Lubuk Pakam, http://gomsindosuaramerdeka.com–|
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang bergerak cepat menertibkan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) atau panti asuhan yang beroperasi tanpa tanda daftar dan izin operasional.
Komitmen itu disampaikan Asisten Administrasi Umum Setdakab Deli Serdang, Rudi Akmal Tambunan, saat memimpin Rapat Koordinasi Penataan, Pembinaan dan Penerbitan LKS di Aula Cendana Lantai I Kantor Bupati Deli Serdang, Selasa (4/8/2026).
“Kalau bisa dalam rapat ini kita sepakati apa yang menjadi tugas kita masing-masing. Setelah itu kita langsung bergerak melakukan penertiban terhadap LKS yang belum memiliki tanda daftar maupun izin operasional,” ujarnya.
KALAU TIDAK ADA IZIN, TIDAK BOLEH BEROPERASI
Rudi menegaskan, Pemkab tidak akan memberi toleransi bagi LKS yang belum mengantongi legalitas.
“LKS atau panti yang belum memiliki tanda daftar dan izin operasional tidak diperbolehkan menjalankan aktivitas kepantian, mengumpulkan anak-anak maupun melakukan penggalangan sumbangan. Ini merupakan bagian dari upaya penertiban terhadap panti-panti yang ilegal,” tegasnya.
Menurutnya, hingga saat ini masih cukup banyak LKS di Deli Serdang yang belum memiliki izin lengkap. Kondisi ini rawan menimbulkan masalah, mulai dari administrasi hingga potensi pelanggaran hukum.
Ia juga mengingatkan, jika ditemukan dugaan tindak pidana seperti pelecehan seksual, maka penanganannya akan langsung dikoordinasikan dengan pihak kepolisian. Sementara jika tidak ada unsur pidana, maka akan dilakukan penegakan administrasi.
KALAU TUGAS SUDAH JELAS, LANGSUNG BERTINDAK
Rudi meminta seluruh OPD terkait, kepolisian, Satpol PP, hingga para camat segera membagi peran. Hasil rapat harus dituangkan dalam notulen yang jelas agar penertiban bisa langsung dieksekusi di lapangan.
“Kalau bisa dalam rapat ini kita sepakati apa yang menjadi tugas kita masing-masing. Setelah itu kita langsung bergerak,” ulangnya.
Langkah ini, kata Rudi, dilakukan untuk mewujudkan tertib administrasi, meningkatkan kualitas pelayanan sosial, serta menjamin perlindungan dan pemenuhan hak anak di Kabupaten Deli Serdang.
Rapat turut dihadiri unsur Dinas Sosial Provinsi Sumut dan Deli Serdang, Dinas P3AKB Provinsi Sumut dan Dinas P3AP2KB Deli Serdang, kepolisian, Satpol PP, perangkat daerah terkait, serta perwakilan sejumlah camat. (*)
Laporan: Tim Redaksi http://GomaSindosuaraMerdeka.com
