MEDAN, Minggu,20 September 2026 gomsindosuaramerdeka.com– |
Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Bersatu Sumatera Utara (AMARA Sumut) akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait polemik pengadaan 15.000 potong jilbab senilai Rp525 juta di Kabupaten Deli Serdang.
Melalui pernyataan resminya, AMARA Sumut menyebut bahwa persoalan yang sebelumnya mereka suarakan melalui aksi dan pemberitaan telah mendapatkan kejelasan setelah dilakukan serangkaian diskusi, pertemuan, serta klarifikasi langsung dengan pihak terkait, Jum’at, 18/9/2026 lalu.
Ketua Umum AMARA Sumut, Muhammad Farhan Muhaimin, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penjelasan dari Inspektorat Kabupaten Deli Serdang, dugaan yang sebelumnya mereka sampaikan tidak terbukti.
“Setelah kami melakukan pemeriksaan dan menerima penjelasan dari Inspektorat, dugaan-dugaan yang sebelumnya kami sampaikan tidak terbukti dalam pemeriksaan tersebut,” ujar Farhan dalam keterangan tertulisnya.
AMARA Sumut juga menegaskan bahwa tidak ditemukan keterlibatan Ketua TP PKK Deli Serdang, Jelita Asri Ludin Tambunan, dalam pengadaan jilbab tersebut.
“Memang benar tidak ada keterlibatan Ibu Jelita Asri Ludin Tambunan dalam pengadaan jilbab,” lanjutnya.
Catatan Redaksi: Inspektorat Temukan Penyalahgunaan Wewenang;
Terpisah, hasil pemeriksaan Inspektorat Deli Serdang sendiri yang dirilis 2 hari lalu menemukan adanya penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan jilbab TA 2025 tersebut.
Inspektorat menegaskan pengadaan tersebut *”tidak ada berhubungan dengan TP PKK Kabupaten Deli Serdang”*, namun merekomendasikan pengembalian kelebihan pembayaran, sanksi disiplin berat terhadap oknum berinisial FR, sanksi ringan bagi pihak terkait lain, serta blacklist bagi penyedia barang.
Dengan hasil tersebut, AMARA Sumut menyatakan bahwa persoalan yang sempat menjadi perhatian publik itu telah dianggap selesai.
Pihaknya juga menegaskan bahwa sejak awal aksi yang dilakukan bukan untuk menghakimi atau memvonis pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial guna mendorong keterbukaan dan pemeriksaan berdasarkan fakta.
“Ketika ada dugaan, kami berkewajiban bertanya. Dan ketika dugaan itu tidak terbukti, kami juga berkewajiban menyampaikan kebenaran kepada masyarakat,” tegasnya.
AMARA Sumut turut mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dan Inspektorat yang dinilai telah memberikan ruang klarifikasi serta keterbukaan informasi dalam menyikapi persoalan tersebut.
Pernyataan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa dinamika kritik dan klarifikasi merupakan bagian dari proses demokrasi yang sehat, selama dilakukan secara objektif dan berbasis data. (*)
(Red/Gomsindo)
