Laporan: Redaksi Gomsindo Suara Merdeka
Medan — Gomsindosuaramerdeka.com – | Minggu, 11 Oktober 2026
📌 FAKTA UTAMA
Jakarta: Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung secara resmi menetapkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait praktik transfer pricing dan under invoicing untuk periode tahun 2008–2025.
Penetapan tersebut disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, S.H., M.H. di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin, 7 September 2026.
📋 MEKANISME YANG TERJADI
Berdasarkan hasil penyidikan, PT TPL Tbk diduga melakukan:
– Under invoicing — mengubah kode Harmonized System (HS Code) produk pulp secara melawan hukum. Produk yang seharusnya berupa dissolving pulp dilaporkan sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP) yang memiliki nilai jual lebih rendah.
– Penjualan ekspor dilakukan kepada perusahaan afiliasi, DP Macau Marketing International Ltd., dengan harga yang tidak wajar.
– Korporasi diduga bekerja sama dengan pejabat yang berwenang agar pengawasan tidak berjalan sebagaimana mestinya, termasuk tidak menyampaikan dokumen transfer pricing (TP Doc) dan SPT Pajak Badan secara lengkap.
Akibat praktik tersebut, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp2 triliun (sekitar US$113,4 juta).
👤 TERSANGKA SEBELUMNYA
Sebelum menetapkan korporasi, pada 12 Agustus 2026, Kejagung telah menetapkan dua orang pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan sebagai tersangka, yakni inisial BP dan SR, selaku Supervisor Pemeriksaan Pajak. Keduanya diduga menerima suap agar pengawasan terhadap PT TPL tidak berjalan normal.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 112 orang saksi dan ahli, termasuk kuasa direktur PT TPL, serta menyita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik.
🗣️ TANGGAPAN PIHAK PT TPL
PT Toba Pulp Lestari Tbk melalui keterangan resminya menyatakan bahwa surat penetapan tersangka diterima pada 9 September 2026, dan akan menunjuk penasihat hukum untuk mengikuti proses hukum yang berlaku serta memberikan penjelasan seperlunya sesuai proses hukum yang berlaku.
⚖️ DASAR HUKUM
Penyidikan didasarkan pada dugaan pelanggaran:
– Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP
– jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
📝 PENJABARAN & PEMAHAMAN
Kasus ini mengirimkan sinyal kuat bahwa tidak ada korporasi yang kebal hukum, sekaligus menegaskan prinsip keadilan dan kebenaran sebagaimana termaktub dalam:
“Dan janganlah kebencian terhadap sesuatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena keadilan itu lebih dekat kepada takwa.” — QS. Al-Maidah: 8
Setiap entitas, baik perorangan maupun badan hukum, memiliki kewajiban moral dan hukum untuk berkontribusi secara jujur kepada negara. Penggelapan kewajiban perpajakan yang dilakukan secara terstruktur bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan perbuatan yang merampas hak rakyat secara nyata. Dana sebesar Rp2 triliun adalah hak rakyat yang seharusnya dapat dialokasikan untuk pendidikan, kesehatan, dan pembangunan daerah, termasuk di wilayah Sumatera Utara dan Kabupaten Deli Serdang.
✅ PELAKSANAAN & TINDAK LANJUT
1. Bagi Aparat Penegak Hukum: Melanjutkan penyidikan secara transparan dan menyeluruh, memeriksa semua pihak yang terlibat tanpa pandang bulu, guna memulihkan kerugian keuangan negara.
2. Bagi Instansi Terkait: Memperkuat sistem pengawasan perpajakan dan lintas sektoral agar praktik serupa tidak terulang.
3. Bagi Masyarakat: Mengawasi dan mendukung proses hukum berjalan objektif, serta mempercayai bahwa kebenaran dan keadilan akan ditegakkan demi kemaslahatan bangsa.
“Keadilan adalah pondasi tegaknya sebuah negara. Apabila keadilan runtuh, maka tiada lagi harapan bagi rakyat untuk hidup layak dan sejahtera.” (*).
