Berita

INI KEMENANGAN SEJARAH!” – Andi Gani Nena Wea: UU Pelindungan Ketenagakerjaan Hadiah dari Prabowo untuk Buruh Indonesia

Redaksi Diterbitkan 07:58 2 menit membaca
Ukuran Teks:

Jakarta, http://gomsindosuaramerdeka.com– | (Kamis, 8 Oktober 2026)

Ribuan buruh yang mengepung Gedung DPR RI di Senayan, Selasa (6/10/2026), pecah bersorak. Tepat pukul 13.00 WIB, palu Ketua DPR Puan Maharani diketuk. Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan resmi disahkan menjadi Undang-Undang.

Seketika itu juga, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea naik ke atas mobil komando dan meneriakkan kalimat yang jadi sejarah baru gerakan buruh:

“Hari ini adalah sejarah luar biasa buat perjuangan buruh Indonesia. Perlindungan ketenagakerjaan betul-betul dibuat nyata oleh Presiden Prabowo Subianto. Buruh Indonesia menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI!”

Janji Prabowo dan DPR Ditunaikan di Depan Buruh

Pengesahan UU ini bukan tiba-tiba. Ini adalah penunaian janji amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan pembentuk UU membuat UU Ketenagakerjaan baru paling lambat Oktober 2026.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Kapolri turun langsung menemui massa Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia di depan DPR untuk mengumumkan kabar tersebut.

“Pada hari ini Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan pemerintah, dalam hal ini Presiden Prabowo Subianto, telah menunaikan janji sesuai dengan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Dasco di hadapan buruh.

Dasco menegaskan target penyelesaian Oktober 2026 dipenuhi.

“Bahwa Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan harus selesai pada bulan Oktober 2026. Dan pada hari ini, tanggal 6 Oktober 2026 baru saja dalam Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah disahkan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan Republik Indonesia,” katanya.

Delapan fraksi yang hadir dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Sidang I Tahun Sidang 2026-2027 menyatakan persetujuan.

Isinya Akhiri Derita Buruh: Dari Outsourcing Hingga PHK

UU baru ini disebut sebagai koreksi total atas klaster ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja.

Poin-poin krusial yang disempurnakan meliputi:
1. Tata kelola tenaga kerja asing
2. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) / sistem kontrak
3. Sistem alih daya (outsourcing)
4. Formula pengupahan yang lebih berkeadilan
5. Hubungan industrial hingga mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Dasco menyebut pengesahan ini sebagai kado bagi buruh.

“Ini adalah kado buat kita semua, dan kepada kawan-kawan buruh untuk tetap tadi istiqomah memperjuangkan hak-haknya,” bebernya.

Dengan disahkannya UU ini, berakhir sudah penantian panjang buruh sejak gugatan UU Cipta Kerja di MK. Kini bola ada di pemerintah untuk menyusun aturan turunan agar janji perlindungan itu tidak hanya berhenti di atas kertas. (*)

Tinggalkan komentar