Jakarta,gomsindosuaramerdeka.com -|
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi menyetujui pengangkatan Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) menggantikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-8 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Ketua DPR RI Puan Maharani yang memimpin rapat paripurna meminta persetujuan langsung kepada anggota dewan.
“Selanjutnya, kami meminta persetujuan pengangkatan Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri, apakah dapat disetujui?” kata Puan.
“Setuju,” jawab anggota DPR serentak. Persetujuan kemudian disahkan dengan ketukan palu pimpinan sidang.
Berawal dari Surpres Presiden Prabowo
Proses cepat pergantian pucuk pimpinan Polri ini bermula setelah DPR menerima Surat Presiden (Surpres) Nomor R-57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026.
Dalam Surpres tersebut, Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dan mengusulkan satu nama sebagai pengganti, yakni Komjen Pol. Suyudi Ario Seto yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).
Pimpinan DPR kemudian menugaskan Komisi III DPR RI untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
Disetujui Aklamasi di Komisi III
Pada Kamis pagi sebelum paripurna, Suyudi menjalani fit and proper test di Komisi III DPR. Di hadapan anggota dewan, Suyudi memaparkan visi, misi dan arah kepemimpinan Polri.
Suyudi mengusung konsep “Polisi Bersama Masyarakat” sebagai ruh kepemimpinannya. Ia menekankan bahwa jabatan Kapolri bukan soal jenjang karier, melainkan tanggung jawab besar terhadap institusi dan rakyat.
Setelah pendalaman, Komisi III yang diketuai Habiburokhman menyetujui Suyudi secara aklamasi. Keputusan tersebut telah dikoordinasikan dengan para Ketua Kelompok Fraksi, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan pimpinan DPR.
Pemberhentian Listyo Sigit Juga Disetujui
Dalam paripurna yang sama, DPR juga menyetujui usulan pemberhentian Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri.
Dengan demikian, DPR telah menyelesaikan tugas konstitusionalnya dalam proses pergantian Kapolri.
Tinggal Menunggu Pelantikan Presiden
Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan, setelah dokumen persetujuan diserahkan ke Presiden, Suyudi akan segera dilantik.
“Insyaallah setelah zuhur calon Kapolri akan segera dilantik oleh Bapak Presiden,” ujar Puan.
Dengan pelantikan di Istana Kepresidenan siang ini, Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si. – mantan Kapolda Banten dan Kepala BNN – resmi menjadi orang nomor satu di Korps Bhayangkara. (*).
Reporter : Habar.
