Uncategorized

KEBIJAKAN PEMERINTAHAN BERBASIS PRINSIP KEDOKTERAN: MODEL TATA KELOLA dr. H. ASRI LUDIN TAMBUNAN, M.Ked (PD), Sp.PD-KGEH, FINASIM DI KABUPATEN DELI SERDANG  “Primum Non Nocere” hingga “Justice” sebagai Arsitektur Kebijakan Publik 

Redaksi Diterbitkan 07:13 4 menit membaca
Ukuran Teks:

 

Oleh: Hasan Basri Siregar, Ketua JWI DS

 

Deli Serdang, gomsindosuaramerdeka.com (Kamis, 10 September 2026).

 

ABSTRAK

Kepemimpinan kepala daerah berlatar belakang dokter membawa paradigma unik dalam tata kelola pemerintahan. Tulisan ini menganalisis implementasi 5 Prinsip Dasar Kedokteran dalam kebijakan Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, M.Ked (PD),Sp.PD-KGEH, FINASIM. Dengan studi kasus pembangunan RSUD Hamparan Perak dan instruksi pelibatan warga Desil 1-2 pada proyek PSN Kampung Nelayan Merah Putih, ditemukan bahwa prinsip _Beneficence, Non-Maleficence, Autonomy, Justice,_ dan _Empati-Integritas_ diterjemahkan menjadi kebijakan yang humanis, preventif, dan berkeadilan. Model ini menawarkan alternatif “Government as Healing” bagi pembangunan daerah.

 

Kata Kunci: Doctor Leader, Medical Ethics in Governance, Health Equity, Pro-Poor Policy

 

1. PENDAHULUAN: DOKTER SEBAGAI ARSITEK KEBIJAKAN;

 

Dalam ilmu pemerintahan, latar belakang pemimpin memengaruhi cara pandang terhadap masalah. Seorang dokter dilatih untuk: 1) Mendiagnosis akar masalah, 2) Mengutamakan keselamatan, 3) Menyembuhkan bukan hanya meredakan gejala.

 

dr. H. Asri Ludin Tambunan, M.Ked (PD), Sp.PD-KGEH, FINASIM, sebagai Bupati Deli Serdang, membawa “etika kedokteran” ke dalam ruang kebijakan. Hipotesis tulisan ini: *Pemerintahan yang dijalankan dengan prinsip kedokteran akan menghasilkan kebijakan yang lebih preventif, inklusif, dan berkelanjutan.

 

2. PENJABARAN 5 PRINSIP DASAR DOKTER DALAM KEBIJAKAN PEMERINTAHAN

**Prinsip Kedokteran** **Terjemahan Kebijakan Pemerintahan** **Studi Kasus di Deli Serdang**

**1. PRIMUM NON NOCERE**  *Jangan Merugikan* **Kebijakan Preventif & Berhati-hati**  Setiap program harus diukur dampak risikonya pada masyarakat paling rentan. Instruksi: “Proyek fisik wajib libatkan warga lokal Desil 1-2”. Tujuannya agar pembangunan tidak menimbulkan pengangguran atau kesenjangan baru. Proyek tidak boleh “merugikan” warga sekitar.

**2. BENEFICENCE**  *Memberi Manfaat* **Kebijakan Pro-Rakyat & Produktif**  Anggaran harus menghasilkan manfaat langsung: kesehatan, kerja, dan kesejahteraan. Pembangunan **RSUD Hamparan Perak**. Manfaat: Akses kesehatan lebih dekat, IGD 24 jam, ekonomi berputar di sekitar rumah sakit. “Agar masyarakat tidak perlu jauh-jauh lagi dirujuk”.

**3. AUTONOMY**  *Hargai Hak Memilih* **Kebijakan Partisipatif & Transparan**  Masyarakat diberi informasi dan dilibatkan dalam proses, bukan objek pembangunan. Peletakan batu pertama RSUD dijadikan “momentum edukasi”. Proyek Kampung Nelayan juga diedukasi ke nelayan agar tahu output dan manfaatnya.

**4. JUSTICE**  *Berlaku Adil* **Kebijakan Afirmatif & Pemerataan**  Sumber daya didahulukan untuk wilayah pinggiran dan kelompok yang paling membutuhkan. RSUD dibangun di Hamparan Perak, bukan di pusat kota. Proyek PSN menyasar nelayan. Zakat dan kartu bilal jenazah disalurkan saat peletakan batu pertama.

**5. EMPATI & INTEGRITAS** **Kepemimpinan Humanis & Akuntabel**  Kebijakan dilandasi rasa dan pengawasan ketat agar tidak diselewengkan. Bupati minta Camat dan Kades “kawal ketat” proyek. Penanganan banjir dibahas bersamaan agar RSUD tidak gagal fungsi.

 

3. MODEL “GOVERNMENT AS HEALING”: DIAGNOSIS → TERAPI → REHABILITASI

 

Seorang dokter Sp.PD-KGEH ahli penyakit dalam dan gastrohepatologi melihat daerah seperti melihat pasien.

 

1.  DIAGNOSIS : Pemkab memetakan “penyakit” daerah. Contoh: Akses kesehatan jauh = “jantung tersumbat”. Kemiskinan di pesisir = “anemia kronis”.

2.  TERAPI : Diberikan “obat” berupa kebijakan. RSUD = “obat” untuk akses kesehatan. Proyek padat karya = “vitamin” untuk ekonomi Desil 1-2.

3.  REHABILITASI : Dilakukan penguatan sistem. Gerakan Deli Serdang Mengaji, penguatan Baznas, normalisasi sungai = membangun imunitas sosial agar “penyakit” tidak kambuh.

 

4. IMPLIKASI KEBIJAKAN: DARI RUMAH SAKIT KE SISTEM

 

Kebijakan dr. Asri Ludin tidak berhenti di sektor kesehatan.

 

1.  Sektor Kesehatan : Perluasan RSUD ke-4 di Hamparan Perak adalah bentuk _Justice_. Pemerataan fasilitas agar tidak menumpuk di Lubuk Pakam saja.

2.  Sektor Ekonomi : Perintah serap tenaga kerja lokal adalah bentuk _Beneficence_ dan _Non-Maleficence_. Proyek negara harus menyembuhkan kemiskinan, bukan memperparahnya.

3.  Sektor Sosial : Integrasi zakat dan kegiatan keagamaan dalam agenda pemerintahan adalah bentuk _Empati_. Negara hadir secara fisik dan spiritual.

 

5. KESIMPULAN DAN REKOMENDASI

 

Kepemimpinan dengan latar belakang dokter memberikan 3 keunggulan:

1.  Berpikir Sistemik : Melihat keterkaitan kesehatan, ekonomi, dan lingkungan. Contoh: Bahas banjir saat bangun RSUD.

2.  Berorientasi Manusia : Indikator utama bukan hanya pertumbuhan, tapi “apakah rakyatnya sembuh dan sehat”.

3.  Etika sebagai Kompas : Setiap keputusan diuji dengan “apakah ini merugikan rakyat kecil?”

 

Rekomendasi:

1.  Kodifikasi “Prinsip Dokter dalam RPJMD”: Jadikan 5 prinsip ini sebagai standar evaluasi setiap OPD.

2.  “Resep Kebijakan” : Setiap kebijakan besar wajib melampirkan analisis dampak ke Desil 1-2, sama seperti dokter wajib anamnesa.

3.  Penguatan SDM Kesehatan : Dengan bertambahnya RSUD, rekrutmen nakes lokal harus diprioritaskan.

 

“Pemerintah yang baik itu seperti dokter yang baik. Tidak hanya mengobati saat sakit, tapi mencegah agar tidak sakit. Dan yang paling penting, tidak pernah meninggalkan pasiennya.”

Refleksi memasuki 2 tahun atas Kepemimpinan dr. H. Asri Ludin Tambunan . ( * )

 

Reporter : Habar

Tinggalkan komentar