Berita

MACAN TAK BERTARING”? Ketegasan Satpol PP Tana Toraja Diuji Warga Soal Karaoke Cafe Masagena yang Ngot Buka Hingga Larut

Redaksi Diterbitkan 22:07 3 menit membaca
Ukuran Teks:

9TANA TORAJA, http://gomsindosuaramerdeka.com | Rabu, 7 Oktober 2026 -*

Julukan pedas itu muncul dari warga Pantan, Makale. Satpol PP Kabupaten Tana Toraja disebut “Macan Tak Bertaring” setelah keluhan soal musik menggelegar dari *Cafe Masagena (Karaoke)* hingga larut malam tak kunjung ditindak.

Keluhan warga pada 6 Oktober 2026 bukan sekadar soal bising. Ini soal harga diri penegakan Perda!

Warga menantang: Berani tidak Kepala Satpol PP Tana Toraja, Eli Bernat Mallary, turun langsung jam 23.00 WITA ke Pantan dan buktikan Perda masih hidup?

ATURANNYA JELAS, TAPI DILANGGAR? INI REGULASINYA!

Jangan bicara perasaan, mari bicara aturan. Aktivitas Cafe Karaoke di Tana Toraja terikat regulasi berlapis:

1. Perda Kabupaten Tana Toraja tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat:
Setiap usaha hiburan wajib menjaga ketertiban, tidak menimbulkan kebisingan yang mengganggu lingkungan pemukiman. Jam operasional hiburan malam dibatasi hingga Pukul 23.00 WITA dan wajib memiliki Izin Usaha Hiburan.

2. Perda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan & Usaha Hiburan:
Karaoke termasuk usaha hiburan dengan risiko menengah-tinggi. Wajib memiliki NIB, Sertifikat Standar, dan Izin dari PTSP. Pelanggaran jam operasional adalah pelanggaran izin.

3. Permenkes No. 70 Tahun 2016 tentang Baku Tingkat Kebisingan:
Kawasan pemukiman baku kebisingan malam maksimal 55 dB. Jika musik karaoke Pantan terdengar hingga ratusan meter, patut diduga melebihi ambang.

4. PP No. 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP:
Satpol PP adalah penegak Perda. Tugasnya bukan hanya imbauan, tapi melakukan pemeriksaan, penertiban, hingga penyegelan jika terbukti melanggar.

Artinya, jika Cafe Masagena benar beroperasi di atas jam 23.00 dengan suara melebihi baku mutu, maka ada dua pelanggaran sekaligus: Pelanggaran Perda Trantibum dan Pelanggaran Izin Usaha.

EMPAT PERTANYAAN MAUT UNTUK KASATPOL PP ELI BERNAT MALLARY

Publik Tana Toraja kini menunggu jawaban, bukan janji:

1. Apakah laporan warga Pantan 6 Oktober sudah dicatat resmi dalam buku pengaduan Satpol PP?
2. Apakah Eli Bernat Mallary sudah perintahkan anggotanya sidak langsung pada jam keluhan terjadi (22.00-01.00 WITA), bukan sidak jam kantor?
3. Apakah izin operasional Cafe Masagena masih hidup dan sesuai jam yang tertera di izin?
4. Jika terbukti melanggar, berani tidak Satpol PP segel, atau hanya beri teguran kertas yang bisa dibuang?

Jika Satpol PP diam, maka sindiran “Macan Tak Bertaring” akan berubah menjadi vonis publik: Tumpul ke atas, taring hanya untuk pedagang kecil!

JANGAN ADA PEMBIARAN, JANGAN ADA PENGHAKIMAN

Redaksi menegaskan: Cafe Masagena berhak menjalankan usaha sesuai izin. Warga Pantan juga berhak atas kenyamanan lingkungan.

Prinsipnya: Buktikan di lapangan!

Jika tidak melanggar, umumkan secara terbuka biar warga paham. Jika melanggar, tindak sesuai Perda tanpa pandang bulu.

Hingga berita ini naik, Kasatpol PP Tana Toraja Eli Bernat Mallary dan pengelola Cafe Masagena belum memberikan keterangan resmi. Ruang klarifikasi dan hak jawab terbuka 24 jam.

Catatan Redaksi: Tim gomsindosuaramerdeka akan turun langsung melakukan uji kebisingan dan cek jam operasional Cafe Masagena pada malam hari sebagai pembuktian faktual. (*)

Tinggalkan komentar