Hukum

JOMPLANGNYA KEADILAN DI BALIK JERUJI: DISPARITAS FASILITAS NAPI UMUM DAN NAPI KORUPTOR DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN DALAM PERSPEKTIF REGULASI DAN TEMUAN OMBUDSMAN RI

Redaksi Diterbitkan 10:27 5 menit membaca
Ukuran Teks:

 

Penulis: Hasan Basri Siregar, Ketua JWI DS.

 

Deli Serdang, Selasa, 29 September 2026,(gomsindosuaramerdeka.com) -|

 

ABSTRAK

 

Penelitian ini mengkaji disparitas perlakuan antara narapidana umum dan narapidana tindak pidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Indonesia. Berbasis temuan Inspeksi Mendadak Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong pada 23 September 2026, penelitian ini menemukan adanya praktik stratifikasi sosial-ekonomi di dalam penjara yang melanggar prinsip non-diskriminasi dalam UU No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Menggunakan metode yuridis normatif-empiris dengan pendekatan studi kasus, penelitian ini menyimpulkan bahwa praktik klaster mewah merupakan bentuk maladministrasi diskriminatif dan komersialisasi pemidanaan.

 

Kata kunci: Disparitas, Lapas, Napi Koruptor, Ombudsman, Pemasyarakatan

 

I. PENDAHULUAN

 

Sistem pemasyarakatan Indonesia menganut filosofi yang diperkenalkan oleh Sahardjo pada 1964: narapidana bukan objek pembalasan, melainkan subjek pembinaan. Filosofi ini dikodifikasi dalam UU No.22 Tahun 2022 Pasal 2 yang menegaskan bahwa kehilangan kemerdekaan adalah satu-satunya penderitaan.

 

Namun realitas empiris menunjukkan dualisme. Di satu sisi, Lapas Indonesia mengalami overcrowded hingga 200%. Di sisi lain, muncul berita berulang tentang fasilitas mewah bagi napi berduit, dari kasus Sukamiskin (2018) hingga Cibinong (2026).

 

Rumusan masalah: 1) Bagaimana bentuk disparitas fasilitas antara napi umum dan napi koruptor berbasis temuan Ombudsman? 2) Regulasi apa yang dilanggar? 3) Bagaimana kritik terhadap lembaga pemasyarakatan?

 

II. METODE PENELITIAN

 

Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan dukungan data empiris. Data primer adalah Laporan Hasil Pemeriksaan Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong (23-25 September 2026) yang dipublikasikan melalui keterangan Anggota Ombudsman Fikri Yasin dan Syafrida R. Rasahan. Data sekunder adalah UU No.22/2022, PP No.32/1999 jo PP 99/2012, dan Permenkumham No.6/2013 tentang Tata Tertib Lapas. Analisis menggunakan teori stratifikasi sosial Max Weber dan teori maladministrasi Ombudsman.

 

III. HASIL TEMUAN OMBUDSMAN RI DI LAPAS CIBINONG

 

Pada 23 September 2026, Ombudsman RI melakukan sidak di Lapas Cibinong yang dihuni sekitar 1.700 WBP termasuk 33 napi tipikor dan tokoh publik seperti Ferdy Sambo dan Harvey Moeis.

 

Temuan faktual:

 

1.  Terdapat 10+ bangunan terpisah di area SAE yang menyerupai klaster perumahan mewah, dengan kategori suite, deluxe, superior.

2.  Fasilitas: king bed, AC, sofa, TV, kulkas berisi minuman beralkohol, dapur, gym, kolam, simulator golf dalam pembangunan.

3.  Kendaraan mewah Toyota Alphard dan Fortuner terparkir di dalam area klaster.

4.  Satu warga binaan mengakui membayar untuk menempati hunian tersebut.

5.  Ombudsman dihalang-halangi, didorong, dan ditolak masuk ke blok A, serta kaki petugas terjepit.

6.  Di Blok A (napi umum) ditemukan pungutan Rp150.000/minggu agar mendapat tempat tidur layak.

 

IV. ANALISIS DISPARITAS: NAPI UMUM VS NAPI KORUPTOR

Aspek Napi Umum (Kasta Sudra) Napi Koruptor/Berduit (Kasta Brahmana)

**Hunian** Blok overkapasitas, 1 sel 15-20 orang, tidur bergilir Klaster privat SAE, 1 orang/kamar, standar apartemen

**Fasilitas** Kasur tipis, mandi antri, ventilasi minim King bed, AC, kulkas, dapur pribadi, gym, simulator golf

**Jam Besuk** Maks 15-30 menit, 1x seminggu, di ruang besuk umum, diawasi ketat, kaca pemisah Fleksibel, tamu bisa masuk klaster, negosiasi bisnis, tanpa kaca

**Ekonomi Penjara** Korban pungli, harus bayar untuk hak dasar Pelaku pembayar, membeli hak istimewa

**Psikologi Hukuman** Menderita lebih dari kehilangan kemerdekaan Menderita kurang dari seharusnya

Ini adalah reproduksi ketimpangan kelas di luar penjara ke dalam penjara. Teori Weber tentang _life chances_ terbukti: modal ekonomi di luar menentukan _life chances_ di dalam.

 

V. ANALISIS REGULASI YANG DILANGGAR;

 

1. UU No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan

 

Pasal 2 asas: Non-diskriminasi dan proporsionalitas. Pasal 9 ayat (1) huruf a: hak diperlakukan manusiawi tanpa eksploitasi. Praktik klaster mewah dan pungli adalah eksploitasi dan diskriminasi. Penjelasan UU menyebut “kehilangan kemerdekaan adalah satu-satunya penderitaan” – napi umum menderita lebih, napi koruptor menderita kurang.

 

2. PP No.32 Tahun 1999 jo PP No.99/2012;

 

Pasal 14 mengatur hak kamar layak, namun tidak pernah mengatur kamar mewah. Pasal 30-36 mengatur kunjungan harus di ruang kunjungan resmi, terjadwal, dan diawasi. Kunjungan privat di klaster melanggar. Pasal 40 melarang napi membawa uang tunai, barang mewah, miras, dan kendaraan.

 

3. Permenkumham No.6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan & Permenkumham No.33/2015 tentang Pengamanan

 

Pasal 4 huruf j dan k Permenkumham 6/2013: WBP dilarang memiliki alat elektronik mewah, alat komunikasi, dan minuman beralkohol. Keberadaan kulkas berisi miras dan simulator golf jelas pelanggaran. Penggunaan dalih “Rumah Dinas Jabatan dengan SK” untuk SAE adalah penyelundupan hukum. SAE menurut Permenkumham No.53/2015 peruntukannya untuk pembinaan kemandirian kerja, bukan hunian eksklusif.

 

4. UU No.37 Tahun 2008 tentang Ombudsman;

 

Tindakan menghalangi Ombudsman yang membawa surat tugas pengawasan pelayanan publik adalah pelanggaran Pasal 31 dan dapat dikategorikan menghalangi kerja pengawasan.

 

VI. KRITIK CADAS KE LEMBAGA PEMASYARAKATAN

 

a. Kritik Filosofis: Pemasyarakatan gagal menjadi _correctional_. Ia berubah menjadi _commercial correctional_.

 

b. Kritik Yuridis: Terjadi pembiaran _state within state_. Kalapas bertindak sebagai pengembang properti, bukan pembina.

 

c. Kritik Sosiologis: Penjara tidak lagi menimbulkan efek jera bagi koruptor. Seperti komentar publik: “Penjara bukan lagi tempat menakutkan, hanya pindah tidur ke tempat nyaman.” Ini merusak rasa keadilan masyarakat kecil yang melihat pencuri ayam tidur di lantai, sementara perampok triliunan tidur di king bed.

 

VII. PENUTUP DAN REKOMENDASI

 

Temuan Ombudsman membuktikan disparitas bukan isu, melainkan sistem. Rekomendasi:

 

1.  Fisik: Bongkar total klaster mewah di SAE Cibinong sesuai desakan ICJR, kembalikan fungsi SAE.

2.  Hukum: Jerat 5 pejabat yang dinonaktifkan dengan Pasal 11 UU 22/2022 dan UU Tipikor karena penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri.

3.  Sistemik: Pasang CCTV terintegrasi Ombudsman di semua Lapas Tipikor, dan terapkan sistem besuk elektronik yang terekam untuk mencegah besuk privat.

4.  Regulatif: Revisi Permenkumham Tata Tertib untuk melarang keras alih fungsi rumah dinas menjadi hunian WBP.

 

Jika tidak, Lapas akan selamanya menjadi apartemen berbayar bagi koruptor. (*)

 

*DAFTAR PUSTAKA*

 

– Undang-Undang No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

– PP No.32 Tahun 1999 jo PP No.99 Tahun 2012.

– Permenkumham No.6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas.

– Laporan Ombudsman RI, Sidak Lapas Cibinong, 23 September 2026.

– Media Matarakyatnews, “Temuan Fasilitas Mewah Ombudsman di Lapas Cibinong”, September 2026.

– Weber, M. Economy and Society.

Tinggalkan komentar