Berita

ZALIM! Ternak Kambing di Samping Teras Orang, Warga Kualanamu Beringin Deli Serdang Teriak Minta Keadilan

Redaksi Diterbitkan 15:44 3 menit membaca
Ukuran Teks:

Desa Kualanamu,  – |

Warga Dusun 3, Desa Kualanamu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, mengeluhkan keberadaan kandang kambing yang dibangun tepat di pemukiman penduduk, bahkan menempel di samping teras depan rumah tetangga.

Dari foto yang diterima redaksi http://gomsindosuaramerdeka.com, terlihat kandang kambing semi permanen terbuat dari kayu dan seng berkarat berdiri persis di sebelah rumah warga. Akibatnya, aroma tak sedap dari kotoran dan kencing kambing menyengat setiap hari, terutama saat hujan dan angin bertiup ke arah rumah tetangga.

“Kalau pagi dan sore baunya sangat menyengat masuk ke dalam rumah. Kita mau makan, mau sholat, mau terima tamu di teras jadi tidak nyaman. Sudah kita tegur baik-baik tapi belum ada solusi,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya kepada http://gomsindosuaramerdeka.com, Minggu (18/10/2026).

DITINJAU DARI SISI SOSIAL DAN REGULASI:

Kasus ini bukan sekadar masalah bau, tapi sudah masuk ke ranah pelanggaran hak warga atas lingkungan yang sehat.

1. Sisi Sosial & Etika Bertetangga:
Dalam adat dan norma sosial masyarakat Melayu Deli Serdang, membangun kandang ternak di samping teras tetangga adalah bentuk ketidakpekaan sosial. Prinsip hidup bertetangga mengajarkan _“Jangan buat susah tetangga”_. Hakikat bertetangga adalah saling menjaga kenyamanan. Jika satu warga merasa terganggu, maka musyawarah di tingkat dusun dan desa harus menjadi jalan pertama.

2. Sisi Regulasi & Hukum – Jelas Melanggar:

Secara hukum, pendirian kandang kambing di pemukiman penduduk tersebut diduga kuat melanggar beberapa regulasi:

a. UUD 1945 Pasal 28H Ayat (1): Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

b. UU No. 18 Tahun 2009 jo UU No. 41 Tahun 2014 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan: Pasal 29 mengatur bahwa budidaya ternak wajib memenuhi persyaratan pengelolaan lingkungan dan tidak mengganggu ketertiban umum.

c. Perda Kabupaten Deli Serdang No. 3 Tahun 2021 Tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat: Pada pasal tentang peternakan, dengan tegas mengatur bahwa setiap orang dilarang memelihara ternak besar/kecil di dalam wilayah pemukiman yang dapat menimbulkan bau, pencemaran, dan mengganggu kenyamanan warga. Jarak ideal kandang dari pemukiman warga minimal 25-50 meter, bahkan lebih.

d. Peraturan Menteri Pertanian No. 14 Tahun 2020: Tentang pedoman budidaya ternak yang baik, kandang harus memiliki jarak aman dari rumah penduduk dan memiliki sistem pembuangan limbah.

Dengan fakta kandang yang berjarak 1-2 meter dengan teras tetangga seperti di foto ini, jelas tidak memenuhi syarat jarak dan sanitasi.

TUNTUTAN WARGA:
Warga Dusun 3 Kualanamu meminta Kepala Dusun, Kepala Desa Kualanamu, Camat Beringin, serta Dinas Pertanian dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang untuk segera turun ke lokasi dan memberikan teguran.

“Kami tidak melarang orang beternak, silakan beternak, tapi tolong pindahkan ke lahan yang agak jauh dari rumah warga, jangan di samping teras orang. Kasihan kami yang menghirup baunya tiap hari,” harap warga.

Hingga berita ini diturunkan, pemilik kandang kambing tersebut belum dapat dikonfirmasi. Redaksi http://gomsindosuaramerdeka.com akan terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Pemerintah Desa Kualanamu dan Kecamatan Beringin.

Laporan: Tim Investigasi http://gomsindosuaramerdeka.com | Foto: Warga Dusun 3 Kualanamu. (*).

Tinggalkan komentar