Pandangan/Opini

KETELADANAN PIMPINAN: Kunci Reformasi Kepolisian yang Berakar

Redaksi Diterbitkan 14:30 3 menit membaca
Ukuran Teks:

Berdasarkan pernyataan Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si yang disampaikan pada Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Kapolri di Komisi III DPR RI Pada hari Kamis, 1 Oktober 2026

Oleh: Hasan Basri Siregar
Ketua JWI Deli Serdang, Kaperwil Sumatera Utara GOMSINDO SUARA MERDEKA
Deli Serdang, 01 Oktober 2016

I. PENGETAHUAN
Dalam sidang uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI, Kamis, 1 Oktober 2026, Komjen Pol. Suyudi Ario Seto — calon Kapolri yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto — menegaskan prinsip mendasar:

“Perubahan Polri tidak mungkin terjadi apabila pimpinan hanya meminta anggota berubah. Perubahan harus dimulai dari pimpinan dan dibuktikan di lapangan.”

Lebih lanjut ia menyampaikan:
– Kehadiran pimpinan di lapangan bukan untuk mencari panggung, melainkan untuk melihat masalah, mendengarkan anggota dan masyarakat, mengambil keputusan, serta memastikan keputusan dilaksanakan.
– Tidak ada tekanan pekerjaan yang boleh dijadikan alasan untuk memeras, menerima suap, merekayasa perkara, membekingi kegiatan ilegal, atau menggunakan kekerasan sewenang-wenang.
– Doktrin kepemimpinannya: “Polisi Bersama Masyarakat” — menempatkan masyarakat sebagai pusat orientasi tugas kepolisian.

II. PENJABARAN
Pernyataan tersebut mengandung tiga pilar perubahan:
1. Reformasi dari Atas ke Bawah
Mengubah perilaku personel tanpa mengubah pola pikir dan keteladanan pimpinan hanya akan melahirkan kepatuhan semu. Pimpinan yang berkata “berubah” tetapi tetap bertindak lama, mengajarkan ketidakjujuran. Keteladanan bukan seruan, melainkan teladan yang terlihat.

2. Bukti Nyata di Lapangan, Bukan Retorika di Ruang Rapat
Turun ke bawah bermakna: mendengar langsung keluh kesah warga, memahami beban anggota, memastikan kebijakan berjalan, dan memperbaiki yang menyimpang — bukan sekadar berfoto, lalu pergi.

3. Tegas Menolak Pembenaran Penyimpangan
Tekanan tugas, beban target, atau kesulitan kerja tidak boleh dijadikan alasan melanggar hukum. Batasan ini berlaku sama untuk jenderal maupun anggota paling muda.

III. PEMAHAMAN
Prinsip ini sejalan dengan ajaran agama dan ketatanegaraan:
“Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan suatu kaum sebelum mereka mengubah keadaan diri mereka sendiri.” (QS. Ar-Ra’d: 11)

Perubahan dimulai dari diri sendiri, apalagi dari mereka yang memimpin. Pemimpin adalah cermin. Jika cerminnya bersih, pantulannya akan terang. Jika pimpinannya jujur, anggotanya akan berani jujur.

Hal ini selaras pula dengan Pasal 30 ayat (1) UUD 1945:
“Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”

Kepolisian sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat mengemban amanah tersebut. Wibawa Polri lahir dari rasa percaya, bukan dari rasa takut. Rakyat menghormati polisi yang adil, bukan polisi yang berkuasa sewenang-wenang.

Bersama dengan Pasal 33 UUD 1945, pengelolaan institusi negara harus berasas kekeluargaan: pimpinan mengayomi, anggota menghormati, dan seluruh kekuatan diarahkan untuk kemanfaatan bersama, bukan keuntungan pribadi atau golongan.

IV. PELAKSANAAN
Secara nyata, keteladanan pimpinan diwujudkan melalui:
1. Turun ke lapangan secara berkala — mendengar langsung tanpa perantara, melihat fakta tanpa ditata, memutuskan dengan adil dan melaksanakan dengan tegas.
2. Menjadi teladan dalam disiplin — mematuhi aturan yang sama yang diwajibkan kepada bawangan; tidak ada posisi yang kebal hukum.
3. Melarang tekanan yang melanggar hukum — tidak memaksa target yang mustahil dipenuhi dengan jalan curang; menindak tegas pungutan, rekayasa perkara, dan perlindungan pada kejahatan.
4. Membuka ruang pengaduan yang aman — memastikan laporan warga didengar, ditindaklanjuti, dan pelapor dilindungi; tidak menunggu kasus viral baru bertindak.
5. Menilai keberhasilan dari manfaat yang dirasakan rakyat — bukan dari banyaknya rapat, indahnya slogan, atau ramainya pemberitaan, melainkan dari rasa aman, keadilan, dan pelayanan yang nyata.

PENUTUP
Pernyataan Komjen Pol. Suyudi Ario Seto pada 1 Oktober 2026 mengingatkan: reformasi kepolisian bukan soal mengubah orang lain, melainkan mengubah diri sendiri terlebih dahulu. Pimpinan yang ingin melihat perubahan, harus memulainya dari dirinya. Keteladanan adalah jalan yang paling lurus, paling meyakinkan, dan paling berkesan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat.

“Wibawa sejati Polri lahir dari rasa percaya masyarakat, bukan dari rasa takut.” (*).

http://gomsindosuaramerdeka.com

Tinggalkan komentar