Daerah

SAH! KADES DELI TUA TERBITKAN SURAT LARANGAN UNTUK THE JOHOR PALACE – DILARANG KERAS BUAT PARIT DI JALAN WARGA GG. KASIH DUSUN III!

Redaksi Diterbitkan 11:42 3 menit membaca
Ukuran Teks:

 

 

Namorambe, http://gomsindosuaramerdeka.com -|

 

Teka-teki soal surat dari Desa Deli Tua akhirnya terjawab. Setelah sempat dikatakan belum ada, kini bukti surat resmi telah dikantongi warga dan redaksi.

 

Surat Keterangan Nomor: 470 /838.DT / IX / 2026 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Desa Deli Tua, TONGAT GINTING, S.Pd pada 04 September 2026, menjadi senjata pamungkas warga Dusun III, Desa Deli Tua, Kecamatan Namorambe.

 

Surat tersebut merangkum hasil mediasi sengketa jalan dan parit irigasi antara Perumahan Johor Palace dengan warga Gg. Kasih Dusun III yang dilaksanakan pada 01 September 2026 di Aula Kantor Desa Deli Tua.

 

Hasil mediasi sangat jelas dan tegas, seperti tertulis dalam surat:

 

“1. Pihak Perumahan Johor Palace tidak boleh melanjutkan/membuat parit irigasi di Jalan/Gg.Kasih Dusun III Desa Deli Tua kecuali di tanah Perumahan Johor Palace.”

 

Tembusan surat juga dikirim ke Camat Namo Rambe.

 

Artinya: Pengembang Sudah Melanggar Kesepakatan Desa

 

Dengan adanya surat ini, maka foto bukti pengorekan bahu jalan yang terjadi pada 17 September 2026 (16 hari SETELAH mediasi) adalah PELANGGARAN TERANG-TERANGAN terhadap keputusan resmi Desa Deli Tua.

 

Warga Sumanto Tarigan yang sebelumnya mengadu bahwa jalan mereka dikorek untuk parit irigasi dan pembuangan limbah, kini terbukti benar.

 

“Jalan ini bukan dari dana desa pak, ini hibah pribadi dari pejabat zaman Pak Edi Rahmayadi karena ada pengecoran di Kota Medan dulu. Jalan perjuangan kami ini yang sekarang dikorek pengembang,” ujar Manto.

 

Pengembang Terancam Sanksi Berlapis

 

Kini posisi Perumahan The Johor Palace semakin terjepit:

 

1. Melanggar Kesepakatan Mediasi Desa (04 September 2026)

Telah dilarang buat parit di Gg. Kasih, tapi masih melakukan pengorekan. Ini bentuk pembangkangan terhadap pemerintah desa.

 

2. Merusak Jalan Hibah Warga

Jalan hibah pribadi warga yang kini menjadi fasum, dirusak. Dapat dijerat Pasal 406 KUHP tentang Perusakan.

 

3. Melanggar Aturan PSU & Lingkungan

Sesuai Permen PUPR No. 32/2016 dan Permen LHK No. P.68/2016, pengembang dilarang membuang limbah tinja dan air hujan ke luar kapling.

 

4. Sudah Pernah RDP di DPRD 6 Agustus 2026 Tapi Tak Diindahkan

Komisi III DPRD Deli Serdang sudah menggelar RDP, Desa sudah mediasi, tapi pengembang tetap jalan terus.

 

Warga meminta agar surat keterangan Kades Deli Tua ini segera ditegakkan oleh Camat Namorambe, Satpol PP, dan Bupati Deli Serdang. Jika pengembang tetap membandel, warga meminta Izin PBG Perumahan The Johor Palace dicabut. (*)

 

Reporter : Habar.

 

 

 

Keterangan Foto 1: Bukti foto kondisi Jalan Gg. Kasih Dusun III yang bahunya dikorek pengembang, 18/9/2026. Foto: Warga.

Keterangan Foto 2: Surat Keterangan Resmi Desa Deli Tua No.470/838.DT/IX/2026 tgl 04 Sept 2026 yang melarang Perumahan Johor Palace membuat parit di jalan warga.

 

Tinggalkan komentar