Pandangan/Opini

MEMAKNAI PERNYATAAN PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO: “JIKA HAK-HAK WARGA NEGARA TELAH KEMBALI, SAYA AKAN PERGI TERSENYUM” – SEBUAH KAJIAN FILOSOFI KENEGARAAN

Redaksi Diterbitkan 09:51 4 menit membaca
Ukuran Teks:

Oleh: Hasan Basri Siregar
Ketua JWI Deli Serdang

Teks Sumber pada Foto:
“Jika saya sudah berhasil mengembalikan hak-hak warga negara Indonesia, kemudian tuhan memanggil saya, saya akan pergi tersenyum.”
– Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia

Deli Serdang, gomsindosuaramerdeka.com-|

1. PENGETAHUAN (Knowledge): Apa Makna Dasar Pernyataan Tersebut?

  • Pernyataan Presiden Prabowo Subianto ini adalah sebuah pernyataan sumpah moral dan eskatologis. Secara tekstual, terdapat dua frasa kunci:

a. “Mengembalikan hak-hak warga negara Indonesia”
Frasa ini mengandung pengetahuan bahwa Presiden memandang hak-hak dasar warga negara saat ini belum sepenuhnya berada di tangan rakyat. Hak yang dimaksud bukan sekadar hak politik memilih, melainkan hak-hak konstitusional yang dijamin UUD 1945 Pasal 27-34: hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak atas pendidikan, hak atas kesehatan, hak atas sumber daya alam, dan hak atas keadilan hukum.

Implikasinya, Presiden melihat tugasnya bukan menciptakan hak baru, melainkan _mengembalikan_ hak yang telah terampas, tergadaikan, atau tidak tersampaikan oleh sistem sebelumnya.

b. “Tuhan memanggil saya, saya akan pergi tersenyum”
Ini adalah kesadaran transendental. Jabatan presiden dimaknai bukan sebagai puncak kekuasaan, tetapi sebagai alat pengabdian terakhir sebelum kembali kepada Sang Pencipta. Senyum menjadi simbol _husnul khatimah_ dalam kepemimpinan – sebuah kepuasan batin karena telah menunaikan amanah.

2. PENJABARAN (Elaborasi): Hak-Hak Apa yang Dimaksud?

Jika kita jabarkan dalam konteks ke-Indonesia-an hari ini, hak-hak yang perlu dikembalikan itu setidaknya meliputi 5 klaster:

Pertama, Hak Ekonomi: Hak rakyat untuk menikmati kekayaan alamnya sendiri. Selama ini, Pasal 33 UUD 1945 tentang “bumi, air dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat” sering kali belum dirasakan petani di Deli Serdang yang kesulitan pupuk subsidi, nelayan yang kalah dengan kapal pukat harimau, dan UMKM yang tercekik rentenir.

Kedua, Hak Hukum: Hak untuk mendapat keadilan yang sama di depan hukum. Tidak ada lagi tajam ke bawah tumpul ke atas.

Ketiga, Hak Sosial: Hak atas pendidikan dan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau, bukan menjadi barang mewah.

Keempat, Hak Politik: Hak untuk didengar aspirasinya tanpa sekat birokrasi dan tanpa money politik. Konsep “Suara Garuda Bersama Rakyat Untuk Indonesia” yang tertulis di foto tersebut menegaskan kedaulatan ada di tangan rakyat.

Kelima, Hak Martabat: Hak untuk menjadi warga negara yang berdaulat di negeri sendiri, tidak menjadi budak di negeri sendiri.

3. PEMAHAMAN (Understanding): Filosofi Kepemimpinan yang Terkandung

Dari kacamata ilmu kepemimpinan, pernyataan ini mengandung tiga filosofi mendalam:

a. Kepemimpinan Transaksional ke Transformatif: Pemimpin pada umumnya bertransaksi dengan rakyat (saya bangun jalan, kamu pilih saya). Prabowo menawarkan kepemimpinan transformatif: mengembalikan esensi ke-Indonesia-an.

b. Konsep _Memento Mori_ dalam Kekuasaan: Dalam tradisi Jawa dikenal _Eling Lan Waspodo_. Seorang pemimpin yang selalu ingat akan kematian, tidak akan berani korupsi, tidak akan berani menindas rakyat, karena ia sadar semua akan dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan.

c. Etos Kenegarawanan (Statesmanship): Ini berbeda dengan politisi. Politisi berpikir tentang pemilu berikutnya, negarawan berpikir tentang generasi berikutnya. Pernyataan “pergi tersenyum” adalah ciri negarawan yang tidak mencari warisan harta, melainkan warisan nama baik.

4. PELAKSANAAN (Implementasi): Bagaimana Hak Itu Dikembalikan di Level Deli Serdang?

Sebagai Ketua JWI Deli Serdang, saya melihat pelaksanaan dari visi besar Presiden ini harus diterjemahkan di tingkat kabupaten:

Di Tingkat Pemerintah Daerah: Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang harus memastikan APBD benar-benar untuk mengembalikan hak warga. Jalan di Dusun XVIII Persil Desa Percut yang baru diaspal setelah puluhan tahun adalah contoh kecil pengembalian hak atas infrastruktur yang layak. Job Fair tanpa titipan yang ditegaskan Bupati Asri Ludin adalah pengembalian hak atas pekerjaan yang adil.

Di Tingkat Penegakan Hukum: Aparat harus memastikan pupuk subsidi yang menjadi hak petani benar-benar sampai, bukan disunat. Bantuan alsintan gratis benar-benar gratis tanpa mahar.

Di Tingkat Jurnalis (JWI): Tugas kami adalah menjadi jembatan. Kami mengawal apakah hak-hak warga di Desa Jati Baru yang jalan 200 jutanya rusak dalam 3 bulan itu sudah dikembalikan melalui jaminan pemeliharaan, atau malah hak warga dirampas oleh pemborong nakal.

Di Tingkat Masyarakat: Rakyat harus berani menuntut haknya dengan cara konstitusional. Program “Lapor Pak Amran” dengan nomor WA 0823-1110-9390 adalah salah satu saluran pengembalian hak. Jangan takut melapor.

Penutup:

Pernyataan Presiden Prabowo ini adalah sebuah kontrak batin dengan Tuhan dan Rakyat. Ukuran keberhasilannya bukan pada berapa banyak gedung yang dibangun, tetapi pada apakah rakyat tersenyum karena haknya telah kembali, sehingga Presiden pun bisa pergi tersenyum.

Jika hak-hak itu telah kembali, maka cita-cita Proklamasi 1945 benar-benar telah tercapai.

Lubuk Pakam, 30 September 2026

Hasan Basri Siregar
Ketua Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Deli Serdang / KA.Korwil Sumbagut Gomsindo Suara Merdeka

Tinggalkan komentar