Politik

PURBAYA TURUN, TAPI KEBENARAN TETAP TEGAK   Integritas di Balik Pencopotan Tanpa Alasan Jelas  

Redaksi Diterbitkan 07:05 4 menit membaca
Ukuran Teks:

 

 

Oleh: Hasan Basri Siregar, Ketua Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Deli Serdang

 

 

Deli Serdang, gomsindosuaramerdeka.com (Selasa, 15 September 2026)-|

 

I. PENGETAHUAN

Pada Senin, 14 September 2026, Presiden Prabowo Subianto resmi mencopot Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan melalui Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026, dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya. Purbaya menjabat tepat satu tahun — sejak 8 September 2025 — menggantikan Sri Mulyani Indrawati. Pergantian terjadi secara mendadak saat ia sedang mengikuti rapat di Kompleks Parlemen, dipanggil lewat telepon dari Menteri Sekretaris Negara, dan tidak kembali ke ruang sidang.

 

Purbaya dikenal mengambil langkah tegas di Kementerian Keuangan, termasuk perombakan struktur yang menyasar praktik-praktik lama, yang memicu dinamika dan penolakan dari kalangan tertentu. Putranya, Yudo Achilles Sadewa, menyampaikan ayahnya kini “bisa tidur nyenyak” dan akan kembali ke kehidupan profesional — ungkapan yang menguatkan: tidak ada beban kesalahan atau korupsi yang dibawanya.

 

Fenomena ini melahirkan seruan luas di tengah rakyat: “Pejabat Jujur Pasti Dilengserkan” — keprihatinan bahwa kejujuran dan integritas justru menjadi alasan tersingkirnya seseorang dari posisi strategis negara.

 

II. PENJABARAN

 

Firman Allah SWT menjadi landasan utama:

 

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.”

(QS. An-Nisā’ [4]: 58)

 

Jabatan adalah amanah, bukan milik pribadi. Purbaya menjalankannya dengan transparan, tegas, tidak memihak kelompok tertentu — dan justru ketegasan itulah yang menyinggung kepentingan yang sudah mapan.

 

Rasulullah SAW bersabda:

 

“Pemimpin yang adil dan jujur akan mendapat kedudukan yang paling mulia di sisi Allah pada hari kiamat.”

(HR. Muslim)

 

Pencopotan ini terjadi tanpa alasan resmi yang dipublikasikan secara jelas. Tidak ada tuduhan korupsi, pelanggaran hukum, atau kesalahan keuangan yang dinyatakan. Jika pergantian bukan demi kepentingan rakyat, melainkan demi kenyamanan kelompok tertentu, maka yang tersingkir adalah mereka yang lurus — sebagaimana diperingatkan Allah:

 

“Dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah.”

(QS. Sād [38]: 26)

 

III. PEMAHAMAN

 

Kita memahami makna mendalam dari peristiwa ini:

 

1. Kejujuran sering berdiri sendiri. Orang jujur tak punya “kawan transaksi gelap”, tak berhutang budi pada kepentingan tertentu — sehingga mudah disasar, namun justru itulah kekuatan sejatinya. Ia tegak karena tak bisa diruntuhkan dengan bukti apa pun, kecuali dipaksa turun tanpa alasan sah.

2. Dicopot ≠ bersalah. Dalam sistem yang sehat, pergantian pejabat harus disertai bukti, pemeriksaan, dan pengumuman terbuka. Jika hanya “ditelepon lalu digantikan”, rakyat berhak bertanya: kepentingan siapakah yang dilindungi?

3. UUD 1945 Pasal 33 menegaskan:

“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara… dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”

 

Keuangan negara milik rakyat, bukan golongan. Jika pergantian menguntungkan pihak tertentu dan mengorbankan pembersihan, itu bertentangan dengan konstitusi.

4. Presiden Prabowo telah menegaskan: kebijakan negara harus berlandaskan kesehatan keuangan dan cinta rakyat. Maka pergantian pun harus dipertanggungjawabkan dengan ukuran yang sama: apakah demi negara, atau demi kelompok?

 

IV. PELAKSANAAN

 

Langkah nyata yang wajib kita laksanakan:

 

1. Tuntut kejelasan pertanggungjawaban. Pemerintah wajib menyampaikan alasan pencopotan secara terbuka. Jika ada kesalahan — tunjukkan buktinya. Jika tidak — rakyat berhak menilai siapa yang sebenarnya takut pada kebenaran.

2. Jaga amanah di posisi masing-masing. Tak perlu jadi menteri untuk bersikap jujur. Di setiap jabatan, pekerjaan, dan peran — peganglah kebenaran meski sendirian. Purbaya membuktikan: bisa dicopot dari kursi, tapi tak bisa dicopot dari kejujuran.

3. Awasi pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945. Seluruh kebijakan keuangan harus untuk kemakmuran rakyat merata, bukan memperkaya segelintir pihak. Jangan biarkan kementerian keuangan kembali dikuasai mereka yang membenci kebersihan.

4. Dukung dan doakan pejabat yang jujur. Memegang kebenaran di tengah lingkungan yang rusak adalah perjuangan berat. Sebagaimana sabda Nabi SAW:

“Seorang yang memegang teguh kebenaran sendirian di tengah masyarakat yang rusak akan mendapat pahala setengah dari para nabi.”

(HR. Tabarani)

 

 

 

PENUTUP

 

Jabatan bisa dirampas, kursi bisa dipindahkan — tetapi kejujuran tidak bisa dicopot. Purbaya mungkin tak lagi duduk di kursi Menteri Keuangan, tapi ia meninggalkan teladan abadi: ada yang memilih jujur meski dihujat, diturunkan, dikucilkan — dan itu jauh lebih mulia daripada memegang kekuasaan dengan mengorbankan kebenaran.

 

Negara ini milik rakyat, bukan kelompok. Dan kebenaran — sekalipun tertunda — pada akhirnya akan tegak lurus tegak. (*).

Tinggalkan komentar