DELI SERDANG, http://gomsindosuaramerdeka.com –
Proyek Pembangunan Saluran Drainase / Tembok Penahan Jalan Datuk Kabu Pasar III, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, dengan pagu anggaran *Rp 3.546.718.000,00* dari APBD TA 2026, yang dikerjakan *CV. BUSIMOR ENGINEERING* (Kontrak No. 000.3.2/7001.1 tanggal 25 Juni 2026) menjadi sorotan tajam warga.
Investigasi lapangan wartawan pada *Selasa, 13 Oktober 2026, pukul 14:19 WIB di Jl. Datuk Kabu No. Desa Amplas, Percut Sei Tuan (3.581365°N, 98.748722°E)* menemukan 3 dugaan pelanggaran serius yang terekam dalam foto antara lain :
*1. Tidak Menggunakan Molen / Concrete Mixer*
Pekerja terlihat mengaduk pasir dan semen secara manual menggunakan cangkul di atas tumpukan pasir di bahu jalan. Padahal untuk proyek senilai Rp 3,5 Miliar, adukan wajib menggunakan molen agar homogen sesuai *SNI 03-2835-2002 dan SNI 03-6882-2002 tentang Mortar Pasangan.*
Sesuai *Permen PUPR No. 28/PRT/M/2016,* dalam RAB sudah dianggarkan sewa molen. Jika tidak digunakan, diduga ada pengurangan spesifikasi dan mutu.
*2. Pekerja Tanpa APD K3 Lengkap*
Pekerja tidak memakai helm safety, rompi K3, dan sarung tangan. Ada yang hanya memakai celana pendek dan sandal. Ini jelas melanggar *Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)* yang mewajibkan APD lengkap, rambu K3, dan pagar pengaman.
*3. Diduga Tanpa BPJS Ketenagakerjaan*
Hingga berita ini diturunkan, tidak terlihat adanya jaminan keselamatan kerja. Hal ini melanggar *UU No. 24 Tahun 2011 Tentang BPJS* Pasal 15, dimana pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerja dalam Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Biaya BPJS dan K3 sudah termasuk dalam kontrak APBD.
Seorang warga di lokasi menyayangkan sikap pelaksana yang kurang bersahabat saat dikonfirmasi.
“Proyek Rp 3,5 Miliar kok kerjanya seperti proyek pribadi, ngaduk manual, tidak pakai helm. Uang pajak kami untuk bayar BPJS dan K3 kemana? Kalau ada yang kecelakaan siapa tanggung jawab? Kami minta Kadis SDABMBK Deli Serdang, Disnaker, dan BPJS Ketenagakerjaan turun sidak,” tegas warga.
Hingga berita ini diterbitkan, Pimpro dan Direksi CV. Busimor Engineering belum berhasil dimintai keterangan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab.

*(Tim Investigasi/Gomsindo Suara Merdeka.com)*
*Caption Foto:* _Pekerja proyek Rp 3,5 Miliar drainase Jl. Datuk Kabu Tembung terpantau aduk semen manual tanpa molen dan tanpa APD K3 lengkap, Selasa (13/10/2026) pukul 14:19 WIB. Foto Timemark Verified._
