Hukum

PERSOALAN PEMECATAN DIDUGA KARENA TUDUHAN PENCURIAN, 2 PEKERJA RS MURNI TEGUH LAPOR KE DISNAKER MEDAN “Kuasa Hukum: Proses PHK Dipenuhi Tekanan, Tuntut Hak Rp100 Juta

Redaksi Diterbitkan 18:46 2 menit membaca
Ukuran Teks:

 

 

 

 

Medan – http://gomsindosuaramerdeka.com

Kamis, 13 Agustus 2026

 

Persoalan hubungan industrial antara dua pekerja dengan PT Murni Sadar Tbk yang beroperasi di Rumah Sakit Murni Teguh berakhir di meja Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan.

 

Kedua pekerja tersebut adalah Rahmad Hidayat dan Sriyanto. Keduanya melaporkan perusahaan terkait proses pemutusan hubungan kerja / PHK yang mereka nilai tidak sesuai prosedur.

 

Awal Persoalan: Tuduhan Pencurian Pipa AC

 

Perselisihan bermula setelah Rahmad dan Sriyanto dituduh melakukan pencurian pipa tembaga Air Conditioner / AC milik perusahaan.

 

Kedua pekerja membantah tuduhan tersebut. Mereka mengaku telah memberikan penjelasan, serta membawa saksi dan bukti untuk menguatkan pembelaan.

 

Namun persoalan kemudian berujung pada berakhirnya hubungan kerja kedua pekerja dengan perusahaan.

 

Kuasa Hukum Persoalkan Proses PHK dan Hak Normatif

 

Kuasa hukum Rahmad dan Sriyanto, Garuda Tua Sidabalok, S.H., mengatakan pihaknya mempersoalkan dua hal utama: proses berakhirnya hubungan kerja dan pemenuhan hak-hak normatif kliennya.

 

“Kami menempuh mekanisme Disnaker Kota Medan agar persoalan ini dapat diperiksa dan diselesaikan secara objektif. Klien kami membantah tuduhan pencurian tersebut dan meminta agar hak-hak mereka sebagai pekerja dipenuhi sesuai ketentuan hukum,” ujar Garuda Tua Sidabalok, Kamis (13/8/2026) di Medan.

 

Menurut Garuda, persoalan lain yang juga disorot adalah proses pembuatan surat pengunduran diri. Berdasarkan keterangan kliennya, surat itu dibuat dalam situasi tekanan dan ancaman akan dilaporkan kepada pihak Kepolisian.

 

Tuntut Hak Rp100 Juta, Buka Ruang Mediasi

 

Berdasarkan perhitungan sementara, total hak materiil yang dituntut dari perusahaan mencapai sekitar *Rp100 juta* untuk kedua pekerja. Jumlah itu belum termasuk hak-hak lain yang masih harus dihitung sesuai peraturan perundang-undangan.

 

Meski telah menempuh jalur Disnaker, Garuda menyebut pihaknya masih membuka ruang perdamaian melalui mediasi.

 

“Kami masih membuka ruang perdamaian melalui mediasi di Disnaker Kota Medan. Namun, apabila penyelesaian tidak mencapai kesepakatan, kami akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

 

Perusahaan Belum Beri Keterangan Resmi

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Murni Sadar Tbk selaku pengelola RS Murni Teguh belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan pencurian, proses berakhirnya hubungan kerja, maupun tuntutan hak kedua pekerja tersebut.

 

Proses mediasi di Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan akan menjadi tahap selanjutnya untuk menyelesaikan *persoalan* ini secara bipartit sebelum masuk ke jalur Pengadilan Hubungan Industrial. (*)

 

Reporter: Tim http://gomsindosuaramerdeka.com

Tinggalkan komentar