Medan, 31 Juli 2026
http://gomsindosuaramerdeka.com
Berdasarkan pantauan wartawan gomsindo suara merdeka pada saat terjadinya sidang mediasi pada hari rabu, 29 juli 2026 yang di pimpin hakim Mediasi bapak Frans Effendi Manurung yang dihadiri oleh kedua belah pihak baik Penggugat bapak David Ricardo bersama kuasa hukumnya bapak Hadi Yanto, SH., MH., CLA dan juga pihak Tergugat Bingtara Eliaman Sitanggang bersama kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Gomsindo Law Firm bapak DR. (C) Ferdinan Siagian, SE., SH., MH bersama rekan bapak Robert Imbang Tamba, SH., MH yang dilakukan di PN Medan untuk nomor perkara 697/Pdt.G/2026/Pn Mdn, dimana Hakim Mediasi dalam saran dan pandangan hukum yang disampaikan meminta agar kedua belah pihak yang saling bersengketa untuk dapat saling menenangkan hati serta menerima kekurangan satu sama lain agar dapat menyelesaikan perkara yang sedang bergulir di pengadilan dapat terselesaikan dengan baik dengan cara kekeluargaan dengan mengedepankan rasa keadilan yang terbuka dan berkemanusiaan.
Dalam Sidang Mediasi para pihak sudah mendapatkan titik terang dan kesimpulan agar perselisihan ini diselesaikan melalui jalur Mediasi di luar Pengadilan. Dimana diakhir persidangan hakim Mediasi berpesan untuk kesekian kalinya agar kedua belah pihak tetap berkomitmen mengedepankan Jalur Mediasi dalam penyelesaian perselisihan yang sedang terjadi. Tidak luput juga Hakim Mediasi bapak Frans Effendi Manurung meminta kepada kuasa hukum kedua belah pihak agar mengawal semua proses Mediasi agar terjadi antara David Ricardo dengan Bingtara Eliaman Sitanggang. Untuk Persidangan selanjutnya pada rabu 05 Agustus 2026 Hakim Mediasi mengharapkan sudah ada Kesepkaatan Mediasi antara kedua belah pihak.
Menindaklanjutin persidangan tersebut, maka kedua kuasa hukum bapak Hadi Yanto, SH., MH., CLA berkomunikasi dengan bapak Ferdinan Siagian, SE., SH., MH menyusun draf Surat Perjanjian Perdamian yang menguntungkan kedua Pihak yang sedang bersengketa.
Tidak cukup lama akhirnya isi surat perdamaian di selesaikan antara kedua kuasa hukum bersama para pihak, baik bapak David dan bapak Bingtara bersepakat untuk melakukan Penandatanganan Surat Perjanjian Perdamaian pada hari Jumat, 31 juli 2026. Penandatanganan Perjanjian dilakukan di Objek Sengketa Gugatan di Jl. Banten No. A8 kel. Tanjung Gusta, Ke. Medan Helvetia, Kota Medan.
Tepat hari ini jumat 31 juli 2026 para pihak yang bersengketa melakukan penandatanganan Surat Perjanjian Perdamaian yang di saksikan oleh kedua pihak kuasa hukum bapak Hadi Yanto dan bapak Ferdinan Siagian.
Suka cita yang luar biasa akhirnya Surat Perjanjian Perdamaian selesai di tandatangani kedua belah pihak bersengketa dan hasil perjanjian tersebut akan di bawa ke persidangan pada hari rabu, 05 Agustus 2026 yang akan datang untuk di bacakan dan dijadikan dasar hukum dalam pengambilan putusan oleh Yang Mulia Hakim di Pengadilan Negeri Medan dalam perkara sengketa yang terjadi.
#Penegakan_Hukum_Tanpa_Batas
fs_wartawan.gomsidosuaramerdeka
