Lubuk Pakam, http://gomsindosuaramerdeka.com-|
Bupati Deli Serdang dr. H. Asri Ludin Tambunan kembali menunjukkan sikap tegas terhadap pelanggaran disiplin. Lima pegawai langsung dijatuhi hukuman berat dalam apel gabungan, Senin (14/9/2026).
Dari data yang disampaikan Bupati, disiplin ASN di Deli Serdang masih jadi pekerjaan rumah. Dari sekitar 14.200 ASN di lingkungan Pemkab, pelanggaran masih ditemukan.
“Bupati menyebut, dari sekitar 14.200 ASN di lingkungan Pemkab Deli Serdang, masih ditemukan pelanggaran disiplin. Sepanjang 2025, sebanyak 28 ASN diberhentikan, sedangkan hingga September 2026 hampir 22 ASN telah diberhentikan,” ungkapnya.
5 Pegawai Dijatuhi Hukuman Berat
Dalam apel yang digelar di halaman Kantor Bupati itu, Bupati menjatuhkan 2 jenis hukuman berat:
1. Pembebasan dari Jabatan – 12 Bulan:
1. Herawati Siregar – Guru Ahli Madya sekaligus Kepala SDN 101924 Ramunia.
Melanggar Pasal 3 huruf e dan f serta Pasal 5 huruf a dan b PP No.94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
2. Chairul Afandi Siregar – Penelaah Teknis Kebijakan Bagian Umum Setda Deli Serdang.
Melanggar Pasal 5 huruf a dan b PP No.94 Tahun 2021.
2. Pemutusan Hubungan Kerja – PPPK Paruh Waktu.
1. Nabila Febri Antika – Operator Layanan Operasional Dinas Perhubungan
2. Roima Rizki Lestari – Guru Ahli Pertama SDN 106829 Beringin
3. Febrina Rohmadana Purba – Penata Layanan Operasional SDN 106829 Beringin
Ketiganya dijatuhi PHK dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Pesan Tegas: ASN Harus Jadi Teladan;
Bupati mengingatkan, aturan disiplin mengikat semua ASN, baik PNS, PPPK, maupun PPPK paruh waktu.
“Jadilah panutan, orang yang bisa dihormati, dan berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Jangan menjadi ASN yang merasa harus dilayani,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan ASN menjauhi 6 penyakit birokrasi: korupsi, ketidakhadiran tanpa alasan, judi daring, narkoba, pungutan liar, serta perilaku yang merusak integritas aparatur.
“Disiplin itu dimulai dari diri sendiri, dari hati,” pungkasnya.
Komitmen Reformasi Birokrasi;
Dengan total hampir 50 ASN yang diberhentikan sejak 2025 hingga September 2026, Pemkab Deli Serdang menegaskan tidak akan kompromi dengan pelanggaran.
Langkah ini disebut sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan upaya memberikan pelayanan publik yang bersih, cepat, dan berintegritas.
Apel turut dihadiri Wakil Bupati Lom Lom Suwondo, SS, Asisten II Hendra Wijaya, Asisten III Rudi Akmal Tambunan, dan seluruh ASN Pemkab Deli Serdang. (*)
Reporter : Habar.
