Hukum

Anggota DPRD Kota Medan, Antonius Tumanggor Resmi ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Kasus Penganiayaan Warga Masyarakat

Redaksi Diterbitkan 00:20 2 menit membaca
Ukuran Teks:

Medan, wartawangomsindonews

http://gomsindosuaramerdeka.com

Sangat disayangkan yang seharusnya anggota DPRD melindungi masyarakatnya namun kebalikannya anggota DPRD ini melakukan tindakan kejam dengan menganiaya warga masyarakat yang kebetulan tetangganya.

Kasus ini bermula saat Robin melaporkan dugaan penganiayaan ke Polrestabes Medan pada 7 Juni 2026. Robin mengaku dianiaya setelah terjadi perselisihan dengan Antonius di Jalan Tapanuli, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, pada Jumat (5/6/2026). Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+ Baca juga: Pramono Minta Sopir Alphard yang Cekcok dengan Satpam Bundaran HI Disanksi “Waktu itu saya sedang membawa mobil mau pulang ke rumah,” kata Robin kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (10/6/2026). Robin mengatakan, perselisihan bermula setelah ia tidak sengaja menginjak pedal gas ketika melewati polisi tidur. Menurut Robin, Antonius kemudian memukul bodi mobilnya. Saat ia berhenti dan membuka kaca mobil untuk menanyakan hal tersebut, Robin mengaku justru dianiaya. “Saya tanya lah ke dia kenapa memukul bodi mobil saya. Tapi dia sama anaknya justru menganiaya saya yang duduk di dalam mobil,” sambungnya. Baca juga: Anggota DPRD Medan Dilaporkan atas Dugaan Aniaya Tetangga, Berawal dari Mobil Lewati Speed Trap Robin mengaku mengalami luka memar di wajah dan kedua lengannya. Ia kemudian menunggu itikad baik dari Antonius untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Namun, karena tidak mendapat respons, Robin memilih melapor ke polisi. Antonius Bantah Aniaya Robin Sebelumnya, Antonius membantah tuduhan tersebut melalui kuasa hukumnya, Fernando Raja Sipahutar dan Lantur Tumangger.

Berdasarkan penelusuran team wartawan gomsindo suara merdeka kepada Satreskrim Poleestabes Medan, dibenarkan bahwa telah menetapkan anggota DPRD Kota Medan Antonius Tumanggor sebagai tersangka dugaan peng4ni4yaan terhadap warga bernama Robin Marojahan Silalahi (52).

“Yang bersangkutan sudah tersangka,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Lubis dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (29/7/2026).

Namun, Adrian belum mengungkap apakah AT telah ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka.

Ia mengatakan, perkembangan kasus yang sempat menjadi perhatian publik tersebut akan disampaikan secara resmi dalam konferensi pers.

“Detailnya akan kami sampaikan, mohon bersabar,” sebutnya.

Sumber : wartawan Gomsindo Suara Merdeka.

Tinggalkan komentar