Nasional

KOMITMEN POLITIK PEMBERANTASAN KORUPSI: ANALISIS PERNYATAAN PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO 1 SEPTEMBER 2025  Oleh: Hasan Basri Siregar  Ketua Jajaran Wartawan Indonesia Deli Serdang – JWI DS

Redaksi Diterbitkan 18:12 4 menit membaca
Ukuran Teks:

 

Deli Serdang, gomsindosuaramerdeka.com

(22 Agustus 2026)-|

 

ABSTRAK;

Pernyataan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto pada 1 September 2025 di RS Polri Kramat Jati menegaskan kembali komitmen negara dalam pemberantasan korupsi. Melalui diksi “demi Allah saya tidak akan mundur setapakpun”, kepala negara menempatkan pemberantasan korupsi sebagai agenda politik yang bersifat non-negosiable. Tulisan ini menganalisis substansi, konteks, dan implikasi kebijakan dari pernyataan tersebut dalam kerangka hukum, politik, dan tata kelola pemerintahan. Hasil analisis menunjukkan bahwa pernyataan tersebut merupakan sinyal politik sekaligus mandat kepada aparat penegak hukum untuk bekerja tanpa pandang bulu, serta sejalan dengan kebijakan realokasi anggaran dan penyelamatan aset negara.

 

Kata Kunci: Pemberantasan Korupsi, Komitmen Politik, Tata Kelola, Prabowo Subianto, Integritas Pemerintahan:

 

1. PENDAHULUAN,

Korupsi merupakan kejahatan luar biasa extra ordinary crime yang berdampak sistemik terhadap sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Di Indonesia, korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pencapaian tujuan pembangunan, menurunkan kepercayaan publik, dan memperlebar ketimpangan sosial.

 

Dalam konteks tersebut, pernyataan politik dari kepala negara memiliki bobot strategis. Pada Senin, 1 September 2025, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pernyataan tegas saat menjenguk korban kerusuhan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Pernyataan itu menjadi penanda arah kebijakan pemerintahan dalam isu pemberantasan korupsi.

 

2. KONTEKS DAN ISI PERNYATAAN:

Pernyataan disampaikan pada:

Waktu : Senin, 1 September 2025

Tempat : RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur

Momentum : Usai menjenguk warga sipil dan anggota Polri yang menjadi korban aksi demonstrasi ricuh

 

Kutipan lengkap pernyataan:

“Saya bertekad memberantas korupsi, sekuat apapun mereka, demi Allah saya tidak akan mundur setapakpun, saya yakin rakyat bersama saya.”

 

Dalam penjabarannya, Presiden menegaskan 3 hal pokok:

1.  Tidak ada kompromi : Tidak akan ragu membela rakyat dan menghadapi para mafia serta koruptor, sekuat apapun mereka.

2.  Instruksi kepada APH : Memerintahkan seluruh aparat penegak hukum untuk tidak pandang bulu dalam mengusut setiap kasus korupsi.

3.  Legitimasi rakyat : Menegaskan keyakinan bahwa rakyat berada di pihak yang sama dalam pemberantasan korupsi.

 

3. PENJABARAN DAN ANALISIS,

 

3.1 Dimensi Simbolik dan Politik;

Penggunaan frasa “demi Allah” dan “tidak akan mundur setapakpun” merupakan bentuk political will yang bersifat personal dan sakral. Ini menempatkan pemberantasan korupsi bukan hanya sebagai program, tetapi sebagai sumpah jabatan. Secara politik, ini berfungsi sebagai sinyal kepada elit birokrasi dan penegak hukum bahwa tidak ada lagi istilah “yang tak tersentuh” no more untouchable.

 

3.2 Dimensi Kebijakan

Pernyataan tersebut tidak berdiri sendiri. Ia diperkuat dengan kebijakan konkret yang telah dan sedang dijalankan pemerintah:

1.  Realokasi Anggaran : Pengalihan Rp306 triliun anggaran yang dinilai rawan korupsi ke program-program pro-rakyat.

2.  Penyelamatan Aset Negara: Langkah sistematis untuk mengamankan dan mengoptimalkan aset milik negara.

3.  Pengembalian Kerugian Negara : Penindakan hukum yang diikuti dengan upaya pemulihan kerugian negara dalam berbagai kasus korupsi.

 

Ketiga kebijakan ini menunjukkan bahwa komitmen verbal diikuti dengan instrumen fiskal dan hukum.

 

3.3 Dimensi Hukum dan Kelembagaan;

Perintah “tidak pandang bulu” kepada aparat penegak hukum adalah penegasan prinsip equality before the law. Ini menuntut independensi KPK, Kejaksaan, dan Polri dalam bekerja, serta menutup ruang intervensi politik dalam proses hukum.

 

4. IMPLIKASI BAGI PEMERINTAHAN DAERAH;

Sebagai Ketua JWI DS, saya memaknai pernyataan Presiden ini sebagai mandat yang harus diterjemahkan hingga ke tingkat daerah. Di Kabupaten Deli Serdang, komitmen ini harus diwujudkan melalui:

1.  Transparansi Anggaran Desa dan OPD: Mengawal penggunaan dana desa, termasuk Koperasi Desa Merah Putih, agar tepat sasaran.

2.  Penguatan Pengawasan : Peran aktif media, masyarakat sipil, dan lembaga swadaya dalam melakukan kontrol sosial.

3.  Budaya Integritas : Membangun sistem pencegahan sejak di hulu melalui pendidikan antikorupsi.

 

Korupsi adalah penyakit yang dapat melumpuhkan pembangunan jika tidak diberantas dari akar. Pernyataan Presiden menjadi energi bagi kita di daerah untuk tidak memberi ruang sedikitpun bagi praktik korupsi.

 

5. PENUTUP,

Pernyataan Presiden Prabowo Subianto pada 1 September 2025 merupakan deklarasi politik yang kuat dan jelas. Ia menegaskan bahwa pemberantasan korupsi adalah prioritas utama negara dan tidak dapat ditawar.

 

Keberhasilan komitmen ini bergantung pada 3 pilar: keberanian politik pemimpin, independensi aparat penegak hukum, dan partisipasi aktif masyarakat.

 

Sebagaimana dikatakan Presiden, “saya yakin rakyat bersama saya”. Maka tugas kita sebagai insan pers, akademisi, dan masyarakat adalah memastikan keyakinan itu tidak sia-sia dengan terus mengawal, mengkritisi, dan mendukung setiap langkah pemberantasan korupsi hingga ke akar-akarnya. (*)

 

Sabtu, 22 Agustus 2026.

Tinggalkan komentar