Daerah

DISPERINDAG DELI SERDANG: GUDANG ELPIJI DI MANUNGGAL DIDUGA ILEGAL “Data 2026, Tak Ada Pengurusan Izin TDG di Lokasi Tersebut”

Redaksi Diterbitkan 09:32 1 menit membaca
Ukuran Teks:

 

Deli Serdang, http://gomsindosuaramerdeka.com –|

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Deli Serdang memastikan gudang elpiji 3 kg di Dusun VIII, Pasar IX, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli yang diberitakan diduga melakukan pengoplosan, tidak memiliki izin resmi.

Hal itu disampaikan Kabid Perdagangan Disperindag Deli Serdang, Kardo saat dikonfirmasi, Senin (10/8/2026).

“Izin bg, untuk operasional gas elpiji 3kg diwajibkan memiliki gudang. Dimana gudang tersebut wajib memiliki izin TDG yang proses pengurusannya melalui OSS,” ujar Kardo.

TDG atau Tanda Daftar Gudang merupakan izin wajib bagi setiap usaha yang menyimpan barang, termasuk elpiji.

Lebih lanjut Kardo menegaskan, berdasarkan data yang ada di Disperindag tahun 2026, tidak ada pengajuan maupun penerbitan izin gudang elpiji 3 kg pada lokasi Dusun VIII Pasar IX Manunggal seperti yang diberitakan.

“Berdasarkan data yang masuk tahun 2026 tidak ada pengurusan gudang elpiji 3 kg pada lokasi Dusun VIII Pasar IX Manunggal yang di berita,” tegasnya.

Dengan demikian, keberadaan gudang tersebut diduga kuat ilegal. Pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan penertiban dan penindakan lebih lanjut.

“Kalau tidak ada TDG berarti operasionalnya tidak sesuai aturan. Nanti akan kami teruskan ke tim dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum,” pungkasnya.

Reporter ; Habar, (gomsindosuaramerdeka.com)

Tinggalkan komentar