Nasional

“Dihujat, Dihina, Difitnah — Tetap Berbuat Terbaik untuk Rakyat” Oleh: Hasan Basri Siregar, Ketua JWI Deli Serdang

Redaksi Diterbitkan 09:00 4 menit membaca
Ukuran Teks:

 Deli serdang, gomsindosuaramerdeka.com ( Sabtu, 5/9/2026) -|

 

I. PENGETAHUAN

Pernyataan Presiden Prabowo Subianto — “Dihujat, dihina, diolok, difitnah. Di sisa hidup saya, saya akan selalu berbuat yang terbaik, tanpa harus membalas atau menjawab cacian” — mencerminkan kematangan kepemimpinan yang berlandaskan dua pilar utama: akal sehat dan cinta rakyat. Dalam dinamika bernegara, serangan personal, kritik yang tidak berdasar, dan fitnah sering menyertai pelaksanaan kebijakan. Namun, etika kepemimpinan yang sejati menempatkan kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi atau keinginan untuk membalas.

Pandangan ini sejalan dengan prinsip demokrasi yang sehat: perdebatan boleh tajam, tetapi pelaksanaan tugas negara tidak boleh terhenti hanya karena serangan. Secara etika politik, kepemimpinan yang bermutu diukur dari kemampuan tetap melayani meski tidak disukai sebagian pihak. Ini juga selaras dengan amanat konstitusi Pasal 33 UUD 1945, yang mewajibkan negara mengelola perekonomian dan sumber daya alam demi sebesar-besar kemakmuran rakyat — sebuah tugas yang harus dijalankan dengan konsistensi, terlepas dari cacian.

II. PENJABARAN

1. Makna Cacian sebagai Bagian dari Tugas Negara

Dihujat, dihina, diolok, difitnah — semuanya itu adalah risiko yang melekat pada jabatan publik. Bukan berarti cacian itu benar, melainkan menunjukkan bahwa keputusan yang diambil menyentuh kepentingan dan perbedaan pandangan. Menjawab setiap cacian dengan cacian lain hanya akan menguras energi yang seharusnya dipakai untuk melayani rakyat.

2. Prinsip “Tetap Berbuat Terbaik, Tanpa Membalas”

Prabowo menegaskan: jawaban paling meyakinkan terhadap segala serangan adalah kinerja nyata dan pengabdian yang tulus. Di sisa masa pengabdian, fokusnya bukan memenangkan perdebatan kata, melainkan memenangkan kesejahteraan rakyat. Ini adalah penerapan akal sehat: energi terarah pada solusi, bukan perselisihan. Dan cinta rakyat: prioritas utama adalah kepentingan bersama, bukan pembelaan diri.

3. Konstitusi sebagai Kompas yang Tak Tergoyahkan

Pasal 33 UUD 1945 menjadi landasan moral dan hukum:

– Ayat (1): Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan — tidak boleh ada kebijakan yang memecah belah atau menguntungkan kelompok semata.

– Ayat (2): Cabang produksi penting yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara — kebijakan strategis ini harus dijalankan meski ditentang kepentingan tertentu.

– Ayat (3): Bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat — ini amanat yang tidak boleh ditinggalkan hanya karena difitnah.

III. PEMAHAMAN

– Cacian bukan alasan berhenti, tapi justru pemicu bekerja lebih baik. Semakin banyak serangan, semakin penting menjaga kualitas dan integritas kinerja.

– Tidak membalas bukan berarti lemah. Itu adalah pilihan strategis dan etis: menyisihkan waktu dan tenaga untuk hal yang bermanfaat bagi rakyat, bukan untuk saling serang.

– “Di sisa hidup saya, saya akan selalu berbuat yang terbaik” adalah pernyataan komitmen pengabdian — kepemimpinan yang menempatkan pelayanan publik di atas reputasi pribadi.

– Akal sehat + cinta rakyat = kebijakan yang adil dan berkelanjutan. Kebijakan yang lahir dari keduanya akan terbukti manfaatnya pada waktunya, terlepas dari berapa banyak hinaan yang diterima saat melaksanakannya.

– Pasal 33 UUD 1945 menegaskan: arah kebijakan sudah ditetapkan konstitusi. Tugas pemimpin adalah menjalaninya dengan konsisten, bukan mengubah arah karena takut dikritik atau difitnah.

IV. PELAKSANAAN

Langkah konkret yang sejalan dengan semangat tersebut:

1. Fokus pada hasil, bukan pada komentar. Setiap kebijakan dilandasi data, akal sehat, dan kepedulian terhadap rakyat. Biarkan hasil yang berbicara, bukan debat yang tidak berujung.

2. Terbuka pada kritik yang membangun, teguh terhadap fitnah. Masukan yang konstruktif disambut dan diperbaiki; serangan yang tidak berdasar dijawab dengan kinerja yang lebih transparan dan berkualitas.

3. Jaga konsistensi terhadap amanat konstitusi. Setiap langkah diuji kesesuaiannya dengan Pasal 33 UUD 1945 — apakah mengarah pada kemakmuran bersama atau kepentingan kelompok.

4. Komunikasikan niat dan manfaat kebijakan secara sederhana dan jujur. Tanpa membela diri berlebihan, cukup jelaskan: ini untuk rakyat, ini tujuannya, ini buktinya.

5. Teladani sikap tidak membalas. Ajak seluruh jajaran dan masyarakat menjauhi budaya saling serang. Mari kita jadikan energi bangsa tercurah untuk bekerja, membangun, dan mensejahterakan.

Sesuai Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945:

“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” (*)

 

Tinggalkan komentar