Hukum

MAIN HAKIM SENDIRI DAN IMPUNITAS KORUPSI: DILEMA Keadilan di Tengah Masyarakat.  Analisis Sosial, Kemasyarakatan, dan Hukum Atas Kasus Pengeroyokan di Bali Oleh: Hasan Basri Siregar Ketua JWI Deli Serdang

Redaksi Diterbitkan 10:47 4 menit membaca
Ukuran Teks:

 

 

 

Deli Serdang, 28 Juli 2026, (gomsindosuaramerdeka. Com)

 

ABSTRAK

Tulisan ini mengkaji dua fenomena hukum yang terjadi bersamaan di ruang publik Indonesia: pengeroyokan hingga tewas terhadap KD, warga Desa Sidetapa, Buleleng, yang diduga mencuri ayam di Tabanan, dan praktik korupsi dengan kerugian negara mencapai ratusan triliun. Dengan pendekatan kualitatif-deskriptif, artikel ini menelaah kedua kasus dari aspek sosial, kemasyarakatan, dan hukum. Hasil analisis menunjukkan adanya disonansi keadilan: masyarakat cenderung bereaksi represif terhadap kejahatan kecil yang dampaknya langsung, sementara bersikap apatis terhadap kejahatan besar yang dampaknya sistemik. Hal ini berakar pada melemahnya kepercayaan terhadap institusi hukum dan rendahnya literasi hukum. Untuk itu diperlukan penegakan hukum yang berkeadilan, transparan, dan edukasi hukum berkelanjutan agar prinsip _due process of law_ ditegakkan.

 

Kata Kunci: main hakim sendiri, korupsi, kepercayaan hukum, keadilan substantif, masyarakat

 

 

1. PENDAHULUAN

Negara hukum sebagaimana diamanatkan Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 menuntut setiap persoalan diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan kekerasan. Namun realitas di lapangan menunjukkan kontradiksi.

 

Pada 28 Juli 2026, *KD*, warga Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, tewas dikeroyok massa di Kabupaten Tabanan karena diduga mencuri ayam. Di saat yang sama, pemberitaan mengenai korupsi dengan nilai kerugian negara ratusan triliun masih menjadi perbincangan nasional.

 

Kontras ini melahirkan pertanyaan: Mengapa masyarakat mudah tersulut emosinya terhadap “kejahatan kecil” namun cenderung pasif terhadap “kejahatan besar”? Tulisan ini disusun sebagai pengetahuan, penjabaran, dan pemahaman atas fenomena tersebut.

 

*2. METODE PENDEKATAN*

Analisis ini menggunakan pendekatan yuridis-sosiologis. Data diperoleh dari pemberitaan media dan dikaji melalui 3 pisau analisis: sosial, kemasyarakatan, dan hukum.

 

*3. HASIL DAN PEMBAHASAN*

 

*3.1 Aspek Sosial: Psikologi Kerugian yang Terlihat vs Abstrak*

Secara sosial, manusia memiliki kecenderungan bereaksi lebih kuat terhadap kerugian yang bersifat konkret dan personal. Pencurian ayam menimbulkan rasa rugi langsung, kehilangan mata pencaharian, dan gangguan rasa aman. Respon emosional kolektif pun muncul dalam bentuk amarah dan aksi massa.

 

Sebaliknya, korupsi ratusan triliun bersifat abstrak. Kerugiannya tidak langsung dirasakan, melainkan melalui layanan kesehatan yang buruk, jalan rusak, dan pendidikan mahal. Karena tidak “terlihat”, kemarahan sosial menjadi terdifusi. Inilah yang disebut _social distance to harm_.

 

*3.2 Aspek Kemasyarakatan: Krisis Kepercayaan dan Norma Main Hakim Sendiri*

Pengeroyokan KD adalah bentuk _vigilantism_ atau main hakim sendiri. Fenomena ini tumbuh subur ketika masyarakat merasa aparat penegak hukum jauh, lambat, dan birokratis. Di tingkat desa, norma adat dan spontanitas massa sering dianggap lebih cepat dari proses hukum.

 

Paradoks terjadi pada kasus korupsi. Jarak sosial dan kekuasaan antara masyarakat dengan pelaku membuat warga merasa tidak berdaya. Ditambah kompleksitas pembuktian dan lamanya proses, lahirlah apatisme: “melapor juga percuma”. Kondisi ini menciptakan persepsi ketidakadilan: “yang kecil dihukum massa, yang besar dilindungi sistem”.

 

*3.3 Aspek Hukum: Pelanggaran Prinsip Negara Hukum*

Secara hukum, tindakan pengeroyokan yang menyebabkan kematian merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP. Motif mempertahankan harta tidak dapat menjustifikasi penghilangan nyawa. Prinsip _proporsionalitas_ dan _praduga tak bersalah_ telah dilanggar.

 

Di sisi lain, korupsi adalah _extraordinary crime_ dengan dampak sistemik. UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 telah mengatur pemberatannya. Namun, jika penegakan terhadap kejahatan ini tidak dirasakan keadilan dan kepastiannya oleh publik, maka kewibawaan hukum akan runtuh. Dan ketika wibawa hukum runtuh, masyarakat akan mengambil hukum ke tangan sendiri.

 

*4. PEMBAHASAN LANJUTAN: MENJEMBATANI DUA KUTUB*

Kedua fenomena ini adalah cermin dari satu masalah: *krisis keadilan substantif*.

1. *Kepercayaan*: Jika masyarakat percaya hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, maka tidak ada alasan untuk main hakim sendiri.

2. *Kepastian*: Penegakan hukum terhadap korupsi besar harus cepat, transparan, dan diikuti pemulihan aset negara agar publik melihat hasilnya.

3. *Edukasi*: Literasi hukum harus digencarkan oleh pemerintah, tokoh agama, dan organisasi kemasyarakatan seperti JWI agar masyarakat paham jalur hukum yang benar.

 

*5. PENUTUP DAN REKOMENDASI*

Kasus KD dan fenomena korupsi ratusan triliun adalah dua sisi mata uang ketidakadilan. Yang satu lahir dari luapan emosi karena hukum tidak hadir, yang lain lahir karena hukum dianggap tidak mampu menjangkau.

 

*Rekomendasi:*

1. *Bagi Penegak Hukum*: Tegakkan hukum secara imparsial. Kejar, adili, dan miskinkan koruptor, Tembak mati. Umumkan hasil pemulihan kerugian negara.

2. *Bagi Pemerintah Daerah*: Perkuat Bhabinkamtibmas dan perangkat desa sebagai mediator agar setiap konflik diselesaikan di jalur hukum.

3. *Bagi Masyarakat*: Serahkan setiap dugaan tindak pidana kepada aparat. Keadilan tidak akan lahir dari kekerasan.

 

Sebagai penutup, hukum harus menjadi panglima. Jika tidak, maka yang terjadi adalah hukum rimba: yang kuat memangsa yang lemah, dan yang kecil dihukum sementara yang besar bebas melenggang. (*).

 

Tinggalkan komentar