Beringin – http://gomsindosuaramerdeka.com
Rabu, 12 Agustus 2026
Pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan jalan dengan metode UU Beskos di ruas Jalan Perwira, Desa Sidodadi – Ramunia, Kecamatan Beringin diduga tidak mengacu pada standar teknis yang berlaku.
Pantauan tim media di lapangan, Rabu (12/8/2026), menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses pelaksanaan.
Diduga Langgar Spesifikasi Bina Marga
Berdasarkan Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 Seksi 6.3 tentang Penanganan Lubang dan Kerusakan Permukaan, pekerjaan UU Beskos / Lapis Penetrasi Macadam* wajib memenuhi prosedur:
1. Lubang harus dikeringkan dan dibersihkan dulu dari lumpur, air dan material lepas sebelum ditimbun.
2. Pemadatan berlapis sesuai ketebalan yang direncanakan di RAB dan Gambar.
3. Pengukuran volume dan mutu harus sesuai kontrak dan diawasi konsultan.
Faktanya di lapangan, tim media mendapati lubang yang masih basah dan berair langsung ditimbun material beskos.
“Ini jelas menyalahi prosedur. Kalau lubang basah dipaksa timbun, daya ikat beskos tidak akan bagus. Pasti cepat amblas dan copot lagi,” kata seorang warga yang memahami pekerjaan jalan.
Selain itu, ketebalan lapis beskos juga tidak diketahui. Hingga berita ini ditulis tidak terpasang papan informasi proyek, sehingga publik tidak bisa mengawasi apakah pekerjaan sudah sesuai RAB, gambar kerja dan kontrak.
Warga Minta SDA BMBK Tegakkan Aturan
Masyarakat meminta Dinas SDA BMBK Kabupaten Deli Serdang segera turun melakukan pemeriksaan dan pengukuran.
“Kami minta Kadis SDA BMBK cek. Ini pakai uang APBD. Harus sesuai Spek Bina Marga 2018. Jangan asal timbun. Tolong ukur ketebalannya berapa cm,” ujar warga lainnya.
Warga juga berharap ada sanksi tegas *kalau* terbukti pelaksana melanggar Juknis. Tujuannya agar anggaran tidak terbuang dan jalan bisa awet.
Hingga berita ini diterbitkan, Kadis SDA BMBK Deli Serdang dan pelaksana belum memberikan keterangan. Media masih berupaya konfirmasi. (*)
Reporter: Tim http://gomsindosuaramerdeka.com
