Hukum

KASAT NARKOBA POLRES TANGSEL DAN 7 ANGGOTA DITANGKAP BARESKRIM POLRI  Diduga Terlibat Peredaran Narkoba dan Penyalahgunaan Wewenang, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

Redaksi Diterbitkan 11:21 2 menit membaca
Ukuran Teks:

 

Jakarta, http://gomsindosuaramerdeka.com – |

 

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan operasi penangkapan terhadap oknum anggota Polri. Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan AKP Pardiman bersama 6 anak buahnya dan 1 anggota Polda Aceh diamankan dalam operasi yang digelar Sabtu, 25 Juli 2026.

 

Penangkapan ini terkait dugaan keterlibatan jaringan peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan narkotika, serta penyalahgunaan wewenang dalam proses penegakan hukum.

 

*Kronologi dan Hasil Pemeriksaan*

Berdasarkan informasi dari Bareskrim Polri, tim gabungan mengamankan 8 orang anggota Polri dalam waktu bersamaan. Mereka diduga kuat memiliki keterkaitan dalam pusaran peredaran barang haram di wilayah hukum Polres Tangsel dan sekitarnya.

 

Setelah dilakukan pemeriksaan awal intensif, penyidik menetapkan *2 orang sebagai tersangka*. Keduanya diduga memiliki bukti keterlibatan langsung dalam jaringan narkotika.

 

Sementara itu, *AKP Pardiman bersama 5 anggota Polres Tangsel lainnya* diserahkan ke *Subbid Paminal Bidpropam Polda Metro Jaya*. Dari hasil pemeriksaan sementara, ketiganya dinyatakan tidak terlibat langsung dalam peredaran narkoba, namun tetap diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik dan penyalahgunaan wewenang.

 

*Komitmen Pemberantasan dari Internal*

Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polri memberantas narkoba hingga ke internal sendiri. Tidak ada toleransi bagi anggota yang mencoreng institusi.

 

Ketua JWI Deli Serdang, Hasan Basri Siregar mengapresiasi langkah tegas Bareskrim Polri.

“*Ini momentum pembersihan. Kalau penegak hukum sendiri yang main, maka kepercayaan publik akan runtuh. Kami dukung penuh Bareskrim untuk mengusut tuntas sampai ke akar-akarnya, tanpa pandang pangkat dan jabatan*,” ujarnya kepada _gomsindosuaramerdeka.com_, Senin (28/7/2026).

 

Ia juga menekankan pentingnya transparansi proses hukum agar masyarakat melihat bahwa hukum ditegakkan secara berkeadilan.

 

*Proses Hukum Lanjut*

Saat ini penyidik Bareskrim masih mendalami peran masing-masing pihak, termasuk kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar. Kedua tersangka akan diproses sesuai UU Narkotika, sementara 6 anggota lainnya menjalani pemeriksaan etik di Bidpropam.

 

Kadiv Humas Polri menyatakan institusi berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran. “Profesionalisme dan integritas harus dijaga. Yang salah harus dihukum,” tegasnya.

 

Kasus ini menjadi tamparan keras sekaligus pengingat bahwa perang melawan narkoba harus dimulai dari rumah sendiri. (*)

 

Reporter: Tim Redaksi http://gomsindosuaramerdeka.com

 

Tinggalkan komentar