Hukum

Josua Ingatkan: Jangan Ada Lagi Bangunan di Sempadan Sungai Ular, Pelanggar Akan Ditindak Tegas

Redaksi Diterbitkan 14:34 3 menit membaca
Ukuran Teks:

 

 

Beringin, http://gomsindosuaramerdeka.com – |

 

Kepala BNNK Deli Serdang, Kombes Pol Josua Tampubolon, mengingatkan dengan tegas agar tidak ada lagi aktivitas pembangunan dalam bentuk apa pun di kawasan sempadan Sungai Ular, Desa Karang Anyar, Kecamatan Beringin.

 

Peringatan keras itu disampaikan Josua saat memimpin langsung penertiban dan pembongkaran bangunan Kafe Cantik beserta sejumlah warung di bantaran sungai, Senin (27/7/2026).

 

“Apabila Pelanggaran Kembali Terjadi, Kami Ambil Langkah Hukum”

 

Josua menegaskan, pembongkaran ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam dua hal sekaligus: memberantas narkoba dan menegakkan aturan tata ruang.

 

“Kami sudah pernah melakukan pembongkaran dan mengingatkan bahwa lokasi ini merupakan daerah aliran sungai sehingga tidak boleh ada bangunan liar. Namun bangunan kembali didirikan. Karena itu hari ini kami melakukan pembongkaran kembali dan meratakan bangunan tersebut,” tegas Josua.

 

Ia menggarisbawahi, kawasan tersebut secara jelas dilarang untuk didirikan bangunan. Hal itu berdasarkan *Surat Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera II Medan Nomor SA 0203/T/BBWS12/2026/209 tanggal 20 April 2026* yang melarang pendirian bangunan di sempadan sungai.

 

“Josua mengingatkan agar tidak ada lagi pembangunan dalam bentuk apa pun di kawasan sempadan Sungai Ular. Apabila pelanggaran kembali terjadi, pihaknya akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

 

Razia Rutin Temukan Pengguna Narkoba

 

Penertiban ini merupakan tindak lanjut razia gabungan BNNK Deli Serdang bersama instansi terkait pada 19 Juli 2026 lalu. Dalam razia tersebut, sejumlah pengunjung dinyatakan positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine.

 

“Setiap razia di lokasi tersebut selalu ditemukan pengunjung yang positif menggunakan narkoba. Kami tidak main-main dalam pemberantasan narkoba. Ini merupakan bagian dari Program Asta Cita Presiden. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Josua.

 

Pihak pengelola kafe sebelumnya telah dipanggil untuk klarifikasi, namun tidak mengindahkan undangan.

 

Minta Pemdes dan Kecamatan Perketat Pengawasan

 

Josua juga meminta Pemerintah Kecamatan Beringin dan Pemerintah Desa Karang Anyar untuk memperkuat pengawasan di lapangan.

 

“Pembangunan bangunan permanen itu butuh waktu. Seharusnya bisa terdeteksi sejak awal. Kami minta pengawasan berkelanjutan agar tidak kembali muncul bangunan ilegal,” pintanya.

 

Penertiban ini dilakukan oleh *Tim Terpadu P4GN Kabupaten Deli Serdang* berdasarkan *SK Bupati Deli Serdang Nomor 100.3.3.2/331/KPTS/2026* tentang Perubahan Kedua atas SK Pembentukan Tim Terpadu P4GN.

 

Dengan pembongkaran ini, Tim Terpadu P4GN menegaskan komitmennya menjaga bantaran Sungai Ular tetap bersih dari bangunan liar dan tidak disalahgunakan sebagai tempat peredaran narkoba.

 

Reporter: Tim http://gomsindosuaramerdeka.com

 

 

Catatan Redaksi:

Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak yang merasa dirugikan dalam pemberitaan ini.

Tinggalkan komentar