Lubuk Pakam, http://gomsindosuaramerdeka.com – |
Jika biasanya instansi alergi dengan pengaduan masyarakat karena dianggap aib, Bupati Deli Serdang dr. H. Asri Ludin Tambunan justru membalik logika itu.
Bagi Bupati, pengaduan warga adalah ALAT EVALUASI GRATIS untuk memperbaiki pelayanan.
Penegasan itu disampaikan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Deli Serdang, Hendra Wijaya, mewakili Bupati saat membuka Rakor SP4N-LAPOR! di Aula Cadika Pramuka Lubuk Pakam, Rabu (14/10/2026).
“Pengaduan masyarakat bukan beban, melainkan kesempatan untuk memperbaiki pelayanan. Jangan saling melempar tanggung jawab jika laporan membutuhkan penanganan lintas perangkat daerah. Koordinasi harus segera dilakukan agar masyarakat memperoleh kepastian penyelesaian,” tegas Hendra.
228 Laporan Masuk, 38 Masih Nggantung
Kepala Dinas Kominfostan Deli Serdang, Sandra Dewi Situmorang, membeberkan data. Sepanjang 2025, tercatat 228 pengaduan masuk ke sistem SP4N-LAPOR! Deli Serdang.
Rinciannya: 190 laporan sudah tuntas, dan 38 laporan masih dalam proses.
Kecepatannya lumayan: Rata-rata verifikasi hanya 1,8 hari dan tindak lanjut 3,7 hari.
“Melalui rapat koordinasi ini, kami ingin meningkatkan kapasitas administrator dan pejabat penghubung agar setiap pengaduan masyarakat dapat segera diverifikasi dan ditindaklanjuti,” ujar Sandra.
Jangan Cuma Direspons “Terima Kasih Laporannya”
Perwakilan Diskominfo Provinsi Sumut, Exan Free Coco Rajagukguk, yang hadir sebagai narasumber meluruskan mindset OPD.
“Pengaduan masyarakat bukan semata-mata menunjukkan adanya persoalan dalam pelayanan, tetapi juga menjadi masukan bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi dan perbaikan. Karena itu, setiap laporan harus direspons dengan jelas, diteruskan kepada pihak yang berwenang, dan dipantau hingga ada tindak lanjut yang pasti,” jelasnya.
Artinya, jangan cuma dijawab template. Setiap laporan warga di SP4N-LAPOR! wajib:
1. Direspons dengan JELAS (bukan auto-reply)
2. Diteruskan ke OPD yang berwenang
3. Dipantau sampai TUNTAS ada tindak lanjut pasti.
Ia juga menekankan peran penting admin di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan sebagai ujung tombak agar pengaduan tidak berhenti di meja saja.
Dengan sistem ini, Pemkab Deli Serdang berharap tidak ada lagi warga yang curhat di medsos karena laporannya di SP4N-LAPOR! tidak direspons. (*)
Reporter : Habar.
