Hukum

“KEDUNGUAN STRUKTURAL: KETIKA NASABAH DIBLOKIR, TAPI JUDOL DIBIARKAN”  Oleh: Hasan Basri Siregar_ 

Redaksi Diterbitkan 09:30 3 menit membaca
Ukuran Teks:

 

Deli Serdang, gomsindosuaramerdeka.com Selasa, 25 Agustus 2026-|

 

PENDAHULUAN;

Di era digital, logika hukum seharusnya berjalan lurus. Jika A adalah sumber masalah, maka A yang ditindak. Namun yang terjadi hari ini justru sebaliknya.

 

Pernyataan pengacara publik Bona Simanjuntak dalam sebuah video viral beberapa hari lalu menampar wajah kita semua:

“Kalau Bank Mandiri bisa blokir nasabah akibat judul, lalu kenapa APH tidak blokir judul itu sendiri?”

 

Kalimat itu sederhana, tapi menusuk. Karena ia membongkar apa yang selama ini kita sebut “kedunguan struktural” penegakan hukum di Indonesia.

 

PARADOKS PENEGAKAN HUKUM: MENGHUKUM KORBAN, MEMBIARKAN PELAKU

Fakta di lapangan: PPATK dan perbankan memblokir ribuan rekening “dormant” dengan alasan terafiliasi judi online. Nasabah kecil, UMKM, bahkan rekening bansos ikut jadi korban. Alasannya satu: transaksi mencurigakan.

 

Logikanya masuk. Tapi mari kita balik pertanyaannya seperti yang dilontarkan Bona Simanjuntak:

Kalau sistem mampu mendeteksi dan memblokir rekening dalam hitungan jam, mengapa sistem yang sama tidak mampu memblokir situs, aplikasi, dan server “judul” itu sendiri?

 

Ini ibarat memadamkan api dengan menyiram korban yang terbakar, bukan mematikan sumber apinya. Kita sibuk memblokir hilir, tapi membiarkan hulu terus mengalir deras.

 

ANALISIS: DI MANA LETAK KEDUNGUANNYA?

Secara ilmiah hukum, ada 3 cacat logika dalam pendekatan ini:

 

1. Salah Sasaran Objek Penindakan:

Asas hukum pidana: “nullum delictum nulla poena sine lege”. Yang dihukum harus pelaku. Rekening nasabah adalah alat, bukan otak. Otaknya adalah bandar, server, dan jaringan promosi judi online. Memblokir rekening tanpa memutus server sama dengan memotong daun tanpa mencabut akar.

 

2. Inkonsistensi Kapasitas Negara:

Negara hari ini punya PPATK, Kominfo, Bareskrim, dan BI. Akses data real-time, AI untuk deteksi, dan kewenangan pemblokiran. Jika untuk 1 rekening butuh 1 jam, maka untuk 1000 situs judi seharusnya butuh waktu yang sama. Ketidakmampuan memblokir “judul” bukan soal teknis, tapi soal kemauan politik.

 

3. Dampak Viktimisasi Ganda:

Rakyat kecil yang rekeningnya diblokir mengalami 2 kali kerugian. Pertama, uangnya tidak bisa diakses. Kedua, ia dicap “terafiliasi”. Sementara bandar judi tetap bebas buka situs baru, ganti domain, dan rekrut korban baru. Di sinilah letak “kedunguan” yang dimaksud Bona Simanjuntak.

 

SOLUSI: DARI LOGIKA REAKTIF KE LOGIKA PREVENTIF:

Negara tidak boleh terus terjebak dalam logika pemadam kebakaran. Diperlukan 3 langkah ilmiah:

 

1.  Huluisasi Penegakan : APH harus fokus memblokir domain, IP Address, rekening penampung bandar, dan memproses ekstradisi bandar besar. Bukan hanya rekening receh.

2.  Due Process untuk Nasabah : Pemblokiran massal tanpa pemberitahuan dan mekanisme banding adalah pelanggaran HAM. Harus ada “judicial review” cepat.

3.  Transparansi Data: Publik berhak tahu: berapa situs judi yang sudah diblokir permanen vs berapa rekening nasabah yang sudah diblokir. Jika rasionya 1:1000, maka memang ada yang salah.

 

PENUTUP,

Pernyataan Bona Simanjuntak bukan sekadar sindiran. Ia adalah cermin.

 

Selama APH lebih mudah memblokir rakyatnya sendiri daripada memblokir kejahatan yang merusak rakyatnya, maka selama itu pula kita hidup dalam “kedunguan kolektif”.

 

Hukum hadir untuk melindungi, bukan untuk menghukum orang yang salah alamat. Sudah saatnya kita berani bertanya: Mau sampai kapan kita memotong ekor ular, sementara kepalanya terus menggigit?

 

Penulis adalah Pengamat Kebijakan Publik dan Hukum

 

*Catatan Redaksi:*

Opini ini terinspirasi dari pernyataan Bona Simanjuntak dalam video yang viral di media sosial, terkait pemblokiran rekening oleh perbankan dengan dalih judi online.

Tinggalkan komentar