Berita

MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran, Dua Kubu Sama-Sama Klaim Kemenangan: Kubu Gibran Lega Tak Didiskualifikasi, Kubu Denny Indrayana Rayakan “Terbukti Tak Punya Ijazah SMA”

Redaksi Diterbitkan 08:21 2 menit membaca
Ukuran Teks:

Jakarta,
http://gomsindosuaramerdeka.com-| Rabu, 07/10/2026*

Sidang Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perkara No. 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 soal syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berakhir dengan suasana unik, Selasa malam (6/10/2026). Kedua kubu yang berseteru sama-sama meluapkan kebahagiaan.

MK yang dipimpin Ketua Suhartoyo membacakan dua poin krusial yang membuat kedua belah pihak merasa menang.

Kubu Gibran Lega: Gugatan Ditolak, Tak Jadi Didiskualifikasi

MK secara tegas menolak permohonan para pemohon untuk mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan “Tidak Dapat Diterima” karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).

Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan, status Gibran sebagai calon wakil presiden sudah berakhir sejak dilantik pada 20 Oktober 2024, sehingga MK tidak lagi berwenang membatalkan atau mendiskualifikasi dalam rezim PHPU Pilpres.

Artinya, jabatan Wapres Gibran tetap aman dan tidak dibatalkan MK.

Kubu Denny Indrayana Bahagia: MK Nyatakan Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA

Di sisi lain, kuasa hukum pemohon dan kubu Denny Indrayana juga menyambut gembira pertimbangan hukum MK.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari pendidikan di luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.

Hakim Arsul Sani menyebut dokumen pendukung penyetaraan seperti _certificate of attendance, academic record,_ dan _explanation of grades_ tidak dapat diposisikan sebagai bukti kelulusan.

Kubu pemohon menilai, pernyataan MK ini adalah bukti kemenangan moral bahwa dalil mereka soal tidak adanya ijazah SMA terbukti di persidangan.

Dengan putusan ini, bola kini berada di ranah lembaga lain sesuai UUD 1945 untuk menilai keabsahan syarat calon, sebagaimana disebutkan MK dalam putusannya. (*).

Tinggalkan komentar