DELI SERDANG, http://gomsindosuaramerdeka.com – |
Aktivitas pertambangan galian C ilegal kembali marak di wilayah Tadukan Raga, Kabupaten Deli Serdang. Operasional tambang tersebut diduga kuat berlangsung tanpa izin resmi dan telah menimbulkan kerusakan lingkungan serta meresahkan warga sekitar.
Berdasarkan pantauan di lapangan, Senin (27/7/2026), terlihat jelas aktivitas alat berat jenis excavator sedang memasukkan material tanah galian ke dalam dump truk. Puluhan truk hilir mudik keluar masuk lokasi setiap hari, membawa muatan tanah dan pasir dari area yang diduga merupakan lahan tanpa izin tambang.
*Debu Tebal dan Lubang Galian Ancam Keselamatan*
Warga sekitar mengaku resah dengan dampak yang ditimbulkan. Selain polusi debu, bekas galian yang menganga juga dinilai membahayakan.
“Jalannya sudah bagus diaspal, tapi sekarang debunya minta ampun. Apalagi kalau truk lewat, abu beterbangan masuk ke rumah. Lubang galian juga banyak, takutnya ada yang jatuh,” ujar salah seorang warga.
Warga khawatir lubang-lubang bekas galian berpotensi mencelakai anak-anak dan pengendara yang melintas, terutama pada malam hari. Selain itu, aktivitas tambang juga dikhawatirkan berdampak pada erosi, pendangkalan parit, dan pencemaran air.
*Diduga Dikuasai Oknum Berinisial “Bajol”*
Dari informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas pertambangan ilegal di Tadukan Raga tersebut diduga dikuasai oleh seorang pemilik berinisial “Bajol”. Nama tersebut sudah tidak asing di telinga warga karena kerap disebut sebagai “penguasa” lokasi galian di kawasan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak yang mengaku sebagai pengelola di lapangan tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan usaha pertambangan kepada awak media. Mereka juga enggan berkomentar banyak terkait legalitas kegiatan.
“Itu tanya sama bosnya saja. Kami hanya kerja,” kata salah satu operator excavator di lokasi.
*Warga Desak Penertiban*
Maraknya aktivitas galian C ilegal ini dinilai mencederai aturan dan berpotensi menimbulkan konflik horizontal. Warga meminta Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Dinas ESDM Provinsi Sumatera Utara, dan aparat penegak hukum segera turun tangan menertibkan lokasi tersebut.
Mereka mendesak agar aktivitas dihentikan sementara dan dilakukan penyegelan sampai ada kejelasan izin.
“Tolonglah Pak Bupati, Pak Kapolresta. Jalan kami berdebu, banyak lubang galian. Masa dibiarkan terus,” pinta warga.
Sampai berita ini dipublikasikan, upaya konfirmasi kepada “Bajol” selaku pemilik yang diduga belum berhasil. Begitu juga dengan pihak kecamatan dan dinas terkait di Deli Serdang belum memberikan keterangan resmi.
Warga berharap hukum ditegakkan tanpa pandang bulu agar tidak ada lagi pembiaran terhadap aktivitas yang merusak jalan dan lingkungan masyarakat.
*Reporter: Tim http://gomsindosuaramerdeka.com*

Mainkan terus….pak Bupati dan Pak Kapolres jangan tutup mata dengan kejadian ini…..