Lubuk Pakam, http://gomsindosuaramerdeka.com –|
Menjelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang resmi menggerakkan pembagian Bendera Merah Putih ke masyarakat.
Aksi nasional ini akan dimulai 31 Juli 2026 di seluruh wilayah Deli Serdang.
Plh. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Deli Serdang, Anwar Siregar, menegaskan komitmen Pemkab untuk menyukseskan gerakan ini.
ANWAR TEGASKAN: BAKESBANGPOL JADI GARDATERDEPAN;
Anwar menjelaskan, gerakan ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Mendagri Nomor 400.10.1.1/5191/SJ tanggal 10 Juli 2026.
Di Deli Serdang, SE itu sudah ditindaklanjuti Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan melalui surat Nomor 400.14.1.1/4548.
“Anwar menegaskan, Bakesbangpol Deli Serdang sebagai leading sektor akan mengawal pelaksanaan gerakan tersebut hingga selesai,” tegasnya di ruang kerja, Jumat (31/7/2026).
Menurut Anwar, pengawalan ini penting agar gerakan tidak berhenti di seremonial. Bakesbangpol akan memastikan seluruh OPD bergerak nyata sampai bendera sampai ke tangan masyarakat.
1 ASN 1 BENDERA, LAPORKAN DENGAN DOKUMENTASI;
Anwar merinci mekanismenya. Seluruh ASN di lingkungan Pemkab Deli Serdang diminta menyumbangkan minimal 1 Bendera Merah Putih.
Pengumpulan dilakukan di sekretariat masing-masing OPD. Selanjutnya bendera dibagikan kepada masyarakat di sekitar kantor dan di titik-titik jalan yang tidak mengganggu lalu lintas.
“Silahkan dibagi kepada Masyarakat di titik-titik jalan yang tidak mengganggu jalan raya, laporan pembagian dan dokumentasinya silahkan dikirim ke Bakesbangpol untuk kita laporkan ke Kemendagri,” ujarnya.
Sekretaris Bakesbangpol, Jefry Siregar, menambahkan setiap OPD wajib mendokumentasikan pembagian dalam bentuk foto atau video minimal 30 detik.
Dokumentasi dikumpulkan paling lambat 16 Agustus 2026 melalui link: `gerakanpembagianbendera.deliserdangkab.go.id`. Data itu akan diteruskan ke Gubernur dan Mendagri.
AJAKAN KIBARKAN BENDERA SEBULAN PENUH
Kabid Wawasan Kebangsaan Bakesbangpol, Nina Sembiring, mengajak seluruh lapisan masyarakat ikut bergerak.
“Gerakan ini bukan hanya untuk ASN, tetapi untuk seluruh lapisan masyarakat. Mari kibarkan Bendera Merah Putih di rumah, tempat usaha, maupun lingkungan masing-masing mulai 1 hingga 31 Agustus 2026,” tutup Nina.
Dengan semangat gotong royong ini, Pemkab Deli Serdang menargetkan jalanan, rumah, dan kantor di 22 kecamatan dipenuhi Merah Putih sepanjang Agustus. (*).
(Reporter: Habar http://gomsindosuaramerdeka.com).
