atau distribusi BBM yang tidak sesuai ketentuan, tindakan tersebut berpotensi merugikan negara sekaligus mengganggu pasokan BBM bagi masyarakat yang berhak.

Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum agar segera turun ke lapangan melakukan pemeriksaan menyeluruh. Warga juga meminta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bersama instansi terkait melakukan verifikasi terhadap legalitas operasional gudang tersebut.

“Jangan sampai ada kesan hukum hanya tajam ke bawah. Kalau memang ada pelanggaran, kami berharap diproses secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap warga lainnya.

Sesuai ketentuan perundang-undangan, penyalahgunaan pengangkutan, penyimpanan maupun niaga BBM tanpa izin dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta perubahan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait di Kabupaten Deli Serdang mengenai aktivitas gudang tersebut.

Team reporter gomsindo suara merdeka berupaya menghubungi pihak yang disinyalir oleh warga sebagai pemilik gudang berinisial Y untuk memperoleh konfirmasi, klarifikasi, dan hak jawab sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berharap team penegak hukum segera mungkin melakukan penegakan hukum sebelum warga masyarakat mengambil tindakan main hakim sendiri. (Red_gomsindo.fs)

Tinggalkan komentar