Penulis: Hasan Basri Siregar
Ketua Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Deli Serdang;
Kaperwil SUMATERA UTARA GOMSINDO SUARA MERDEKA
Deli Serdang, 2 Oktober 2026 gomsindosuaramerdeka.com-|
I. PENGETAHUAN: FAKTA DAN KONTEKS PERISTIWA
Pada hari Jumat, 2 Oktober 2026, bertempat di Istana Negara Jakarta, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi melantik akademisi dan pengamat politik Rocky Gerung sebagai salah satu anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 107/P Tahun 2026, yang mengangkat 26 tokoh nasional menjadi anggota lembaga tersebut.
Prosesi pelantikan diawali dengan penyanyian lagu Indonesia Raya, pembacaan Keppres, pengucapan sumpah jabatan, hingga penandatanganan berita acara pelantikan. Dalam kesempatan itu, Presiden Prabowo secara khusus menyampaikan pesan kepada seluruh anggota Wantimpres terkait kedudukan dan fungsi lembaga tersebut .
Usai pelantikan, Rocky Gerung menyampaikan kepada awak media:
“Pesan khusus diberikan oleh Pak Presiden bahwa Dewan Pertimbangan punya kedudukan etis, bukan teknis. Apa itu kedudukan etis? Kemampuan untuk melihat ekses-ekses dari kebijakan dan memberi pertimbangan tentang arah kebijakan itu supaya sesuai dengan visi Presiden.”
Terkait keraguan publik atas perubahannya dari pengkritik vokal menjadi bagian lembaga kepresidenan, Rocky menegaskan:
“Saya cuma pindah dari luar ke dalam. Apa bedanya? Sikap saya tetap, pandangan saya tetap, radical break.”
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa fungsi Wantimpres adalah kritis, bukan sekadar mengkritik — artinya menilai kebijakan secara mendalam sebelum memberikan pertimbangan, bukan sekadar menyuarakan penolakan .
II. PENJABARAN: MAKNA KEDUDUKAN ETIS DAN FUNGSI LEMBAGA
A. Kedudukan Etis, Bukan Teknis
Pernyataan Presiden Prabowo yang disampaikan melalui Rocky Gerung menegaskan bahwa Wantimpres bukan lembaga eksekutif teknis. Tidak mengelola anggaran, tidak memimpin instansi, dan tidak menetapkan kebijakan operasional. Peran utamanya adalah:
– Mengamati kebijakan dari sisi dampak, arah, dan kesesuaiannya dengan visi kenegaraan
– Mengidentifikasi ekses atau kelemahan yang mungkin tidak tampak pada tahap perumusan teknis
– Memberikan pertimbangan yang berlandaskan kebenaran etis dan kepentingan bangsa, bukan kepentingan kelompok atau golongan
B. Fungsi Pengawasan dan Pertimbangan
Wantimpres berperan ibarat komite pengawasan (oversight committee) dalam tata kelola perusahaan, namun untuk kepentingan publik. Ruang lingkupnya mencakup:
– Pemantauan situasi politik dan kebudayaan
– Evaluasi kesesuaian kebijakan dengan janji dan visi Presiden
– Kontemplasi jangka panjang, bukan sekadar merespons isu harian
– Mengolah persepsi publik agar selaras dengan persepsi kepemimpinan negara, tanpa mengorbankan kebenaran
C. Prinsip Kemandirian Anggota
Setiap anggota Wantimpres bertanggung jawab secara perseorangan secara etis, bukan mewakili kelompok atau kekuatan politik tertentu. Hal ini menjamin masukan yang diberikan murni demi kepentingan negara, bukan pertukaran kepentingan politik .
III. PEMAHAMAN: NILAI DAN PRINSIP DASAR
Dari peristiwa ini, dapat dipahami beberapa hal mendasar:
1. Kritik dan Kekuasaan Bukan Pertentangan
Masuknya tokoh yang dikenal vokal kritis seperti Rocky Gerung ke dalam lingkaran kepresidenan menunjukkan bahwa kepemimpinan yang sehat justru mencari suara yang berbeda, bukan sekadar tepuk tangan. Sikap kritis yang konsisten adalah modal kepercayaan, bukan penghalang pengabdian .
2. Kritik dari Dalam Lebih Bertanggung Jawab
Posisi “pindah dari luar ke dalam” bukan berarti melembutkan prinsip, melainkan menempatkan ketajaman pandangan pada saluran yang lebih efektif — dari sekadar menyuarakan ke publik menjadi memberi pertimbangan langsung kepada pengambil keputusan .
3. Kebijakan Negara Harus Berlandaskan Akal Sehat dan Cinta Rakyat
Sesuai dengan prinsip yang sering ditegaskan Presiden Prabowo, setiap kebijakan harus diuji: apakah sehat akalnya? Apakah mencintai rakyatnya? Kedudukan etis Wantimpres adalah penjaga agar kebijakan tidak menyimpang dari dua pilar ini .
4. Kesetiaan Kepada Konstitusi, Bukan Kepada Pribadi
Sumpah jabatan yang diucapkan berlandaskan kesetiaan kepada Undang-Undang Dasar 1945, bukan kepada individu. Inilah jaminan bahwa pertimbangan yang diberikan tetap berada di jalur konstitusional .
IV. PELAKSANAAN: LANGKAH KONKRET DAN TANTANGAN
Agar amanat pelantikan ini terwujud, pelaksanaannya harus mencakup:
A. Bagi Lembaga Wantimpres
– Menjalankan fungsi pengawasan arah kebijakan secara berkala dan sistematis
– Menjaga kerahasiaan isi nasihat sesuai ketentuan, namun tetap dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada publik
– Mengutamakan pertimbangan etis dan kepentingan rakyat di atas pertimbangan politik sesaat
B. Bagi Masyarakat
– Memberikan ruang waktu dan kepercayaan untuk pembuktian kinerja, tanpa terburu-buru menilai
– Tetap kritis mengawasi jalannya pemerintahan sebagai kontrol sosial yang sah
– Menilai hasil kerja lembaga dari kenyataan yang dirasakan rakyat, bukan sekadar pernyataan di media
C. Bagi Pengambil Kebijakan
– Membuka diri terhadap masukan yang tajam namun membangun
– Tidak menganggap kritik sebagai penghambat, melainkan sebagai pelengkap kesempurnaan kebijakan
– Mengutamakan kesejahteraan bersama, keadilan, dan pemerataan sesuai amanat konstitusi
V. PENUTUP
Segala kebijakan dan pengelolaan sumber daya negara pada akhirnya bertujuan untuk kemakmuran rakyat secara merata, sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 33:
“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Kedudukan etis yang diemban Wantimpres adalah menjaga agar arah kebijakan senantiasa kembali kepada tujuan konstitusional tersebut — bukan untuk menguntungkan segelintir pihak, melainkan untuk seluruh rakyat Indonesia. Keteguhan pada prinsip, keberanian menyampaikan kebenaran, dan kesetiaan kepada UUD 1945 adalah kunci agar pelantikan ini bukan sekadar seremonial, melainkan awal perbaikan tata kelola negara yang lebih sehat, adil, dan dicintai rakyat. (*).
Hasan Basri Siregar
Ketua JWI Deli Serdang
