Berita

Heboh Video “Aceh Diincar Asing”, Ini Fakta Tambang Emas Beutong Ateuh yang Sebenarnya

Redaksi Diterbitkan 11:14 2 menit membaca
Ukuran Teks:

Nagan Raya, http://gomsindosuaramerdeka.com – | Minggu, 11 Oktober 2026

Video berjudul “ACEH DIINCAR ASING?! Harta Karun Terakhir Indonesia” viral di Facebook. Video dari akun Jejak Sejarah Aceh itu membahas tambang emas Beutong di Kabupaten Nagan Raya.

Faktanya, isu Emas Beutong memang kembali memanas di tahun 2026 ini, bukan karena elit global, tapi karena penerbitan izin baru yang memicu penolakan besar warga.

Fakta-fakta Emas Beutong Ateuh Banggalang:

1. Cadangan Emas Raksasa di Kawasan Leuser;
Beutong Ateuh Banggalang berada di Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) dan Ekosistem Ulu Masen, kawasan hutan hujan tropis yang memiliki nilai ekologis strategis nasional dan rawan bencana geologi.

2. Izin Lama Sudah Dibatalkan Mahkamah Agung;
Pada 14 April 2020, Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Emas Mineral Murni (EMM) dan melarang operasional tambang di wilayah tersebut karena pertimbangan bencana dan lingkungan.

3. Muncul Lagi 2 Izin Baru Tahun 2026;
Yang memicu konflik baru, Pemerintah Aceh kembali menerbitkan izin eksplorasi kepada dua perusahaan:
– PT Alam Cempaka Wangi (ACW): 1.820 Hektare di Desa Blang Puuk dan Kuta Tengoh
– PT Hasil Bumi Sembada (HBS): 1.039 Hektare di Desa Blang Meurandeh
Total 2.859 Hektare di Kecamatan Beutong Ateuh. Izin ini diajukan sejak September 2025 dan terbit di era Gubernur Mualem.

4. Warga Menolak dan Surati Presiden;
Pada 7 September 2026, Yayasan APEL Green Aceh mengirim surat dan petisi yang ditandatangani 87.705 orang dari 157 negara kepada Presiden Prabowo Subianto, meminta seluruh izin dicabut permanen.

Ratusan warga juga menggelar aksi pada 12 Mei 2026 di Jembatan Krueng Beutong. Tokoh masyarakat Tengku Diwa menegaskan, “Beutong tidak boleh ada pertambangan. Mati pun kami pertahankan tanah kelahiran kami.”

5. Banjir Bandang dan Tambang Ilegal Jadi Ancaman;
Warga trauma karena Beutong pernah dilanda banjir bandang hingga dua gampong musnah. Selain izin resmi, tambang ilegal juga marak.

Pada 1 Oktober 2026, Tim Gabungan Polda Aceh dan Polres Nagan Raya menggerebek tambang emas ilegal di Desa Karyan, Beutong dan mengamankan 8 orang serta 2 excavator merek Zoomlion.

Data WALHI Aceh 2023-2025, aktivitas tambang ilegal telah merusak 23.433 hektare tutupan lahan di Aceh, dengan aliran uang gelap Rp350-360 miliar per tahun. Nagan Raya termasuk yang terparah, rusaknya 7.326 hektare.

6. DPD RI Ikut Turun Tangan;
Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman Haji Uma, pada 14 Juli 2026 telah menyurati Menteri ESDM RI meminta evaluasi dan pencabutan IUP di Beutong Ateuh karena bertentangan dengan Putusan MA 2020.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Aceh terkait desakan pencabutan izin tersebut. (*) .

Tinggalkan komentar