Beringin, http://gomsindosuaramerdeka.com-|
Bangunan setengah jadi di atas lahan sawah rata dengan tanah. Bupati Deli Serdang turun langsung pimpin pembongkaran.
Jumat (11/9/2026), Bupati dr. H. Asri Ludin Tambunan memimpin penertiban bangunan tanpa izin di kawasan Lahan Sawah Dilindungi – LSD, Desa Karang Anyar, Kecamatan Beringin.
Aksi ini dilakukan Satpol PP bersama OPD terkait. Alasannya satu: tidak punya Persetujuan Bangunan Gedung – PBG.
“Tidak Ada Kesempatan untuk Bangunan Tanpa Izin”
Bupati tegas. Bagi Pemkab, LSD bukan tempat untuk kompromi.
“Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melakukan tindakan penertiban terhadap bangunan tanpa izin. Apalagi ini berada di bagian dari ketahanan pangan. Lahan sawah dilindungi tidak boleh dialihfungsikan dan harus tetap menjadi sawah,” tegas Bupati Asri Ludin.
Ia menambahkan, langkah ini demi kepentingan orang banyak.
“Kita tidak memberikan kesempatan untuk bangunan yang berdiri tanpa izin, terlebih di kawasan yang harus kita lindungi untuk kepentingan masyarakat luas,” lanjutnya.
Penertiban ini bagian dari komitmen Pemkab menjaga lahan pertanian dan mendukung program ketahanan pangan nasional.
Dukung Laporan Masyarakat
Wakil Bupati Lom Suwondo menyebut penertiban ini adalah bentuk penegakan aturan sekaligus tindak lanjut aduan warga.
“Hari ini kita melakukan penertiban terhadap bangunan yang berada di kawasan LSD dan tidak memiliki izin. Kami mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi dan ikut berpartisipasi menciptakan ketertiban,” ujarnya.
Lom menegaskan Pemkab akan terus menindak setiap pelanggaran yang merugikan masyarakat luas.
BNN Ikut Turun: Cegah Potensi Kejahatan
Menariknya, penertiban ini juga didukung BNN Kabupaten Deli Serdang.
Kombes Pol. M. Fadris Sangun Ratulana mengatakan bangunan liar rawan disalahgunakan.
“Kita dari BNN mendukung program Bupati. Jangan sampai bangunan seperti ini berkembang dan kemudian berpotensi dimanfaatkan untuk hal-hal yang merugikan masyarakat, termasuk kemungkinan menjadi tempat peredaran narkoba,” katanya.
Dasar Hukum Jelas: Perda No.1 Tahun 2025
Pembongkaran mengacu pada Perda Kabupaten Deli Serdang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Aturan itu melarang mendirikan bangunan tanpa izin Bupati. Sanksinya: administratif, termasuk pembongkaran.
Hari itu juga, Pemkab menertibkan bangunan lain di Kawasan Pantai Labu yang direncanakan jadi kandang ayam. Bangunan itu juga tidak berizin dan pembangunannya masih terus berjalan.
Turut hadir: Inspektur Edwin Nasution, Kadis Cipta Karya Rachmadsyah, Kabag Hukum Muslih Siregar, Kasatpol PP Marjuki Hasibuan, Camat Beringin M Dhani Mulyawan.
Dengan langkah tegas ini, Pemkab Deli Serdang ingin menegaskan: sawah harus tetap jadi sawah. Tidak ada ruang untuk bangunan liar di atas perut bumi yang menghidupi rakyat. (*)
Reporter : Habar.
