Berita

Modus Sebagai Gudang Bongkar Muat Barang dan Bengkel Alat Berat di Jalan Kol. Yos Sudarso Diduga Melakukan Praktek Penimbunan BBM Jenis Solar

Redaksi Diperbarui 16:43 3 menit membaca
Ukuran Teks:

Aktivitas Bongkar MuatMedan, gomsindosuaramerdeka.com

Gudang Penimbunan

Pantauan team gomsindo suara merdeka di sekitaran jalan kolonel Yos Sudarso Medan selama hampir 6 bulan cukup mencengangkan, dimana situasi BBM Solar yang hampir langkah di SPBU SPBU namun masih ada saja oknum yang di duga melakukan operasional penimbunan dan penjualan solar secara ilegal.

Setiap hari Truk-truk Oren mondar-mandir Langsir BBM Dari SPBU memuju Perbengkelan Sebagai Modus Tempat Penimbunan di Tanjung Mulia Medan Deli.

Aktivitas penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi jenis Solar bebas beraktivitas dengan pengoperasian beberapa Truk oren yang mendapatkan BBM dari beberapa SPBU di kota Medan.

Praktik Penimbunan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi jenis Solar kembali di duga terjadi di salah satu Perbengkelan jalan Kol. Yos Sudarso, Tanjung Mulia Kecamatan Medan, pengoperasian yang diperankan oleh supir dengan menggunakan truk kepala oren terpantau melakukan pengisian BBM diduga secara berulang dari sejumlah SPBU.

Berdasarkan hasil investigasi awak media, truk tersebut mendapatkan BBM bukan di satu titik saja, setelah penuh di satu SPBU, truk langsung berpindah ke SPBU lain di wilayah yang berbeda. Cara tersebut di duga sengaja di lakukan untuk menghindari kecurigaan petugas dan sistem pencatatan penjualan BBM subsidi.

Selanjutnya usai melakukan pengisian, truk kepala oren itu masuk ke sebuah perbengkelan di Jalan Yos Sudarso, Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli. Lokasi bengkel tersebut berada tepat di depan Kantor Perpajakan Pratama Medan.

Bengkel ini di duga kuat di jadikan sebagai lokasi penimbunan sementara. Solar Bersubsidi jenis Solar yang didapatkan dari SPBU kemudian di tuang dari tangki truk ke dalam wadah penampungan dilokasi pergudangan.

Setelah selesai melakukan proses penyalinan, truk tersebut kembali melanjutkan aksinya mendapatkan BBM ke SPBU. Meski dalam antrian panjang, truk terpantau mengisi BBM di SPBU Jalan Cemara, kawasan Pulo Brayan, serta di SPBU Simpang Martubung.

Aktivitas dengan modus seperti inidi lapangan di sebut “pelangsir diduga mendapatkan dukungan dari penegak hukum bagi Pelaku sehingga bebas memanfaatkan celah membeli solar subsidi l dalam jumlah banyak menggunakan beberapa kendaraan, lalu di timbun untuk dijual kembali.

Dalam peraturan perundangan undangan Migas, atau BPH Migas dan Pertamina, solar subsidi hanya boleh di gunakan untuk sektor seperti nelayan, transportasi umum, dan UMKM. Penjualan di luar peruntukan itu jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Jika praktik ini di biarkan, dampaknya langsung di rasakan masyarakat. Antrean solar di SPBU bisa semakin panjang, stok cepat habis, dan harga di pasaran non-subsidi ikut terdongkrak.

Diharapkan Aparat Penegak Hukum Harus Menindak Tegas, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut maupun pihak kepolisian terkait temuan truk ini. PT. Pertamina, BPH Migas, Polres Pelabuhan Belawan, Pemerintah Kota Medan untuk segera melakukan pengawasan ketat di SPBU dan titik-titik yang di duga menjadi lokasi penimbunan. Penindakan tegas di perlukan agar distribusi BBM subsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak di salahgunakan oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi yang secara langsung telah merugikan negara

Tinggalkan komentar