Penulis: Hasan Basri Siregar, Ketua JWI Deli Serdang
Deli Serdang, Minggu, 27/9/2026, gomsindosuaramerdeka.com-|
I. PENGETAHUAN
Ada ungkapan yang menyayat hati sekaligus membuka mata bangsa ini: “Uang itu dewa di dalam kurungan berbentuk Lapas, selama masih di negara ini. Uang bisa mengubah segalanya. Lapas bagaikan Negara di Dalam Negara.”
Ungkapan ini bukan sekadar kiasan. Ia terbukti dengan temuan Ombudsman Republik Indonesia yang viral pada akhir September 2026, saat melakukan inspeksi mendadak ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor . Di sana ditemukan adanya “Kluster Mewah” — bangunan hunian lengkap dengan ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga fasilitas gimnasium, kolam renang, dan tempat parkir mobil mewah — yang dikomersilkan bagi warga binaan yang mampu membayar sejumlah uang tertentu . Bahkan pengunjung keluarga warga binaan pun diindikasikan dipungut biaya sebesar Rp 150.000 untuk dapat berkunjung . Sebelumnya, kasus serupa juga viral di Lapas Perempuan Batam, di mana oknum petugas diduga meminta uang kepada warga binaan .
Fakta-fakta ini menegaskan: di balik tembok yang seharusnya menjadi tempat pembinaan, justru tumbuh kekuasaan lain yang berjalan di atas uang — bukan di atas hukum.
II. PENJABARAN
Secara mendasar, Lembaga Pemasyarakatan dibentuk untuk membina warga binaan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan kembali ke masyarakat sebagai warga yang taat hukum. Namun realitas yang dibongkar Ombudsman menunjukkan distorsi yang nyata:
– Komersialisasi hukuman: Hunian dengan fasilitas istimewa disewakan kepada mereka yang kaya, sehingga status sebagai narapidana bisa “dinaikkan” menjadi penghuni layaknya tamu di penginapan mewah .
– Pungutan liar sebagai sistem: Pembayaran terjadi di berbagai jalur — mulai dari biaya kunjungan, kemudahan akses, hingga perlakuan khusus — sehingga upeti menjadi jalur resmi yang tidak tertulis .
– Penghalang pengawasan: Saat Ombudsman datang melakukan pemeriksaan, tim justru ditolak masuk ke dalam blok hunian, menunjukkan adanya upaya menutupi penyimpangan dan mempertahankan “kekuasaan gelap” di dalamnya .
– Ketimpangan yang dilembagakan: Mereka yang punya harta mendapat kemewahan, sementara yang tidak mampu menanggung nasib dalam kondisi yang seharusnya sama — padahal di hadapan hukum semua orang setara.
Inilah makna sesungguhnya dari pepatah “Negara di Dalam Negara”: ada tatanan, aturan, dan penguasa tersendiri yang tidak tunduk pada hukum negara yang sah, dan uang itulah raja di sana.
III. PEMAHAMAN
Fenomena ini mengajarkan kita pelajaran yang sangat mendalam dan menyakitkan: ketika pengawasan melemah dan integritas dikalahkan keuntungan materi, maka institusi yang seharusnya menjadi benteng keadilan justru menjadi sarana pelanggangan hukum.
Temuan Ombudsman bukan sekadar berita viral. Ia adalah cermin buruknya tata kelola yang membiarkan harta menempati singgasana yang seharusnya diisi oleh keadilan . Jika di tempat yang seharusnya mengoreksi kesalahan saja bisa dijual beli keadilannya, maka tidak ada jaminan bagi warga negara manapun. Uang memang alat kehidupan, tetapi ketika ia berubah menjadi kekuasaan yang menentukan siapa nyaman dan siapa menderita di balik tembok penjara, maka bangsa ini sedang sakit parah.
Keadilan tidak boleh punya harga. Lapas bukan tempat usaha. Negara tidak boleh dikuasai oleh mereka yang punya harta lebih banyak.
IV. PELAKSANAAN
Oleh karena itu, sejalan dengan mandat pengawasan yang dijalankan Ombudsman RI, langkah nyata yang harus segera dilaksanakan adalah:
1. Penindakan tegas tanpa pandang bulu — Siapapun yang terlibat, baik petugas maupun pejabat yang menyewakan fasilitas atau memungut biaya tidak sah, harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada perlindungan bagi pelanggar keadilan.
2. Pembongkaran sistem pungutan — Seluruh praktik pembayaran tidak resmi di setiap lapas dan rutan di seluruh Indonesia harus diberantas. Pengawasan harus diperketat, jalur pengaduan dibuka lebar, dan perlindungan diberikan kepada pelapor .
3. Pemulihan fungsi pembinaan — Lapas harus kembali menjadi tempat perbaikan diri, bukan tempat perbedaan kedudukan berbasis harta. Semua warga binaan berhak diperlakukan sama, tanpa istimewa karena kekayaan orang tuanya atau dirinya sendiri.
4. Penguatan pengawasan independen — Akses bagi Ombudsman, lembaga pengawasan, dan masyarakat sipil harus dibuka seluas-luasnya, tidak boleh dihalangi oleh siapapun. Keterbukaan adalah musuh utama kejahatan tersembunyi .
Sesuai UUD 1945 Pasal 33 Ayat (1):
“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.”
Artinya, segala sumber daya dan fasilitas negara termasuk di lingkungan pemasyarakatan harus dikelola untuk kepentingan seluruh rakyat, bukan untuk keuntungan pribadi atau sekelompok orang . Setiap penyewaan fasilitas negara demi keuntungan pribadi adalah pelanggaran terhadap konstitusi ini. Harta adalah sarana kesejahteraan bersama, bukan alat untuk membeli keadilan atau menciptakan kerajaan di dalam kerajaan. (*).
