Hukum

Solusi Untuk Menghadapi Bandit-bandit Kecil, Gugatan Sederhana adalah Langkah Hukum Yang Tepat Bagi Perkara Wanprestasi (Ingkar Janji) dan Perbuatan Melawan Hukum

Redaksi Diterbitkan 23:49 3 menit membaca
Ukuran Teks:

Medan, wartawangomsindo

http://gomsindosuaramerdeka.com

Hasil Penelusuran team wartawan gomsindo suara merdeka terhadap kuasa hukum bapak Holmes Panggabean dari Kantor Hukum Gomsindo Law Firm bapak DR. (C) Ferdinan Siagian,  SE., SH., MH dan bapak Robert Imbang Tamba, SH., MH di temukan adalah suatu  peristiwa hukum yang  sangat menyedihkan di alami oleh keluarga  bapak Holmes Panggabean yang ada di Kabupaten Simalungun kec. Gunung Maligas. Akibat rasa ibah dan kasihan terhadap seorang ibu janda bernama Nurmala yang kebetulan tinggal berada di kampung yang sama desa Karang rejo kec. Gunung Maligas kab. Simalungun menimbulkan kerugian yang cukup besar untuk keluarga dan usahanya, yang mana karena rasa kasihan yang berlebihan dan perasaan tidak tega melihat seorang ibu Janda bernama Nurmala yang sudah beberapa kali datang bersama temannya kerumah bapak Holmes memohon-mohon agar memberikan pinjaman uang sebesar 45 juta untuk kebutuhan hidup keluarganya dan untuk  menjalankan usaha. Pada dasarnya bapak Holems tidak berkenan untuk memberikan pinjamna tersebut karena pada saat itu kondisi keuangan keluarga juga tidak sedang baik-baik saja dan juga karena karakte negatif dalam membayar hutang tentang ibu nurmala. Dan juga uang yang ada saat itu di tangan keluarga bapak Holmes hanya diperuntukkan untuk kebutuhan hidup keluarga (kebutuhan sekolah anak-anak). Rasa ibah dan kasihan terhadap ibu Nurmala akhirnya bapak Holems memberikan pinjaman uang sebesar 45 juta dengan disaksikan oleh banyak orang saat itu. Kesepakatan perjanjian bahwa ibu Nurmala menerima pinjaman 45 juta dengan memberikan jaminan surat hibah tanah dan berjanji akan mengembalikan uang tersebut paling lama 3 bulan. Sesuai dengan jangka waktu perjanjian Gadai Tanah tersebut lewat waktu namun tidak ada niatan Nurmala untuk memgembalkan uang pinjaman tersebut kepada bapak Holmes,.maka beliau menjumpai Nurmala, namun bukan uang pinjaman yang dikembalikan  akan tetapi cacian dan makian yang di dapat pak Holmes. Sudah dilakukan banyak pendekatan agar uang tersebut dikembalikan namun tetap tidak juga ada niatan baik untuk mengembalikannya setiap ditagih janjinya hanya jawaban Kalau ada uang baru dikembalikan karena saya bukan penipu dan bukan penjahat jawaban ibu Nurmala. Akhirnya bapak Holmes meminta bantuan dari Kantor Hukum Gomsindo Law Firm yang berdomisili.di kota Medan untuk melakukan Mediasi agar kiranya ibu Nurmala berkenan mengembalikan uang tersebut. Team Hukum dari Gomsindo Law Firm melalui bapak DR. (C) Ferdinan Siagian,.SE., SH., MH melakukan upaya hukum dengan melayangkan Surat Somasi (Teguran Hukum) terhadap Nurmala, namun tidak di tanggapi hingga akhirnya kuasa hukum bapak Holmes berinisiatif menghubungi Nurmala melalui WhatsApp dan di balas dengan kata-kata yang hampir sama bahwa beliau akan mengembalikan uang pinjaman jika ada uang. Team Hukum Gomsindo Law Firm setelah melakukan pendekatan melalui somasi dan WhatsApp namun tidak ada niatan yang baik dari Nurmala untuk pengembalian uang tersebut maka dengan sangat menyesal mendaftarkan ke PENGADILAN NEGERI SIMALUNGUN GUGATAN SEDERHANA kepada ibu Nurmala. Semoga yang Mulia Hakim mengabulkan semua permohonan gugatan yang di sampaikan demi memberikan kepastian hukum terhadap klien kami bapak Holmes Panggabean.

 

 

Tinggalkan komentar