Deli Serdang, gomsindosuaramerdeka.com-|
ABSTRAK,
Rangkaian peristiwa perusakan dan penurunan Bendera Merah Putih serta Lambang Garuda Pancasila di Aceh, Papua, dan Sulawesi pada 2026, yang diiringi aksi di Forum Permanen PBB tentang Masyarakat Adat di New York, menunjukkan adanya pola serangan simbolik terhadap kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tulisan ini mengkaji peristiwa tersebut dari perspektif hukum, politik, dan ketahanan nasional. Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2009, penghinaan terhadap simbol negara merupakan tindak pidana. Respon pemerintah melalui Kemlu dan Kemenko Polkam menegaskan bahwa Aceh, Papua, dan Maluku adalah bagian sah NKRI. Analisis menyimpulkan bahwa aksi tersebut bukan sekadar ekspresi kekecewaan lokal, melainkan upaya delegitimasi negara yang perlu direspon melalui penegakan hukum yang objektif sekaligus perbaikan keadilan substantif di daerah.
Kata Kunci : Simbol Negara, UU No. 24/2009, Kedaulatan, Aceh, Papua, Ketahanan Nasional:
1. PENDAHULUAN,
Simbol negara adalah representasi identitas, kedaulatan, dan persatuan bangsa. Bendera Merah Putih, Lambang Garuda Pancasila, Bahasa Indonesia, dan Lagu Kebangsaan bukan sekadar atribut. Ia adalah “ikatan persatuan 270 juta jiwa”.
Ketika simbol itu dirusak, diturunkan, dan diinjak, maka yang diserang bukan hanya kain dan logam, tetapi fondasi konstitusional NKRI.
Tulisan ini menganalisis 4 peristiwa utama: Kericuhan di Aceh 15 Agustus 2026, aksi berulang di Papua, laporan di Sulawesi, dan aksi di Sidang UNPFII PBB 21 April 2025. Tujuannya untuk melihat apakah ada pola dan bagaimana negara harus merespon secara hukum maupun kebijakan.
2. KERANGKA HUKUM: PERLINDUNGAN SIMBOL NEGARA;
Negara telah memberikan perlindungan eksplisit melalui UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Pasal 66 UU tersebut menyatakan: Setiap orang dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan penghinaan lainnya terhadap Bendera Negara dan Lambang Negara_. Pelanggaran diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000.
Dengan demikian, setiap tindakan menurunkan, menyeret, dan menginjak Bendera Merah Putih dan Lambang Garuda Pancasila sebagaimana terjadi di Aceh, secara hukum telah memenuhi unsur pidana penghinaan terhadap simbol negara.
3. KRONOLOGI DAN ANALISIS PERISTIWA:
3.1 Aceh: 15 Agustus 2026 – Banda Aceh;
Peristiwa terjadi saat peringatan 21 tahun Perjanjian Damai Helsinki di Masjid Raya Baiturrahman. Seorang warga menurunkan Bendera Merah Putih dan menggantinya dengan bendera Bulan Bintang. Massa juga menurunkan Lambang Garuda dari Pendopo Gubernur, menyeret dan menginjaknya.
Konteks: Kekecewaan terhadap kesejahteraan, ketimpangan pembangunan, dan keterbatasan anggaran daerah sering disebut sebagai pemicu. Namun secara hukum, kekecewaan tidak dapat melegitimasi penghinaan simbol negara.
3.2 Papua: Bersifat Berkelanjutan;
Aksi serupa berulang di beberapa wilayah. Kelompok tertentu menurunkan simbol negara disertai tuntutan pemisahan diri. Konteks : Masih adanya kekerasan bersenjata dan isu ketertinggalan pembangunan menjadi latar belakang yang belum tuntas.
3.3 Sulawesi: Laporan Terkait;
Terdapat laporan upaya serupa di Sulsel dan Sultra, meskipun eskalasinya belum sebesar Aceh dan Papua.
3.4 Forum PBB: 21 April 2025 – New York
Dalam Sidang UNPFII ke-24, sekelompok individu non-delegasi resmi mengangkat selebaran “Free Aceh, Free Papua, Free Maluku”. Petugas PBB menyita materi dan memberi peringatan.
Sikap Negara: Kementerian Luar Negeri; mengecam aksi tersebut sebagai “penyalahgunaan forum internasional” dan menegaskan Aceh, Papua, dan Maluku adalah wilayah sah NKRI.
4. RESPONS NEGARA DAN DETEKSI POLA;
Respon pemerintah bersifat dua jalur:
4.1 Jalur Hukum dan Keamanan
Menko Polkam Djamari Chaniago; mengimbau masyarakat menjaga persatuan, memerintahkan penyelidikan objektif, dan menegaskan: “Bendera Merah Putih dan Garuda Pancasila — sebagai simbol negara — wajib dihormati.”
Polda Aceh masih mendata pelaku dan dampak kerusakan. Aparat intelijen mendeteksi adanya kemungkinan keterlibatan kelompok terorganisir. Ini penting untuk membedakan antara aksi spontan akibat kekecewaan sosial dengan aksi yang didesain untuk mendelegitimasi negara.
4.2 Jalur Diplomasi;
Kemlu aktif meluruskan narasi di forum internasional bahwa tuduhan eksploitasi SDA dan pelanggaran HAM yang disampaikan kelompok di PBB adalah bantahan pemerintah RI.
Dari sisi kronologi dan narasi, terlihat adanya upaya memadukan “gejolak domestik” dengan “narasi internasionalisasi”. Ini merupakan pola klasik dalam upaya separatisme: membangun tekanan dari dalam dan luar secara bersamaan.
5. ANALISIS: SIMBOL DAN SUBSTANSI;
Pernyataan: “Simbol negara tidak sekadar kain dan logam — ia adalah ikatan persatuan 270 juta jiwa. Jika ikatan itu retak, yang harus diperbaiki bukan hanya bendera, tapi juga keadilan di balik bendera tersebut” menjadi kunci.
Ini berarti ada 2 hal yang harus dikerjakan negara secara paralel:
1. Penegakan Hukum : Negara tidak boleh ragu. Pelaku perusakan simbol negara harus diproses sesuai UU No. 24/2009. Pembiaran akan menciptakan preseden berbahaya.
2. Perbaikan Keadilan Substantif : Isu kesejahteraan, ketimpangan, anggaran, dan pembangunan di Aceh dan Papua harus dijawab dengan kebijakan konkret. Ketidakadilan sosial adalah bahan bakar bagi gerakan yang menggunakan simbol sebagai alat provokasi.
6. PENUTUP DAN REKOMENDASI;
Peristiwa di Aceh, Papua, Sulawesi, dan PBB adalah alarm. Ia menguji 2 hal: ketegasan negara dalam menjaga simbol kedaulatan, dan kesungguhan negara dalam menghadirkan keadilan bagi warganya.
Rekomendasi:
1. Penegakan Hukum Tegas dan Objektif : Proses hukum pelaku di Aceh dan wilayah lain harus transparan dan tidak tebang pilih, sebagaimana diinstruksikan Menko Polkam.
2. Penguatan Data dan Intelijen: Mendalami dugaan keterlibatan kelompok terorganisir agar tidak berkembang menjadi gerakan sistematis.
3. Diplomasi Aktif : Terus menegaskan di forum internasional bahwa persoalan Papua, Aceh, Maluku adalah urusan domestik NKRI.
4. Pendekatan Kesejahteraan: Mempercepat program pembangunan, pemerataan, dan dialog di daerah rawan agar “keadilan di balik bendera” benar-benar dirasakan.
Menjaga bendera berarti menjaga negara. Menjaga negara berarti memastikan setiap warga merasa dilindungi dan disejahterakan.
(Lubuk Pakam, Sabtu, 22 Agustus 2026)
