Daerah

Pemkab Komitmen Permudah Izin Tapi Tolak Pelanggaran Aturan

Redaksi Diterbitkan 09:13 2 menit membaca
Ukuran Teks:

 

 

Lubuk Pakam – http://gomsindosuaramerdeka.com

Rabu, 12 Agustus 2026

 

Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menegaskan komitmen untuk mempermudah investasi dan perizinan. Namun Pemkab juga pasang garis tegas: tidak ada ruang bagi praktik percaloan, apalagi jika melibatkan ASN.

 

Sikap itu disampaikan Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, saat menerima audiensi Dedi Irawan bersama kuasa hukumnya di Kantor Bupati, Selasa (11/8/2026). Pertemuan membahas persoalan lahan seluas 6 hektare milik Dedi di Desa Paluh Sibaji, Kecamatan Pantai Labu, yang aktivitas penimbunannya sempat disegel Satpol PP.

 

“Kalau Ada ASN Terlibat, Tindak Tegas”

 

Bupati menegaskan Pemkab terbuka untuk investor dan siap mempermudah proses perizinan. Tapi semua harus sesuai aturan.

 

“Pemerintah tidak menghalangi investor datang. Kita justru ingin mempermudah perizinan. Tetapi kalau melanggar ketentuan bahkan undang-undang, tentu tidak bisa,” tegasnya.

 

Terkait pelayanan, Bupati mengingatkan agar masyarakat dan pelaku usaha tidak menggunakan calo. Semua proses harus melalui sistem resmi.

 

Ia juga memberi peringatan keras kepada jajaran ASN.

 

“Kalau ada ASN yang terlibat dalam praktik seperti itu, tentu akan kita tindak tegas. Jangan ada yang bermain-main dalam proses perizinan. Kita ingin pelayanan pemerintah berjalan transparan dan sesuai aturan,” ucap Bupati Asri Ludin.

 

“Jangan menggunakan calo. Kalau ada yang ingin mengurus perizinan, silahkan melalui sistem yang sudah ada. Kita akan bantu dan permudah sepanjang sesuai aturan. Jangan sampai masyarakat dirugikan karena mendapatkan informasi yang tidak benar,” tambahnya.

 

Bupati juga meminta kecamatan dan perangkat terkait meningkatkan pengawasan di lapangan agar persoalan lahan bisa ditangani sejak dini.

 

Soal Lahan Pantai Labu

 

Wakil Bupati Lom Lom Suwondo menyatakan prihatin atas persoalan yang dialami Dedi. Ia berharap penyelesaiannya dapat dilakukan baik dan status tanah bisa dikembalikan.

 

Wabup menjelaskan Pemkab memang merencanakan Pantai Labu sebagai kawasan peternakan. Namun hal itu tetap harus memperhatikan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

 

“Pantai Labu memang kita rencanakan menjadi kawasan peternakan, dengan catatan tidak mengganggu lahan pertanian yang dilindungi,” jelasnya.

 

Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Rahmadsyah, menjelaskan sebagian lahan Dedi masuk dalam Lahan Baku Sawah, Lahan Sawah Dilindungi, dan KP2B. Sementara Kadis Pertanian Elinasati Nasution menegaskan lahan yang sudah masuk kawasan perlindungan tidak dapat dialihfungsikan sembarangan.

 

“Pemerintah menghormati kepemilikan lahan yang dimiliki Pak Dedi. Namun, pemanfaatannya tetap harus mengikuti aturan yang berlaku,” tegasnya.

 

Pemkab berharap persoalan ini dapat diselesaikan sesuai ketentuan, tanpa mengabaikan hak masyarakat maupun kepastian hukum bagi pelaku usaha. (*)

 

Reporter : Habar, (gomsindosuaramerdeka.com)

Tinggalkan komentar