Lubuk Pakam, http://gomsindosuaramerdeka.com – |
Selain memastikan mekanisme Perubahan KUA dan Perubahan PPAS TA 2026 berjalan sesuai aturan, Pemkab Deli Serdang juga melakukan konsultasi khusus terkait penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD).
Konsultasi tersebut membahas penyesuaian TKD TA 2026 sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/1084/SJ tentang Penyesuaian Transfer ke Daerah TA 2026 bagi daerah terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Konsultasi dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri ini digelar via Zoom, Kamis (24/9/2026), yang diikuti Sekda Deli Serdang Dedi Maswardy, Sekretaris DPRD Iwan Januar Salewa, Kepala Bappeda Litbang Yetty Sembiring, dan Kepala BKAD Baginda Thomas Harahap.
Dari Ditjen Bina Keuda hadir Kasubdit Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah I Fernando H. Siagian, Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda Shalia A. Joya, serta Perencana Ahli Pertama Aripradana.
Kepala BKAD Deli Serdang, Baginda Thomas Harahap menjelaskan, penyesuaian TKD tersebut telah ditindaklanjuti Pemkab Deli Serdang secara resmi.
“Penyesuaian TKD tersebut juga telah ditindaklanjuti Pemkab Deli Serdang melalui Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor 16 Tahun 2026 tentang perubahan kedua atas Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor 82 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD TA 2026. Penyesuaian tersebut selanjutnya dimasukkan dalam Perda Perubahan APBD atau dilaporkan dalam Laporan Realisasi Anggaran apabila tidak terdapat Perubahan APBD,” ujar Baginda, Minggu (27/9/2026).
Langkah cepat ini diambil mengingat Surat Edaran Mendagri tersebut khusus menyasar daerah terdampak bencana di tiga provinsi, termasuk Sumatera Utara.
Sebelumnya, Pemkab juga mengonsultasikan soal Perubahan KUA dan PPAS TA 2026 yang belum memperoleh kesepakatan bersama dengan DPRD hingga batas waktu minggu kedua Agustus.
Sesuai rekomendasi Kemendagri, apabila sampai batas waktu tidak disepakati, kepala daerah menetapkan rancangan menjadi Perubahan KUA dan PPAS melalui keputusan kepala daerah. Hal itu pun telah dilakukan Bupati melalui Keputusan Bupati Nomor 840 Tahun 2026 untuk Perubahan KUA dan Nomor 841 Tahun 2026 untuk Perubahan PPAS.
Menindaklanjuti itu, Pemkab telah menyiapkan Ranperda Perubahan APBD TA 2026 beserta Nota Keuangan dan telah disampaikan ke Ketua DPRD melalui surat Nomor 900.1.3/5706 tanggal 25 September 2026 untuk dibahas dan disetujui paling lambat 30 September 2026.
Dengan ditetapkannya penyesuaian TKD dan Perubahan KUA-PPAS ini, Pemkab memastikan pengelolaan anggaran tetap taat regulasi dan responsif terhadap kondisi kebencanaan yang menjadi perhatian pemerintah pusat. (*)
Reporter : Habar.
