Berita

INSPEKTORAT DELI SERDANG TUNTASKAN KASUS JILBAB Rp525 JUTA: PPK DIHUKUM DISIPLIN BERAT, PENYEDIA DI-BLACKLIST, TEGASKAN TAK TERKAIT TP PKK

Redaksi Diterbitkan 14:29 2 menit membaca
Ukuran Teks:

 

Lubuk Pakam, http://gomsindosuaramerdeka.com -|

 

Inspektorat Kabupaten Deli Serdang akhirnya menuntaskan pemeriksaan dugaan penyimpangan pengadaan jilbab di Bagian Kesra Setdakab Deli Serdang Tahun Anggaran 2025 senilai Rp525 Juta untuk 15.000 potong.

 

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial FR dinyatakan terbukti menyalahgunakan kewenangan dan dijatuhi hukuman disiplin berat.

 

Hal itu ditegaskan Kepala Inspektorat Kabupaten Deli Serdang, Edwin Nasution, SH kepada wartawan, Kamis (17/9/26).

 

“Dalam pemeriksaan disimpulkan terdapat penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan FR. Sebab, ada penyimpangan prosedur pada proses pengadaan barang dan jasa, berupa kelebihan pembayaran harga jilbab,” kata Edwin.

 

Harga Rp35 Ribu Dinilai Mahal, Ada Kelebihan Bayar

 

Seperti diketahui, pengadaan 15.000 potong jilbab dengan harga Rp35.000 per potong menjadi sorotan publik karena dinilai terlalu mahal.

 

Dari hasil audit Inspektorat, ditemukan kelebihan pembayaran dan penyimpangan prosedur. Jumlah kelebihan bayar sudah dituangkan dalam laporan dan wajib dikembalikan.

 

Bukan Hanya FR, Semua Pihak Disanksi

 

Edwin menegaskan tindak lanjut rekomendasi laporan tidak hanya berhenti pada FR.

 

“Tindak lanjut rekomendasi dari laporan tersebut, bukan saja proses penjatuhan hukuman sanksi disiplin berat kepada FR, tapi pihak lainnya juga diberikan sanksi disiplin ringan. Sedangkan untuk penyedia atau pengadaan telah direkomendasikan untuk diblacklist. Jadi kami tegaskan, kegiatan pengadaan jilbab T.A. 2025 tidak ada berhubungan dengan TP PKK Kabupaten Deliserdang,” tegas Edwin.

 

Pernyataan ini sekaligus meluruskan isu liar yang mengaitkan pengadaan jilbab tersebut dengan TP PKK Kabupaten Deli Serdang. Inspektorat menegaskan kegiatan tersebut murni anggaran Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakab.

 

Untuk 12.200 Ibu Perwiritan di 22 Kecamatan

 

Edwin menjelaskan pengadaan jilbab itu untuk mendukung visi Bupati Deli Serdang yakni terwujudnya Deli Serdang yang Religius.

 

Kegiatan dilaksanakan 5 titik untuk 22 kecamatan dengan total peserta 12.200 orang ibu-ibu perwiritan yang diundang pihak kecamatan:

 

1. Kecamatan Deli Tua (15 Des 2026) di Pasar Deli Tua Old Town – 2.500 orang (gabungan Patumbak, Pancur Batu, Namorambe, Biru-Biru, Sibolangit, STM Hilir, STM Hulu)

 

2. Tanjung Morawa (6 Nov 2025) di Lap. Peston Desa Dagang Kerawan – 2.400 orang (Batang Kuis, Beringin, Pantai Labu)

 

3. Percut Sei Tuan (22 Okt 2025) di Lap. Sinar Pagi Desa Bandar Setia – 2.500 orang

 

4. Hamparan Perak (29 Okt 2026) di Lap. Candradimuka Desa Klumpang Kebun – 2.500 orang (Sunggal, Labuhan Deli, Kutalimbaru)

 

5. Pagar Merbau (11 Nov 2025) di Lap. Sepak Bola Pagar Merbau – 2.300 orang (Galang, Lubuk Pakam, Bangun Purba, Gunung Meriah)

 

Dengan tuntasnya audit ini, Inspektorat memastikan pengembalian kerugian negara dan efek jera berupa blacklist penyedia agar kejadian serupa tidak terulang. (*).

 

Reporter : Habar.

Tinggalkan komentar