Hukum

Mediasi Menjadi Jalan Terbaik Bagi Penyelesaian Perkara Nomor 697/pdt.G/2026/Pn Mdn

Redaksi Diterbitkan 20:39 4 menit membaca
Ukuran Teks:

http://gomsindosuaramerdeka.com

http://gomsindosuaramerdeka.com

Berdasarkan pantauan reporter gomsindo suara merdeka di PN Medan mulai bergulirnya perkara nomor 697/Pdt.G/2026/Pn Mdn di persidangan pihak Penggugat yang diwakili oleh Penasehat Hukumnya Hadi Yanto, SH., MH., CLA menyampaikan bahwa akibat perbuatan pihak tergugat klien nya David Ricardo telah mengalami kerugian yang cukup.besar, dimana hak atas kepemilikan ruko yang berada di Jl. Banteng No. A8 kel. Tanjung Gusta,.Kec. Medan Helvetia tidak dapat digunakan karena di kuasai oleh tantenya yang bernama Kristina. Dimana Kristina yang tidak memiliki hak atas ruko tersebut bahkan berani menyewakan ruko tersebut kepada pihak tergugat bapak Bingtara E Sitanggang. Hal ini sudah berlangsung hampir 2 tahun lamanya.

Berdasarkan info pihak Penasehat hukum penggugat bahwa mereka telah melayangkan 2 kali Somasi kepada kristiani dan Bingtara selaku yang menempati ruko tersebut, namun semuanya sia-sia saja. Dimana Kristina mengklaim bahwa penjualan ruko tersebut kepada kakak kandungnya tersebut di bawa tekanan dengan harga rendah sekitar 300 juta.

Kristina dalam hal ini memberikan garansi kepada pihak penyewa Bingtara Sitanggang bahwa  tidak perlu ambil pusing dan menanggapi surat somasi dari kuasa hukum David Ricardo karena dia masih merasa pemilik atas ruko tersebut. Perbuatan Kristana ini berdasarkan penelusuran repoter gomsindo suara merdeka bahwa ada Pengacara beliau yang memberikan garansi bahwa tidak perlu takut dengan somasi dan juga panggilan sidang juga tidak perlu di hadiri. Sangat konyol ada seorang pengacara yang merupakan penegak hukum berani mengabaikan Somasi dan Panggilan Sidang dari Pengadilan Negeri Medan.

Panggilan Sidang pertama pihak tergugat Bingtara Sitanggang tidak menghadirinya, sampai akhirnya Panggilan Sidang ke dua di layangan dari PN Medan kepada Bingtara Sitanggang. Setelah surat Panggilan dari PN Medan sampai ke tangan terlapor barulah dia berkoordinasi dengan Pengacara dari Kantor Hukum Gomsindo Law Firm yang berada di Jl. Danau Singkarak No. 12-H Sei Agul, Kec. Medan Barat yang kebetulan dekat dengan rumah Tinggal Bingtara.

Setelah konsultasi intensif dengan Penasehat hukum dari Kantor hukum Gomsindo Law Firm dibawa pimpinan bapak DR. (C) Ferdinan Siagian, SE., SH., MH disepakati bahwa pihak tergugat bersama team Penasehat hukum akan menghadiri Panggilan sidang kedua.

Di tempat terpisah reporter gomsindo melakukan wawancara khusus kepada bapak DR. (C) Ferdinan Siagian, SE., SH., MH merupakan Pengacara Senior  selaku kuasa hukum dari bapak Bingtara Sitanggang bahwa Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang di layangan kepada Kliennya pada prinsipnya tidak memenuhi unsur karena kurangnya para pihak yang di gugat dan cacat formal dikarenakan pihak penggugat seharusnya melakukan gugatan kepada Kristina. Dimana klien kami Bingtara adalah merupakan pihak korban yang di rugikan akibat peristiwa hujum ini sebesar Rp. 40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah) untuk uang sewa ruko selama 2 tahun.

Bersama dengan team Kuasa Hukum pihak tergugat dari kantor hukum Gomsindo Law Firm memberikan edukasi hukum kepada Bingtara bersama keluarganya bahwa langkah hukum yang akan di tempuh adalah pertama kita lakukan Mediasi namun jika terjadi deadlock dlaam Mediasi maka kita akan berjuang menghadapi gugatan tersebut dan akan melakukan gugatan balik (rekonvensi) kepada pihak David Ricardo. Team Gomsindo Law Firm berkeyakinan bahwa mereka dapat mementahkan semua isi gugatan pihak penggugat dan bahkan yakin akan mengabulkan semua isi rekonvensi ya g akan dilakukan.

Sidang Mediasi dipimpin Hakim Mediator Bapak Frans Effendi Manuring, SH., MH begitu santai dan tegas memimpin jalannya persidangan serta memberikan masukkan yang mendalam kepada para pihak terkhsus pihak pelapor perihal dampak negatif jika perkara ini tetap berlanjut di persidangan pokok perkara. Akan terjadi saling gugat dan saling mempertahankan kebenaran sampai akhirnya ada putusan dari Hakim dalam persidangan. Proses juga pasto akan terjadi Banding, Kasasi sampai kepada PK yang kemungkinan menghabiskan dana yang cukup besar serta waktu yang panjang.

Setelah dilakukan beruntung antara kedua belah pihak maka di ambil kesimpulan untuk damai. Para Pihak bersepakat menyelesaikan perkara 697 dengan cara Damai dan tidak akan melanjutkan Perkara ini lagi. Kesepakatan di tuangkan dalam surat perjanjian damai dan kemudian dalam persidangan Mediasi tahap kedua melalui kuasa hukum kedua belah pihak penggugat dan tergugat menyampaikan kepada Hakim Mediator surat perjanjian yang telah ditandatangani oleh para pihak yang bersengketa disaksikan oleh kedua Penasehat hukum.

Perdamian di Meja Persidangan Mediasi terjadi akibat Hakim Mediator dapat memimpin Persidangan dengan baik dan kedua Penasehat Hukum Penggugat dan Tergugat memiliki hati yang benar-benar sebagai Penasehat hukum yang profesional dalam menjalankan tugas profesinya. (fs.gsm_com)

Tinggalkan komentar