Lubuk Pakam, http://gomsindosuaramerdeka.com-|
Tudingan pergeseran anggaran Rp9 miliar dilakukan diam-diam dibantah Pemkab Deli Serdang. Bukti administrasi sudah ada: 3 surat resmi sudah dikirim ke DPRD.
Hal ini disampaikan Kepala BKAD Kabupaten Deli Serdang, Baginda Thomas Harahap, SH, Sabtu (12/9/2026) malam, menanggapi catatan dalam rapat Badan Anggaran DPRD Deli Serdang.
“Benar, pergeseran anggaran tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang ada,” kata Thomas Harahap.
Ada 3 Kali Pemberitahuan Tertulis ke DPRD
Pemkab menegaskan perubahan penjabaran APBD 2026 tidak dilakukan sepihak. Setiap perubahan dituangkan dalam Peraturan Bupati dan salinannya disampaikan ke Ketua DPRD.
Berikut rinciannya:
1. Surat Pertama – 24 Februari 2026
Nomor: 900.1.3/122-8
Perihal: Pemberitahuan Perubahan atas Perbup No.82/2025 tentang Penjabaran APBD 2026
Dasar: Tindak lanjut kebijakan Kemenkes soal Dana BOK 2026.
Ditindaklanjuti dengan Perbup No.3 Tahun 2026.
2. Surat Kedua
Nomor: 900.1.3/2700
Perihal: Perubahan Kedua atas Perbup No.82/2025
Isi: Penyesuaian Dana Bagi Hasil, DAU, dan bantuan daerah terdampak bencana.
Ditindaklanjuti dengan Perbup No.16 Tahun 2026.
3. Surat Ketiga – 12 Juni 2026
Nomor: 900.1.3/3485
Perihal: Pemberitahuan Ketiga atas Penjabaran APBD 2026
Dasar: Kepgubsu No.188.44/314/KPTS/2026 tentang Bantuan Keuangan Khusus, surat Sekda Sumut, dan usulan OPD.
Ditindaklanjuti dengan Perbup No.24 Tahun 2026.
Ketiga pergeseran itu berpedoman pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Narasi Diam-Diam Perlu Dilihat Bersama Dokumen”
Pemkab menekankan, pengawasan DPRD adalah fungsi penting. Namun harus berbasis data.
“Sebab, narasi bahwa pemerintah daerah melakukan perubahan anggaran secara diam-diam perlu dilihat bersama dengan dokumen administrasi yang menunjukkan adanya pemberitahuan tertulis kepada DPRD,” ujar sumber Pemkab.
“Fungsi DPRD melakukan pengawasan tentu penting. Pemerintah daerah juga wajib terbuka terhadap setiap pertanyaan mengenai penggunaan uang rakyat. Namun, pengawasan akan lebih konstruktif apabila dibangun berdasarkan dokumen dan data yang lengkap.”
Pemkab juga meluruskan: pergeseran APBD bukan otomatis penyimpangan. Pergeseran bisa terjadi karena perubahan kebijakan pusat, penyesuaian transfer, bantuan keuangan, atau kebutuhan mendesak pemerintahan.
“Jika seluruh proses memiliki dasar administrasi dan penganggaran yang sah, dokumen tersebut justru menjadi jawaban paling kuat terhadap berbagai tudingan yang berkembang. Pada akhirnya, pengawasan DPRD penting, tetapi pemeriksaan terhadap dokumen jauh lebih penting daripada membangun kesimpulan sebelum seluruh data diperiksa.”
Transparansi Jadi Kunci
Dengan dibukanya 3 surat dan 3 Perbup perubahan ini, Pemkab Deli Serdang berharap polemik bisa diluruskan.
Proses anggaran tetap berjalan sesuai aturan, dan komunikasi dengan DPRD tetap terbuka. Tujuannya satu: memastikan uang rakyat digunakan sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku. (*)
Reporter : Habar.
