Nasional

PRESIDEN PRABOWO TEGUR KAPOLRI DAN PANGLIMA TNI: 1.000 TAMBANG ILEGAL BEROPERASI, PEJABAT TIDAK TAHU — UNTUK APA NEGARA BERIKAN PANGKAT?

Redaksi Diterbitkan 19:14 4 menit membaca
Ukuran Teks:

Jakarta, 14 Agustus 2026 — gomsindosuara merdeka.com

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyampaikan teguran keras dan terbuka kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Panglima Tentara Nasional Indonesia (Panglima TNI) Jenderal TNI Agus Subiyanto. Teguran itu disampaikan Presiden dalam pidato kenegaraan pada Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI dan Sidang Bersama DPR RI–DPD RI, Jumat (14/8/2026) di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

DATA DAN FAKTA PERISTIWA

Keterangan Rincian

Tanggal Penyampaian Jumat, 14 Agustus 2026

Waktu Sekitar pukul 10.00–11.15 WIB

Tempat Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen – Senayan, Jakarta Pusat

Kegiatan Sidang Tahunan MPR RI & Sidang Bersama DPR RI–DPD RI

Penyampaian Pidato Kenegaraan Presiden RI, disiarkan langsung TV Parlemen & kanal resmi MPR RI

Objek Masalah 1.000 lokasi pertambangan ilegal yang masih beroperasi di wilayah Indonesia

Pihak yang Ditegur Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto & Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

 ISI TEGURAN PRESIDEN

Di hadapan seluruh anggota MPR, DPR, DPD, pimpinan lembaga negara, dan tamu undangan, Presiden menegaskan:

“Ada 1.000 tambang ilegal yang masih beroperasi. Pejabat tidak tahu? Untuk apa negara kasih pangkat, kalau tidak tahu apa yang terjadi di wilayahnya?”

Presiden menekankan bahwa skala 1.000 lokasi tambang ilegal yang beroperasi secara masif dan terbuka tidak mungkin berjalan tanpa diketahui aparat yang berwenang. Hal ini mempertanyakan fungsi pengawasan, penindakan, dan tanggung jawab pejabat yang telah diberi kewenangan, pangkat, dan jabatan oleh negara.

“Saya minta Kapolri dan Panglima TNI segera menindaklanjuti. Usut tuntas, siapa yang tahu, siapa yang membiarkan, siapa yang melindungi. Pangkat yang diberikan negara bukan untuk dipajang di bahu saja, melainkan untuk menjaga negeri ini.”

PENJABARAN DAN PEMAHAMAN

1. Konteks Masalah

Pertambangan ilegal di Indonesia telah lama menjadi masalah nasional yang meresahkan. Banyak lokasi beroperasi tanpa izin resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Aktivitas ini menimbulkan kerugian besar bagi negara dan masyarakat, namun penindakan dinilai belum optimal. Fakta bahwa sebanyak 1.000 lokasi masih beroperasi menunjukkan adanya kelalaian atau pembiaran di tingkat pengawasan aparat keamanan dan penegak hukum.

2. Tanggung Jawab Kapolri dan Panglima TNI

Kedua institusi — Polri dan TNI — memiliki kewenangan dan tanggung jawab utama dalam menjaga ketertiban umum, menegakkan hukum, dan mengamankan sumber daya alam nasional. Jika pelanggaran yang bersifat masif, terbuka, dan berlangsung lama tidak ditindak, maka fungsi pengawasan dan komando dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya. Presiden menegaskan bahwa ketidaktahuan bukan alasan yang dapat diterima oleh seorang pemimpin yang memegang pangkat dan amanah negara.

3. Makna Teguran

Teguran Presiden mengandung pesan mendasar:

– Pangkat adalah Amanah, Bukan Hak: Setiap pangkat dan jabatan yang diberikan negara disertai tanggung jawab nyata. Jika tidak mampu mengetahui maupun menindak pelanggaran hukum di wilayahnya, maka pemberian kepercayaan tersebut menjadi tidak bermakna.

– Tidak Ada Kekebalan dari Pengawasan: Siapa pun, tanpa memandang pangkat dan jabatannya, harus bertanggung jawab atas apa yang terjadi di bawah komandonya.

– Penindakan Harus Menyeluruh dan Berani: Tidak hanya menindak pelaku tambang ilegal, tetapi juga mengusut pihak yang membiarkan, melindungi, atau terlibat di dalamnya — termasuk oknum aparat.

4. Dampak Tambang Ilegal yang Tidak Ditindak

– Kerugian Keuangan Negara: Miliaran hingga triliunan rupiah potensi pendapatan hilang karena tidak ada pembayaran pajak, royalti, dan iuran negara yang sah.

– Kerusakan Lingkungan: Pencemaran sungai, kerusakan lahan, deforestasi, hingga risiko bencana alam seperti longsor dan banjir yang langsung merugikan masyarakat sekitar.

– Gangguan Ketertiban Sosial: Sering terjadi konflik antarwarga, konflik dengan pemegang izin sah, hingga tindak pidana yang menyertai aktivitas tambang ilegal.

– Pencitraan Buruk Bagi Negara: Menunjukkan kelemahan penegakan hukum dan pengawasan wilayah yang dapat dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

5. Arahan Presiden

Presiden memerintahkan Kapolri dan Panglima TNI untuk:

1. Segera melakukan inventarisasi dan verifikasi seluruh lokasi tambang ilegal yang masih beroperasi.

2. Menindak tegas pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

3. Mengusut tuntas keterlibatan atau kelalaian pejabat yang bertanggung jawab di wilayah tersebut.

4. Menyusun sistem pengawasan bersama agar tambang ilegal tidak kembali beroperasi.

5. Melaporkan hasil penindakan kepada Presiden secara berkala dan transparan.

✅ KESIMPULAN

Teguran Presiden Prabowo Subianto pada Sidang Tahunan MPR RI 2026 ini menjadi peringatan keras sekaligus perintah kerja yang tegas bagi seluruh jajaran aparat keamanan dan penegak hukum di Indonesia. Negara memberikan pangkat, kewenangan, dan fasilitas bukan untuk simbol semata, melainkan untuk menjaga kedaulatan, menegakkan hukum, dan melindungi sumber daya alam demi kemakmuran rakyat. Jika 1.000 tambang ilegal bisa beroperasi tanpa ditindak, maka pertanyaan Presiden — “untuk apa negara kasih pangkat?” — menjadi cermin bagi setiap pejabat untuk merenungkan kembali tanggung jawab dan amanah yang diemban.

Seluruh elemen bangsa berharap teguran ini tidak berhenti pada kata-kata, melainkan segera diwujudkan dalam tindakan nyata di lapangan, sehingga sumber daya alam Indonesia dapat dikelola secara sah, tertib, dan bermanfaat sebesar-besarnya bagi rakyat Indonesia. (*)

Sumber Pidato: Pidato Kenegaraan Presiden RI, 14 Agustus 2026 – Sidang Tahunan MPR RI, Gedung Nusantara, Jakarta

Peliput: Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Deli Serdang

Tinggalkan komentar