Daerah

KADIS DAMKAR DELI SERDANG AKAN CEK GUDANG DIDUGA OPLOS ELPIJI   “Khawatir Risiko Kebakaran, Pastikan Izin B3 dan Standar K3”

Redaksi Diterbitkan 09:27 2 menit membaca
Ukuran Teks:

 

 

Deli Serdang, http://gomsindosuaramerdeka.com – |

 

Menanggapi dugaan adanya gudang pengoplosan elpiji di Dusun VIII, Pasar IX, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Deli Serdang Khairul Azman memastikan akan turun langsung ke lokasi.

 

Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi potensi bahaya kebakaran akibat penyimpanan dan pemindahan gas elpiji yang tidak sesuai prosedur.

 

“Tak ingin warga daerahnya berdampak terjadi kebakaran, saya bersama anggota perlu cek lokasi ini, soalnya ini menyangkut K3 dan Izin Gudang Bahan Berbahaya. Elpiji itu B3 mudah terbakar,” ujar Kadis Azman saat dihubungi via seluler, Minggu (9/8/2026).

 

Ia menjelaskan, berdasarkan UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, setiap tempat usaha yang menyimpan Bahan Berbahaya dan Beracun wajib memenuhi standar keselamatan.

 

Selain itu mengacu UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait UKL-UPL/AMDAL, serta Peraturan Menteri ESDM No. 11 Tahun 2018 tentang Pengamanan Instalasi dan Pemanfaatan Gas Bumi.

 

“Nanti kita cek apakah gudang punya izin penyimpanan B3, UKL-UPL/AMDAL, dan APAR standar. Kalau tidak memenuhi, akan kita berikan rekomendasi dan koordinasi dengan instansi terkait untuk penindakan lebih lanjut,” tegasnya.

 

Kadis Azman juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan yang berpotensi membahayakan lingkungan sekitar, Pungkasnya.

 

 

Reporter ; Habar gomsindomerdeka. com

 

Tinggalkan komentar