Berita

Luapan Air Terjang Dusun 3 Delitua, Warga Ngamuk Paret THE JOHOR PALACE Tak Selesai – Kepala Desa Disesalkan

Redaksi Diterbitkan 18:42 3 menit membaca
Ukuran Teks:

 

Namorambe, gomsindosuaramerdeka.com-|

 

Warga Dusun 3, Desa Delitua, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang akhirnya jebol emosinya. Akibat paret atau drainase yang digali pengembang perumahan THE JOHOR PALACE tidak kunjung diselesaikan, air hujan bercampur lumpur dan material batu meluber dan menggenangi rumah-rumah warga, Rabu (23/9/2026).

 

Kejadian ini bukan pertama kali. Warga mengaku sudah empat kali mengalami hal serupa setiap hujan deras turun. Jalan lingkungan di Dusun 3 Desa Delitua yang menjadi akses utama warga berubah total menjadi sungai lumpur coklat pekat, seperti terlihat dalam video kiriman warga yang diterima redaksi.

 

Dalam video tersebut, seorang ibu berbaju merah terlihat susah payah menerjang banjir lumpur setinggi mata kaki. Material batu dan tanah dari lokasi proyek perumahan terbawa arus hingga menutup badan jalan, membahayakan pengendara sepeda motor yang melintas.

 

Salah seorang warga terdampak, S. Sembiring, kepada media pada Rabu (23/9/2026) secara tegas menyayangkan ketidakmampuan kepala desa menyelesaikan keluhan warganya.

 

“Kami sudah berulang kali mengadu ke kepala desa. Paret itu digali pengembang THE JOHOR PALACE, tapi tidak diselesaikan, tidak dibuatkan pembuangan yang benar. Akibatnya begitu hujan, semua air tumpah ke rumah kami di Dusun 3 ini. Kami sangat sesalkan, kepala desa tak bisa memberi keputusan, tak bisa menegur pengembang,” ujar S. Sembiring kecewa.

 

Pengembang Langgar 3 Regulasi Wajib

 

Tindakan pengembang THE JOHOR PALACE yang membangun drainase tanpa penyelesaian akhir dan membiarkan air meluber ke permukiman warga, secara jelas melanggar regulasi perlindungan terhadap warga sekitar:

 

1. Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pasal 134 dan 150:

Setiap pengembang wajib menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) termasuk jaringan drainase yang memadai dan tidak merugikan lingkungan sekitar. Pelanggaran dapat dipidana dan dikenakan denda.

 

2. Peraturan Menteri PUPR No. 20/PRT/M/2011 tentang Pedoman Teknis PSU Perumahan:

Mengatur bahwa sistem drainase perumahan wajib terhubung ke badan air penerima yang sah dan tidak boleh membebani atau membuang limpasan air secara liar ke permukiman warga eksisting di Dusun 3 Desa Delitua. Pengembang wajib membangun kolam retensi atau sumur resapan.

 

3. Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan:

Setiap pembangunan perumahan skala besar wajib memiliki UKL-UPL/AMDAL yang menjamin tidak menimbulkan banjir bagi warga sekitar. Jika terbukti lalai dan merugikan warga, IMB/PBG perumahan dapat dibekukan dan pengembang wajib ganti rugi.

 

Warga Dusun 3 Desa Delitua, Kecamatan Namorambe mendesak Bupati Deli Serdang, Dinas Perkim, Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP Deli Serdang untuk turun langsung ke lokasi dan memberikan sanksi tegas.

 

“Kami hanya minta hak kami, jangan buang air kalian ke rumah kami. Kalau tidak mampu bangun paret yang benar, jangan bangun perumahan di sini,” tutup S. Sembiring.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen THE JOHOR PALACE dan Kepala Desa Delitua belum berhasil dikonfirmasi.

 

Reporter: Habar

Lokasi Kejadian: Dusun 3, Desa Delitua, Kec. Namorambe, Kab. Deli Serdang

Waktu: Rabu Sore, 23 September 2026.

Tinggalkan komentar