Uncategorized

“TIDAK MAMPU CIPTAKAN & LINDUNGI TENAGA KERJA = GAGAL MENJALANKAN AMANAH UUD 1945 PASAL 27 AYAT 2” Oleh ; Hasan Basri Siregar, Ketua JWI DS

Redaksi Diterbitkan 10:50 3 menit membaca
Ukuran Teks:

 

Deli serdang, gomsindosuaramerdeka.com ( Kamis, 3/9/2026) -|

 

ABSTRAK

Pasal 27 Ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Frasa ini bukan deklarasi kosong, melainkan perintah konstitusi yang mengikat. Namun realitas hari ini menunjukkan kegagalan negara dalam dua hal fundamental: menciptakan lapangan kerja dan melindungi tenaga kerja. Tulisan ini merupakan kritik ilmiah dan konstitusional atas kelalaian negara yang secara sistemik telah mengkhianati amanah konstitusinya sendiri.

 

1.  Sebagai Pengetahuan : PERINTAH KONSTITUSI YANG MUTLAK

Secara yuridis, Pasal 27 Ayat (2) menempatkan “hak atas pekerjaan” sebagai hak konstitusional warga negara. Kata “berhak” berarti negara memiliki 3 kewajiban: _menghormati, melindungi, dan memenuhi_.

 

“Penghidupan yang layak” bukan sekadar upah minimum. Ia mencakup: kepastian kerja, jaminan sosial, keselamatan kerja, dan upah yang mampu menghidupi keluarga secara bermartabat.

Dengan kata lain: jika negara tidak menciptakan kerja dan tidak melindungi pekerja, maka negara sedang melanggar konstitusinya sendiri.

 

2. PENJABARAN: BUKTI KEGAGALAN NEGARA:

Kegagalan ini terlihat nyata dalam 3 indikator:

 

1.  Gagal Menciptakan Lapangan Pekerjaan: Data BPS konsisten menunjukkan kesenjangan antara jumlah angkatan kerja baru dengan penyerapan tenaga kerja formal. Proyek strategis nasional lebih banyak menyerap tenaga asing dan alat, bukan padat karya. Janji “lapangan kerja” hanya jadi retorika politik 5 tahunan.

2.  Gagal Melindungi: Praktik upah di bawah UMP, PHK sepihak, kontrak kerja berkepanjangan tanpa kepastian, dan pengabaian BPJS Ketenagakerjaan masih marak. Negara hadir sebagai “wasit tidur”. Pengawasan ketenagakerjaan lemah, sanksi tumpul.

3.  Gagal Menjamin Layak: Inflasi, PHK massal, dan otomasi membuat “penghidupan layak” semakin jauh. Sementara itu, negara sibuk melindungi investasi, bukan melindungi manusia.

 

Ini bukan masalah teknis. Ini masalah niat politik.

 

3. PEMAHAMAN: INI BUKAN GAGAL BIASA, INI PENGKHIANATAN KONSTITUSI;

Ketika negara tidak mampu menjalankan Pasal 27 Ayat (2), maka yang terjadi adalah:

INKONSTITUSIONALITAS STRUKTURAL.

 

Negara berdalih “tidak ada anggaran”, “iklim investasi belum kondusif”, “otomasi global”. Padahal konstitusi tidak mengenal alasan. Konstitusi memerintah: WAJIB.

 

Akibatnya: kemiskinan struktural, pengangguran terdidik, bunuh diri karena utang pinjol, dan kriminalitas meningkat. Semua berawal dari satu titik: rakyat tidak punya kerja yang layak.

Pemerintah yang tidak bisa menciptakan dan melindungi tenaga kerja adalah pemerintah yang gagal secara konstitusional. Titik.

 

4. PELAKSANAAN: TUNTUTAN RAKYAT KEPADA NEGARA

Sebagai bentuk pelaksanaan kontrol sosial, kami menuntut:

 

1.  Audit Konstitusional: DPR wajib melakukan evaluasi terhadap seluruh kebijakan ketenagakerjaan. Apakah sudah sejalan dengan Pasal 27 Ayat (2) atau belum.

2.  Darurat Lapangan Kerja: Alihkan anggaran yang tidak produktif menjadi program padat karya, UMKM, dan pelatihan vokasi berbasis kebutuhan industri daerah.

3.  Penegakan Hukum Tanpa Kompromi: Cabut izin perusahaan yang terbukti melanggar UMP dan hak pekerja. Blacklist dari proyek pemerintah.

4.  Pengawasan Rakyat: Beri ruang seluas-luasnya bagi Media, LSM, serikat buruh, dan masyarakat untuk mengawasi rekrutmen di proyek BUMN dan APBN.

 

KESIMPULAN:

UUD 1945 adalah kontrak sosial. Pasal 27 Ayat (2) adalah pasalnya.

Negara yang abai menciptakan kerja dan abai melindungi pekerja, telah membatalkan kontrak itu sepihak.

 

Tidak ada kata “gagal” dalam konstitusi. Yang ada hanya “melaksanakan” atau “melanggar”.

Dan hari ini, kita menyaksikan pelanggaran itu terjadi secara terang-terangan.

 

“Jika negara tidak sanggup memberi rakyat pekerjaan, maka jangan salahkan rakyat jika suatu hari menuntut haknya dengan cara yang berbeda.” (*).

Tinggalkan komentar